Bagaimana Hukum Memakai Software Bajakan? Ini Kata Uah

Feb 17, 2025 04:33 PM - 1 bulan yang lalu 20148

KincaiMedia, JAKARTA -- Berbagai jenis peranti lunak (software) sekarang semakin mudah ditemukan. Sejumlah toko daring apalagi menjual peranti lunak bajakan dengan nilai sangat murah.

Meski demikian, apakah boleh seorang Muslim memakai software bajakan? Penceramah yang juga pendiri dan ketua Quantum Akhyar Institut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan pada prinsipnya tindak penggandaan terlarangan untuk tujuan komersial atas suatu karya yang diikat oleh kewenangan cipta adalah perbuatan yang melanggar norma positif serta dilarang syariat.

Dalam norma positif di Indonesia, terdapat Undangan-Undang Hak Cipta yang juga mengatur tentang larangan melakukan plagiat, memperbanyak dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Para pelanggar undang-undang tersebut terancam hukuman kurungan penjara dan denda.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika terdapat patokan seperti halnya UU Hak Cipta yang menjadi dasar larangan menggunakan software bajakan ataupun tindak penggandaan terlarangan untuk tujuan komersial, maka setiap Muslim kudu tunduk terhadap patokan alias norma yang telah disepakati itu. Ini sesuai dengan norma fiqih yang diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa orang-orang Islam itu diikat lewat syarat-syarat yang disepakati.

Selain itu, tindak penggandaan ilegal, plagiat, dan menyebarkan atas karya orang lain untuk tujuan komersial merupakan tindakan yang batil. Sementara mencari rezeki, keuntungan, dari jalan yang batil dilarang dalam Islam.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah Anda saling menyantap kekayaan sesamamu dengan jalan yang batil, selain dengan jalan perniagaan yang bertindak dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah Anda membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an-Nisa ayat 29).

"Jadi jika memang ada satu ketentuan, ada kewenangan ciptanya, nggak boleh kemudian diperbanyak, dibajak, diperjualbelikan, maka dilarang pula secara hukum kita mengerjakan demikian dan bisa menghasilkan unsur dosa di dalamnya," kata Ustaz Adi Hidayat dalam kajian daringnya, yang disaksikan Republika beberapa waktu lalu.

Selengkapnya