Adab Buang Hajat Yang Diajarkan Islam

Dec 03, 2024 12:22 PM - 1 bulan yang lalu 64236

KincaiMedia, JAKARTA -- Islam mengajarkan umatnya etika dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk, etika buang rencana alias buang air tak luput diajarkan oleh Islam.

Mengenai ini, Islam telah mengajarkan umatnya adab-adab ketika buang air. Yaitu:

1. Mencari tempat yang sunyi dan jauh dari penglihatan orang. Karena, ketika Nabi Muhammad hendak buang air besar, beliau pergi hingga tidak dilihat siapapun (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

2. Hendaklah memakai dasar kaki lantaran Nabi andaikan masuk toilet beliau memakai sepatu (HR Baihaqi).

3. Tidak membawa masuk apa saja yang di dalamnya terdapat zikir kepada Allah. Karena, Nabi Muhammad mengenakan cincin yang ada tulisan Rasulullah, namun jika beliau masuk ke toilet, maka beliau melepasnya (HR Tirmidzi).

4. Masuk ke toilet/WC mendahulukan kaki kiri, sembari berdoa:

Bismillahi Innii A’uudzubka Minal Khubutsi Wal Khobaaitsi” yang artinya Dengan nama Allah sesungguhnya saya berlindung diri kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan wanita.

Imam Bukhari meriwayatkan Nabi selalu membaca angan itu ketika hendak masuk ke dalam toilet.

5. Tidak menghadap kiblat alias membelakanginya ketika buang air, lantaran Nabi bersabda "Janganlah kalian menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar ataupun buang air kecil" (Mutaffaq Alaih).

6. Tidak buang air mini alias besar di tempat berlindung manusia, alias di jalan mereka, alias di air mereka, alias di pohon-pohon mereka yang berbuah. Nabi bersabda:

"Takutlah kepada tiga tempat laknat; buang air besar di aliran air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh" (HR Hakim).

7. Tidak buang air di lubang-lubang tanah lantaran kemungkinan ada hewan yang tersakiti dalam lubang itu (HR Abu Daud).

8. Tidak mengobrol ketika buang air besar. Nabi bersabda:

"Jika dua orang buang air besar, maka hendaklah setiap orang dari keduanya berlindung dari orang satunya, dan keduanya jangan mengobrol lantaran Allah membenci perihal tersebut" (HR Ahmad).

Sumber: Minhajul Muslim (Abu Bakr Jabir Al Jazairi) dan Fiqh Islam (H Sulaiman Rasjid).

Selengkapnya