Batasan Bagi Suami Istri Yang Ingin Bermesraan Saat Puasa Ramadhan

Mar 10, 2025 08:22 AM - 1 minggu yang lalu 12750

KincaiMedia, BOGOR --Pasangan suami istri (pasutri) boleh saja bermesraan untuk memupuk rasa cinta di antara keduanya. Namun, saat berpuasa di bulan suci Ramadhan ada batas yang kudu dijaga oleh setiap pasangan suami istri agar puasanya tidak batal.

Dalam keadaan berpuasa seorang suami diperbolehkan bermesraan dengan istrinya dan apalagi boleh menciumnya. Dalam riwayat hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra, dia berkata, “Nabi SAW mencium dan bercumbu (dengan istrinya) saat beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling bisa mengendalikan syahwatnya di antara kalian’.  

Kemudian, Amir bin Salamah juga pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. "Apakah orang berpuasa boleh mencium. Maka Rasulullah SAW pun menjawab, "Tanyakanlah kepada dia (Ummu Salamah)". Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW melakukan seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim).

Selain itu, Umar bin Khattab juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadhan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa. Seperti diriwayatkan dalam hadits, Umar bin Khattab berkata:

"Pada suatu hari nafsuku menggelora lampau kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu saya datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, ‘Hari ini saya telah melakukan perkara besar, saya mencium istriku padahal saya berpuasa’. Maka Rasulullah SAW pun berbicara kepadaku,

"Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau berfirman ‘Maka gimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad).

Namun, bermesraan dengan istri saat berpuasa tetap ada batasannya, ialah tidak boleh sampai family air mani diantara keduanya. Karena, keluarnya air mani termasuk salah satu perihal yang membatalkan puasa.

Jika sampai mengeluarkan air mani, maka dia kudu tetap meneruskan puasanya dan wajib untuk mengganti puasanya di hari kemudian. Namun, jika perihal tersebut terjadi bulan di bulan Ramadhan, maka tidak perlu meneruskan puasanya.

Sementara, dalam kitab “Fiqih Puasa dalam Mazhab Syafi’i”, Muhammad Ajib menjelaskan bahwa jika pasangan suami istri sampai melakukan hubungan intim saat berpuasa di siang hari, maka puasanya batal dan wajib qadha puasa. Diwajibkan juga baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai kafarat. Jika tidka mampu, baru boleh memberi makan 60 fakir miskin.

Selengkapnya