Argumentasi Atas Tuduhan Bahwa Syariat Islam Itu Kejam

Oct 22, 2025 11:00 AM - 5 bulan yang lalu 176824

Syariat Islam mempunyai ragam corak pengaplikasian dalam merespon kondisi umat. Mulai dari himbauan penuh kelembutan hingga balasan yang berkarakter tegas. Semua corak hukum ini mempunyai hikmah untuk perbaikan umat manusia. Imam Al ‘Izz bin Abdissalam rahimahullah berkata,

إن الشريعة كلها مصالح؛ إمَّا درء مفاسد، أو جلب مصالح

“Sesungguhnya seluruh hukum adalah untuk tujuan maslahat, baik dalam corak menolak mafsadat (keburukan) ataupun meraih mashlahat (kebaikan).” (Al-Qawaid, 1: 9; dalam Ushul Dakwah, hal. 301) [1]

Dakwah yang berisi pengetahuan yang jelas beserta penyampaian yang lemah-lembut ditujukan untuk membujuk manusia ke jalan kebaikan. Namun, tumpuan Islam tidak hanya kepada dakwah yang lemah-lembut. Dalam Islam, kehangatan dakwah tersebut disertai dengan ketegasan dalam sistem hukumnya.

Hukum hadd [2] dan ta’zir yang ditetapkan dalam konteks hukum Islam, pada perspektif sebagian orang di masa sekarang terkesan keras sekali. Hal ini lantaran penilaiannya ditinjau pada corak hukumannya yang fisikal, seperti pangkas tangan apalagi penyembelihan. Oleh lantaran itu, dalam tulisan ini, penulis bakal menguraikan perspektif lain dari penegakan balasan -khususnya hadd- dalam Islam yang membawa rahmat dalam praktiknya.

Mengambil hikmah penegakan balasan hadd dari Maiz bin Malik

Salah satu sahabat yang pernah terjatuh dalam dosa besar adalah Maiz bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah bercabul dengan salah satu wanita dalam tanggungan Hazzal Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu. Maiz sangat bingung atas dosa yang dia lakukan tatkala seluruh kaum muslimin berangkat berjihad. Akhirnya, beliau melapor kepada Hazzal sang Tuan, lampau Hazzal menyarankan untuk mencari solusi kepada Nabi ﷺ. Akhirnya, setelah Rasulullah ﷺ berupaya beralih dari persaksian itu, mau tidak mau Rasulullah menegakkan balasan hadd atasnya.

Pada malam hari setelah norma hadd ditegakkan kepada Maiz, Rasulullah ﷺ berceramah di hadapan kaum muslimin tentang apa hikmah dari kejadian ini.

قال رسول الله ﷺ في خطبته: أَوَ كُلَّمَا انْطَلَقْنَا غُزَاةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَخَلَّفَ رَجُلٌ فِي عِيَالِنَا لَهُ نَبِيبٌ كَنَبِيبِ التَّيْسِ !! عَلَيَّ أَنْ لَا أُوتَى بِرَجُلٍ فَعَلَ ذَلِكَ إِلَّا نَكَلْتُ بِهِ

Rasulullah ﷺ berbicara dalam khotbahnya, “Mengapa ketika kami berangkat berjihad di jalan Allah, salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut berangkat dan berbareng family kami, dia mempunyai desahan seperti kambing jantan (saat kawin). Maka tidaklah kalian menghadapkan kepadaku orang yang melakukan perbuatan itu melainkan saya bakal memberinya sanksi.” (HR. Muslim no. 1694, terjemahan disandarkan kepada “Nabi Sang Penyayang” cet. Al-Kautsar, hal. 212)

Isi khotbah beliau membujuk umat untuk menyelaraskan logika dan perasaan. Bagaimana jika dalam keadaan seluruh orang berjuang, tetapi ada salah satu dari golongan tersebut yang berkhianat, ialah bercabul dengan salah satu family pejuang tersebut? Hal ini yang menjadi konteks Maiz saat berzina. Pada saat itu, orang-orang keluar bertempur sementara Maiz bercabul dengan budaknya Hazzal. [3]

Hikmah yang lebih besar: Mencegah tersebarnya keburukan

Maka, bayangkanlah keburukan yang dapat tersebar dengan tidak ditegakkannya balasan hadd! Sebuah momen perjuangan di jalan Allah ﷻ yang mulia dimanfaatkan oleh seseorang untuk berkhianat bermaksiat kepada Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ jelaskan bahwa perihal ini bisa terjadi kepada siapa saja. Bahkan korbannya pun bisa siapa saja dan dari family siapapun. Tentu seorang manusia yang berakal bakal marah jika keluarganya dinodai!

