Bunda berpenghasilan lebih besar daripada suami? Jika demikian, apakah suami tetap wajib menafkahi?
Dalam kehidupan rumah tangga modern, tidak sedikit pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, penghasilan istri bisa lebih tinggi dibandingkan suami.
Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan mendasar, apakah tanggungjawab suami dalam memberikan nafkah tetap tetap berlaku?
Fenomena ini semakin umum seiring meningkatnya partisipasi wanita di bumi kerja. Peran ekonomi dalam family pun menjadi lebih dinamis.
Di tengah perubahan tersebut, nilai-nilai dasar dalam rumah tangga, khususnya dalam aliran kepercayaan tetap menjadi rujukan krusial bagi banyak pasangan. Lantas, gimana sebenarnya posisi tanggungjawab suami dalam menafkahi istri ketika kondisi finansial istri lebih mapan? Apakah tanggungjawab tersebut gugur alias tetap kudu dijalankan?
Mengutip kitab 29 Dosa Suami Istri yang Menghalangi Datangnya Rezeki karya Ibnu Mas'ad Masjhur, mari telaah mengenai pemberian nafkah suami ketika istri punya penghasilan lebih besar.
Apa suami tetap wajib menafkahi jika istri berpenghasilan lebih besar?
Dalam aliran Islam, tanggungjawab memberikan nafkah kepada istri tidak berjuntai pada besar kecilnya penghasilan istri. Sejak awal pernikahan, suami mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar istri, mulai dari makanan, pakaian, hingga tempat tinggal.
Hal ini menunjukkan bahwa nafkah bukan sekadar soal keahlian ekonomi, melainkan juga corak tanggung jawab dan komitmen dalam pernikahan. Bahkan ketika istri mempunyai penghasilan sendiri, kewenangan tersebut tetap melekat dan tidak otomatis beranjak kepada istri.
Penghasilan istri adalah kewenangan pribadi
Ketika seorang istri bekerja dan memperoleh penghasilan, kekayaan tersebut sepenuhnya menjadi miliknya. Suami tidak berkuasa menggunakan alias mengatur penghasilan istri tanpa izin darinya.
Jadi, meskipun istri berkontribusi secara finansial dalam rumah tangga, perihal tersebut berkarakter sukarela dan bukan kewajiban. Jika istri memilih membantu kebutuhan keluarga, itu merupakan corak kerja sama dan kebaikan, bukan pengganti tanggung jawab suami.
Prinsip musyawarah dalam rumah tangga
Meski tanggungjawab nafkah tetap berada pada suami, komunikasi dan musyawarah antara pasangan sangat penting. Dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan ekonomi, pasangan dapat saling berbincang untuk mencari solusi terbaik.
Kerja sama ini menjadi kunci keselarasan rumah tangga. Dengan saling memahami dan menghargai peran masing-masing, beban ekonomi dapat dihadapi berbareng tanpa menimbulkan konflik.
Seperti tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233 yang berbunyi;
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣
wal-wâlidâtu yurdli‘na aulâdahunna ḫaulaini kâmilaini liman arâda ay yutimmar-radlâ‘ah, wa ‘alal-maulûdi lahû rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rûf, lâ tukallafu nafsun illâ wus‘ahâ, lâ tudlârra wâlidatum biwaladihâ wa lâ maulûdul lahû biwaladihî wa ‘alal-wâritsi mitslu dzâlik, fa in arâdâ fishâlan ‘an tarâdlim min-humâ wa tasyâwurin fa lâ junâḫa ‘alaihimâ, wa in arattum an tastardli‘û aulâdakum fa lâ junâḫa ‘alaikum idzâ sallamtum mâ âtaitum bil-ma‘rûf, wattaqullâha wa‘lamû annallâha bimâ ta‘malûna bashîr
Artinya:
"Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang mau menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan busana mereka dengan langkah yang patut. Seseorang tidak dibebani, selain sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita lantaran anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita lantaran anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya mau menyapih (sebelum dua tahun) berasas persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila Anda mau menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika Anda memberikan pembayaran dengan langkah yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang Anda kerjakan."
Standar nafkah sesuai kemampuan
Islam tidak menetapkan jumlah pasti dalam pemberian nafkah. Besar kecilnya disesuaikan dengan keahlian suami. Yang terpenting adanya upaya dan itikad baik untuk memenuhi kebutuhan istri dengan langkah yang layak.
Hal ini juga menegaskan bahwa suami tidak dituntut untuk memberi di luar pemisah kemampuannya. Namun mengabaikan tanggungjawab ini secara sengaja dapat berakibat buruk, baik secara moral maupun dalam hubungan rumah tangga.
Dampak jika nafkah diabaikan
Mengabaikan tanggungjawab menafkahi istri dapat menimbulkan beragam konsekuensi. Selain berpotensi merusak keselarasan keluarga, perihal ini juga dapat menjadi argumen bagi istri untuk mengambil langkah serius, termasuk mengusulkan gugatan cerai.
Dalam jangka panjang, sikap lalai terhadap tanggung jawab ini juga dapat memengaruhi keberkahan dalam kehidupan keluarga. Oleh lantaran itu, krusial bagi suami untuk tetap menjalankan kewajibannya dengan penuh kesadaran.
Meski kondisi ekonomi family telah berubah dan penghasilan istri bisa lebih besar, tanggungjawab suami untuk menafkahi tetap tidak gugur. Nafkah bukan hanya persoalan materi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab dan kepemimpinan dalam rumah tangga.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·