Bacaan Al-qur’an Wanita Di Hadapan Laki-laki Bukan Mahram

Oct 26, 2025 11:00 AM - 5 bulan yang lalu 178098

Sebelum membahas persoalan di atas, maka kita perlu mengetahui juga apa norma bunyi wanita, apakah dia aurat alias bukan? Ada dua pendapat para ustadz mengenai perihal ini:

Pertama, bunyi wanita termasuk aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Oleh lantaran itu, tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengangkat suaranya ketika bertalbiyah (dalam ibadah haji alias umrah), alias berzikir dengan bunyi keras untuk memberi tahu pemimpin jika terjadi kesalahan dalam salat. Sebaliknya, dia cukup bertepuk tangan (sebagaimana dituntunkan hukum bagi wanita dalam salat).

Dan jika norma asalnya saja tidak boleh memperdengarkan bunyi kepada laki-laki asing, maka lebih-lebih lagi tidak boleh melembutkan, memanjangkan, alias memperindah suara — baik dalam referensi (seperti membaca Al-Qur’an) maupun dalam berbicara.

Sebab, bersikap lembut dan memperindah bunyi biasanya menimbulkan tuduhan dan membangkitkan syahwat, sehingga dilarang untuk membuka jalan menuju kemungkaran sebagai corak preventif (sadd adz-dzarī‘ah).

Kedua, pendapat yang kuat di kalangan ustadz adalah bahwa bunyi wanita bukan aurat, berasas firman Allah Ta‘ālā,

Donasi Muslimahorid

وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

“Dan ucapkanlah perkataan yang baik (dengan langkah yang pantas).” (QS. Al-Ahzāb: 32)

Selain itu, para wanita pada masa Nabi ﷺ dulu berbincang dan bertanya kepada beliau di hadapan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan Rasulullah ﷺ tidak melarang mereka dari perihal tersebut.

Yang diharamkan adalah berlemah-lembut dalam ucapan (khudū‘ bil-qawl), sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah Anda (wahai para istri Nabi) melembutkan bunyi dalam berbincang sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzāb: 32)

Adapun membaca Al-Qur’an oleh wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram, maka perihal itu mempunyai dua kondisi:

Pertama: Jika bacaannya dilagukan (dengan nada bagus dan bunyi diperindah) — maka tidak boleh, lantaran dapat menimbulkan tuduhan dan daya tarik terhadap musuh jenis.

Kedua: Jika bacaannya biasa saja, tanpa nada, tanpa dilembutkan alias diperindah — maka boleh, jika ada kebutuhan yang menuntutnya (misalnya dalam rangka pembelajaran).

Dalam al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah (4: 91) disebutkan:

“Apabila sumber bunyi berasal dari manusia, maka bunyi itu bisa jadi tidak berirama (biasa) alias berirama (merdu). Jika suaranya tidak berirama, maka bisa jadi bunyi laki-laki alias wanita. Jika bunyi laki-laki, tidak ada yang mengharamkan mendengarnya. Adapun jika bunyi wanita, maka jika pendengar merasa menikmati alias cemas timbul fitnah, maka haram mendengarkannya. Namun jika tidak demikian, maka tidak haram. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum dulu mendengar bunyi wanita ketika berbicara, dan perihal itu tidak dilarang. Akan tetapi, wanita tidak boleh melembutkan, melenggokkan, alias memperindah suaranya, lantaran dapat menimbulkan fitnah, sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah Anda (wahai para istri Nabi) melembutkan bunyi dalam berbincang sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzāb: 32)

(Selesai kutipan).

Syekh Ibnu ‘Utsaimīn rahimahullahu Ta’ala pernah ditanya:

“Bagaimana norma memperindah bunyi dalam membaca Al-Qur’an oleh para mahasiswi di depan pengajar laki-laki di kampus, padahal perihal itu bukan suatu kewajiban?”

Beliau menjawab:

“Aku tidak memandang perihal itu diperbolehkan, lantaran Allah Ta‘ālā berfirman,

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah Anda (wahai para istri Nabi) melembutkan bunyi dalam berbincang sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzāb: 32)

Oleh lantaran itu, jika seorang mahasiswi membaca Al-Qur’an dengan nada dan memperindah suara, dikhawatirkan bakal menimbulkan fitnah. Cukuplah dia membaca dengan referensi biasa yang wajar.”

(Selesai quote dari al-Liqā’ asy-Syahri).

Kesimpulan yang kami ambil bahwa bunyi wanita bukan aurat, tetapi menjadi terlarang jika digunakan dengan nada lembut, menggoda, alias memperindah referensi di hadapan laki-laki yang bukan mahram, baik di dalam membaca Al-Qur’an maupun dalam berbicara. Tujuan hukum adalah menutup pintu fitnah, menjaga kehormatan, dan menegakkan hubungan yang terbatas sesuai kebutuhan dan etika syar‘i.

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Selengkapnya