Saat seseorang berzina, dia telah menodai kehormatan banyak pihak. Ia telah kehilangan logika kemanusiaannya, sehingga sudah bertindak layaknya hewan. Karena itulah, permisalan Nabi ﷺ dalam khotbah tersebut adalah “layaknya desahan kambing”. Selain lantaran ketepatan permisalan, juga lantaran hinanya perilaku tersebut.

Hukuman hadd ditegakkan juga agar terjaga keadilan yang lebih luas. Saat seseorang berzina, dia telah menodai kehormatan banyak pihak. Jika tidak dihukum, maka sungguh banyak kewenangan orang yang tidak ditegakkan? Belum lagi dampaknya ketika norma hadd tidak ditegakkan lantaran argumen pelakunya sudah tobat, misalnya, maka orang-orang bakal menyepelekan perkara ini. Akan muncul pemikiran, “Tidak apa-apa berzina, tidak apa-apa orang lain tahu, yang krusial saya bertobat!” Hal ini bakal merusak tatanan moral masyarakat.

Sebagaimana Nabi ﷺ memberikan pernyataan tegas di akhir khotbahnya, bahwa yang bercabul semisal Maiz bakal tetap dirajam sampai mati. Tujuannya adalah agar mencegah umat secara umum dari perbuatan ini. Adapun praktiknya ketika kasusnya betul-betul terjadi, terbukti Rasulullah ﷺ mengedepankan pemaafan dan tidak mau tahu dengan maksiat yang dilakukan pribadi tersebut.

Hukuman hadd adalah corak menjaga kewenangan Allah

Tidak hanya kewenangan manusia yang ternodai, asalnya kewenangan Allah ﷻ yang pertama kali ternodai saat seseorang bermaksiat. Oleh karena itu, Allah menentukan langsung corak balasan hadd bagi pelaku maksiat zina. Maka, penegakan balasan hadd adalah corak penjagaan terhadap kewenangan Allah ﷻ.

Sebagaimana yang kita ketahui, kewenangan Allah ﷻ jauh lebih utama dibandingkan kewenangan manusia. Namun, terdapat pertimbangan rahmat kepada pelaku, sehingga dalam praktiknya, Nabi ﷺ tidak langsung menghukum Maiz. Nabi ﷺ berulang kali beranjak dari persaksian Maiz. Tujuannya adalah:

  1. Agar persaksiannya kokoh dan tegak sebagai hujjah dalam menghukum;
  2. Menyelamatkan pelaku dari balasan dan mencukupkan dengan tobat kepada Allah ﷻ.

Akan tetapi, dalam konteks Maiz, beliau berulang kali menekankan persaksiannya sehingga persaksiannya sudah kokoh, keteguhan hatinya untuk dihukum besar, serta sudah diketahui oleh umat.

Penegakan balasan hadd menampilkan ketegasan dan kelembutan syariat

Sikap Nabi ﷺ ini mengandung hikmah yang luas, menunjukkan keseimbangan dalam ketegasan dan kelembutan. Keadaan seseorang bermaksiat dan menyimpan untuk dirinya sendiri tidak bakal berakibat luas secara langsung kepada masyarakat. Oleh lantaran itu, Nabi ﷺ mendorong seseorang untuk menutupi aibnya.

Adapun ketika maksiat itu sudah terangkat di depan pengadil seperti Nabi ﷺ alias tersebar luas di masyarakat, terdapat akibat besar, yakni:

  1. Timbulnya gonjang-ganjing di masyarakat;
  2. Terhinanya pelaku;
  3. Beratnya balasan hadd yang bakal menimpa pelaku.

Ketahuilah, tujuan utama hukum Islam bukanlah untuk menghukum manusia. Namun, untuk melahirkan kedamaian dan ketentraman dengan mencegah dari perbuatan buruk, karena ancamannya teramat berat. Atas dasar inilah, hukum Islam dalam praktiknya begitu mendetail dalam penetapannya, mengedepankan rahmat dan kasih sayang dalam putusannya, serta berimbang (wasath) juga hikmah dalam penerapannya.

