Apakah Mertua Berhak Atas Warisan? Ini Kata Pakar

Apr 27, 2025 04:50 PM - 3 minggu yang lalu 26549

Jakarta -

Pembagian kekayaan waris terkadang dapat memicu masalah yang kompleks dalam suatu keluarga. Hal ini sering kali menjadi pertanyaan banyak pasangan. Salah satunya adalah apakah mertua berkuasa atas warisan anak?

Dalam kitab Pemahaman seputar norma waris budaya di Indonesia karya Ellyne Dwi Poespasari, warisan adalah semua kekayaan barang yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal bumi (pewaris) kepada seorang yang tetap hidup (ahli waris) yang berkuasa menerimanya baik kekayaan barang itu sudah dibagi, belum terbagi, maupun memang tidak dibagi.

Sementara itu, mahir waris adalah orang-orang yang berkuasa menerima warisan. Dirangkum dari buku PENGANTAR HUKUM PERDATA INDONESIA karya Junaidi dkk, ada dua macam mahir waris yang diatur dalam KUH Perdata, ialah mahir waris berasas hubungan perkawinan dan hubungan darah serta mahir waris berasas wasiat.

Apakah mertua berkuasa atas warisan anak?

Dilansir dari laman detikcom, Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, S.E, menjelaskan tentang kekayaan dalam perkawinan.

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan). Undang-undang ini bertindak umum, dalam artian bertindak untuk yang muslim dan non-muslim. Untuk yang muslim, ada lagi yang pengaturan yang khusus, ialah Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“KHI merupakan kumpulan patokan norma yang dihimpun dalam satu kitab untuk kemudian dijadikan pedoman bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama untuk menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, termasuk tentang pembagian kekayaan kekayaan dalam perkawinan. KHI merupakan rangkaian dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama,” jelas Febi.

Ia pun menjelaskan mengenai kekayaan berbareng menurut Pasal 35 UU Perkawinan diatur tentang Harta Benda dalam Perkawinan, yang menyatakan:

5. Harta barang yang diperoleh selama perkawinan menjadi kekayaan bersama.

6. Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan kekayaan barang yang diperoleh masing-masing sebagai bingkisan alias warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain

“Jika kekayaan diperoleh suami dan/istri selama perkawinan, maka kekayaan tersebut merupakan kekayaan berbareng sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam Perjanjian Perkawinan,” jelasnya.

Perjanjian perkawinan adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat sebelum perkawinan dan disahkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan mengenai kedudukan kekayaan dalam perkawinan yang tidak bertentangan dengan norma Islam (Pasal 29 UUP) Dalam Pasal 1 huruf f KHI.

“Harta kekayaan dalam perkawinan alias Syirkah adalah kekayaan yang diperoleh baik sendiri-sendiri alias berbareng suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berjalan selanjutnya disebut kekayaan bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.”

Selanjutnya dalam Pasal 87 ayat (1) KHI disebutkan mengenai kekayaan bawaan:

“Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan kekayaan yang diperoleh masing-masing sebagai bingkisan alias warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berkuasa menjadi mahir waris adalah para family sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami alias istri yang hidup terlama.

Dalam Pasal 171 huruf d KHI mengatur bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai kekayaan warisan adalah bilamana kekayaan tersebut sudah dimiliki sebagai kekayaan pribadi oleh orang yang meninggal (pewaris) pada masa hidupnya.

Maka, kekayaan bawaan yang dapat dimasukkan sebagai kekayaan warisan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 171 huruf e KHI yang disebutkan adalah kekayaan bawaan yang mengikuti prinsip asas kekayaan terpisah.

Jika istri meninggal bumi dalam keadaan meninggalkan kekayaan bawaan, mahir warisnya yang berkuasa atas kekayaan tersebut.

Febi mengatakan pewaris timbul lantaran kematian dan terdapat ketentuan mengenai pembagian kekayaan warisan serta orang-orang yang berkuasa untuk mewariskan hartanya. Harta bawaan bakal menjadi bagian dari kekayaan warisan dan berkuasa diwarisi oleh para mahir waris.

Lantas, apakah mertua berkuasa mendapat warisan anak? Febi menyarankan Bunda untuk bertanya kepada mertua alias orang yang dituakan dalam keluarga, apakah dulu ada perjanjian dalam kewenangan warisan alias tidak.

Jika ada perjanjian, tentunya Bunda kudu menghormati isi perjanjian pasangan dengan keluarganya.

Nah, itulah penjelasan tentang mertua yang berkuasa atas warisan anak. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Selengkapnya