Aturan Islam Tentang Sulam Alis Dan Bibir

Dec 10, 2024 07:19 PM - 2 bulan yang lalu 77149

KincaiMedia, MEDAN -- Sulam alis merupakan sebuah metode mengukir alias membentuk alis dengan langkah menanamkan pigmen pada lapisan kedua kulit. Sulam bibir pun fungsinya untuk memperindah warna maupun corak bibir dan sifatnya seperti tato semi permanen.

Untuk mendapatkan jasa kedua perihal ini, biaya yang dikeluarkan seorang wanita sangat beragam. Ada yang nilainya jutaan hingga belasan juta rupiah. Namun, sebagai umat Islam, bagaimanakah aturannya?

Usaha untuk mempercantik diri bukanlah perihal yang dilarang oleh agama, namun bukan berfaedah semuanya dibolehkan secara syariat. Ada beberapa langkah yang dulu menjadi budaya alias kebiasaan masyarakat jahiliyah kemudian dilarang dilakukan oleh umat muslim. Salah satinya, mencabut bulu yang ada di wajah alias an-Namsh.

Dari Abdullah bin Mas'ud ra dalam HR Bukhari, beliau berkata, "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah buatan Allah." Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya an-Namishah.

Hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata, "Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Salah seorang ustadz yang menulis kitab kumpulan dosa-dosa besar, Imam Az-Zahabi dalam kitabnya Al-Kabair menyebut salah satu dosa besar adalah mencukur, menipiskan, alias meratakan alis mata dengan tujuan kecantikan. Dalam haditsnya dijelaskan, Allah melaknat wanita yang melakukannya. Kata 'laknat' menunjukkan dosa besar andaikan melanggarnya.

Sulam alis dilarang lantaran salah satu prosesnya adalah membersihkan alis dan membentuk kembali. Alis dirapikan dengan perangkat cukur alis, utamanya bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal. Selanjutnya dilakukan proses penyulaman. Melihat dari prosesnya, maka sulam alis tidak hanya mencukur alias mencabut bulu namun juga mentato. Hal ini termasuk dalam perbuatan mengubah buatan Allah SWT dengan tujuan kecantikan.

Sementara untuk sulam bibir, biasanya bibir bakal dibersihkan terlebih dulu kemudian dibentuk sesuai yang diinginkan. Biasanya bakal ditanam benang-benang yang permanen untuk memberi rona merah dan tambahan pada bibir. Cara ini secara otomatis bakal mengubah corak bibir dan warna lantaran memasukkan benang alias tambahan unsur pada bibir dengan permanen.

Karena proses dan tujuannya yang sama, sulam bibir pun dilarang alias haram. Pendapat ustadz dan pemimpin fiqih Islam, wanita muslimah diharamkan mentato bagian tubuhnya selain lantaran mengubah corak juga membahayakan bagi tubuh orang yang melakukannya.

Terdapat sebuah dalil tentang larangan Allah untuk mengubah ciptaan-Nya. Dalam QS An-Nisa ayat 119, Allah bersabda, "Dan bakal saya suruh mereka (merubah buatan Allah), lampau betul-betul mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya dia menderita kerugian yang nyata." Ayat tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa Allah melarang umat-Nya mengubah apa yang telah Allah ciptakan. Larangan ini tentu saja berfaedah merubah dalam keadaan merusak alias menjadikan perihal tersebut untuk sesuai fitrahnya.

sumber : Dok Republika

Selengkapnya