Hukuman hadd menolong pelakunya

Selain itu, balasan hadd yang ditegakkan bakal menolong pelakunya di bumi dan akhirat. Karena balasan hadd bakal menjadi tiang pancang pertobatannya di hadapan Allah ﷻ. Hukuman hadd yang ditegakkan juga bakal menjadi bukti di hadapan manusia bahwa pelaku telah menerima hukuman, maka tidak ada lagi kesempatan bagi manusia untuk mencelanya. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah ﷺ setelah merajam Maiz dan wanita Ghamidiyah.

Ketika Maiz dirajam, beliau akhirnya berupaya lari lantaran tidak kuat. Namun, ada seorang yang melemparkan tulang kepadanya hingga akhirnya terjatuh dan wafat. Nabi ﷺ pun bersabda,

هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْ

“Mengapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu dia bertobat dan Allah menerima tobatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4419 dinilai hasan)

Adapun ketika wanita Ghamidiyah yang mengakui perzinahannya, kemudian norma hadd ditegakkan kepadanya, lampau Khalid bin Walid melampaui pemisah dalam merajamnya yang disertai laknat. Nabi ﷺ pun menasihatinya,

فقال: مهْلًا يا خالدُ، فوالذي نَفْسي بيَدِه لقد تابتْ تَوبةً لو تابَها صاحبُ مَكْسٍ لغفَرَ اللهُ له. ثمَّ أمَرَ بها فصلَّى عليها، ودُفِنتْ.

“Lemah lembutlah, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, dia telah bertobat dengan tobat yang seandainya seorang pemungut pajak bertobat seperti itu, niscaya Allah bakal mengampuninya.” Kemudian beliau memerintahkan agar jenazahnya disalatkan, dan dia pun dimakamkan. (HR. Muslim no. 1695)

Riwayat-riwayat ini sangat jelas menunjukkan tujuan utama dari penegakan balasan hukum adalah rahmat kepada semuanya tanpa mengorbankan keadilan. Bukanlah tujuan dari penegakan norma hadd adalah sekadar menghukum pelaku. Realita praktiknya, justru Nabi ﷺ sangat menghindari menghukum seseorang tanpa ada maslahat yang jelas. Banyak argumentasi lain yang menunjukkan bahwa norma hadd tujuannya bukanlah menghukum, tetapi menegakkan keadilan dan rahmat di tengah umat manusia. Ragam riwayat ini hendaknya dibaca oleh para liberalis dan penentang tegaknya balasan syariat.

Baca juga: Tidak Ada Pertentangan (Kontradiksi) dalam Syariat Islam

***

Penulis: Glenshah Fauzi

Artikel Kincai Media

Referensi:

  • Ar-Rahmah fi Hayati Rasulillah, hal. 116; karya Prof. Dr. Raghib As-Sirjani.
  • Nabi Sang Penyayang, cet. Al-Kautsar, hal. 212.
  • Rujukan sabda nasihat kepada Khalid bin Walid: https://dorar.net/hadith/sharh/132502
  • Syarah Riyadhus Shalihin oleh Syaikh Ahmad Hutaibah (6: 12): https://shamela.ws/book/36997/51
  • Kitab Ushul Ad-Dakwah karya Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan: https://shamela.ws/book/22615/299
  • Ragam referensi riwayat dapat dilihat dalam Bab Rajam dalam kitab sabda Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud. Terdapat riwayat Jabir bin Samurah, Abu Hurairah, dan Ibnu Buraidah dalam kisah ini. Namun, tidak disebutkan semuanya dalam rangka meringkas artikel.

Catatan kaki:

[1] Kitab Ushul Ad-Dakwah, karya Syekh Dr. Abdul Karim Zaidan.

[2] Hukum hadd adalah balasan yang ditetapkan oleh Allah ﷻ kepada pelaku pidana dalam konteks norma Islam yang telah termaktub spesifik pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

[3] Keterangan ini didapatkan dari Syarah Riyadhus Shalihin oleh Syekh Ahmad Hutaibah (6: 12). Semoga Allah ﷻ mengampuni kami dari kesalahan pemahaman.

Selengkapnya