Jakarta -
Bunda berencana melakukan ibadah haji tahun 2025? Perlu Bunda ketahui, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk Haji 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 alias Rp93,4 juta.
Menag mengatakan besaran usulan itu telah berasas perubahan valuasi dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah.
Ia merujuk valuasi Dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.
"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99," kata Nasaruddin dalam rapat kerja berbareng DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Pada usulan BPIH tahun 1446 Hijriah alias 2025 ini, kami tetap mengusulkan menggunakan dugaan nilai dolar alias nilai tukar bangku dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini mengambil standarnya," ujarnya.
Ia menjelaskan dari total BPIH itu jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp65.372.779,49 alias sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH.
Adapun nilai faedah yang diusulkan oleh Nasaruddin untuk biaya haji 2025 ialah Rp28.016.905,5 alias 30 persen dari total BPIH.
Sebelumnya, Nasaruddin mengungkap jumlah kuota haji Indonesia 2025 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya ialah sebanyak 221 ribu orang sebelum mendapat kuota tambahan.
"Jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang sesuai info dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," kata Nasaruddin dalam rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).
"Kuota petugas haji Indonesia saat ini berjumlah 2210 orang," imbuhnya
Pada 2024 lalu, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya bayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)