Kincai Media , JAKARTA -- Islam mengajarkan umatnya untuk menutup aurat. Di antara jenis busana yang mendukung aliran hukum adalah hijab atau jilbab.
Pada masa sekarang, hijab sudah menjadi bagian dari tren sehari-hari. Banyak penata busana yang membikin pelbagai kreasi jilbab sehingga tampak trendy dan kekinian.
Jilbab alias kain penutup rambut wanita sesungguhnya sudah ada pada beragam peradaban pra-Islam. Umumnya, jenis busana itu dikenakan wanita ningrat alias wanita yang mau menjaga diri dari pandangan musuh jenis.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, turun ayat Alquran yang mewajibkan istri-istri beliau berhijab. Allah berfirman dalam surah al-Ahzab ayat ke-53 dan 54.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَدۡخُلُوۡا بُيُوۡتَ النَّبِىِّ اِلَّاۤ اَنۡ يُّؤۡذَنَ لَـكُمۡ اِلٰى طَعَامٍ غَيۡرَ نٰظِرِيۡنَ اِنٰٮهُ وَلٰـكِنۡ اِذَا دُعِيۡتُمۡ فَادۡخُلُوۡا فَاِذَا طَعِمۡتُمۡ فَانْتَشِرُوۡا وَلَا مُسۡتَاۡنِسِيۡنَ لِحَـدِيۡثٍ ؕ اِنَّ ذٰلِكُمۡ كَانَ يُؤۡذِى النَّبِىَّ فَيَسۡتَحۡىٖ مِنۡكُمۡ وَاللّٰهُ لَا يَسۡتَحۡىٖ مِنَ الۡحَـقِّ ؕ وَاِذَا سَاَ لۡتُمُوۡهُنَّ مَتَاعًا فَسۡـَٔـــلُوۡهُنَّ مِنۡ وَّرَآءِ حِجَابٍ ؕ ذٰ لِكُمۡ اَطۡهَرُ لِقُلُوۡبِكُمۡ وَقُلُوۡبِهِنَّ ؕ وَمَا كَانَ لَـكُمۡ اَنۡ تُؤۡذُوۡا رَسُوۡلَ اللّٰهِ وَلَاۤ اَنۡ تَـنۡكِحُوۡۤا اَزۡوَاجَهٗ مِنۡۢ بَعۡدِهٖۤ اَبَدًا ؕ اِنَّ ذٰ لِكُمۡ كَانَ عِنۡدَ اللّٰهِ عَظِيۡمًا
اِنۡ تُبۡدُوۡا شَيۡـًٔـا اَوۡ تُخۡفُوۡهُ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah Anda memasuki rumah-rumah Nabi selain jika Anda diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika Anda dipanggil maka masuklah dan andaikan Anda selesai makan, keluarlah Anda tanpa memperpanjang percakapan.
Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar.
Apabila Anda meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh Anda menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.
Jika Anda menyatakan sesuatu alias menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Dalam kitab Tafsir Wanita: Penjelasan Lengkap Tentang Wanita Dalam Alquran karya Syekh Imad Zaki Al-Barudi dijelaskan, Ibnu Jauzi berbicara dalam kitab Zaad Al-Masir. Ada pelbagai pendapat mengenai karena turunnya ayat-ayat di atas.
Pertama, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Rasulullah SAW tatkala menikah dengan Zainab bin Jahsy mengundang kaum Muslimin untuk hadiri resepsi pernikahannya.
Kemudian, hadirin duduk-duduk, makan dan berbincang satu sama lain. Beberapa waktu kemudian, Rasulullah SAW berdiri dari tempat duduknya. Akan tetapi, para laki-laki di sekitar beliau tidak bangkit berdiri juga.
Tatkala memandang itu, Nabi SAW kembali duduk. Sejurus kemudian, beliau berdiri lagi. Namun, tetap ada tiga orang lain yang tetap duduk.
Rasul SAW lampau meninggalkan tempat. Sayangnya, mereka yang tetap duduk-duduk itu tidak jua beranjak. Anas--yang meriwayatkan sabda ini--lalu menyaksikan, orang-orang itu akhirnya beranjak pulang.
"Saya datang mengabarkan pada Rasulullah bahwa mereka telah pulang. Maka Rasulullah datang hingga beliau pun masuk dan saya masuk. Kemudian, Rasulullah memasang hijab antara saya dan dirinya. Allah lampau menurunkan ayat tersebut," tutur Anas.
Pendapat lainnya ihwal asbabun nuzul ayat-ayat itu berangkaian dengan Umar bin Khattab. Sahabat yang berjulukan al-Faruq itu pada suatu ketika menyarankan seorang ummul mukminin agar para istri Rasulullah SAW memakai hijab.
Maka Zainab berkata, “Wahai Ibnu al-Khattab, sesungguhnya engkau adalah laki-laki yang sangat berprasangka atas kami, sedangkan wahyu turun di rumah-rumah kami.”
Kemudian, turunlah ayat tersebut.
Syekh Imad Zaki al-Barudi menjelaskan, argumen disebutkannya asbabun nuzul ayat tersebut lantaran sangat membantu untuk bisa memahami ayat ini dengan lebih baik. Bahwa orang-orang kala itu biasa masuk ke rumah Rasulullah SAW. Mereka pun memandang sebagian istri beliau. Para ummahatul mu`minin juga memandang pada mereka.
Maka, Allah melarang kaum Muslimin untuk melakukan itu lagi dan untuk selamanya. Kemudian, Allah juga memerintahkan istri-istri Rasulullah SAW agar memakai hijab, ialah menutup kain agar tidak dilihat laki-laki bukan mahram.