Benarkah Khamar dan Miras Memiliki Sisi Manfaat?Kincai Media – Beberapa hari lalu, lantaran miras terjadi peristiwa pidana berupa penganiayaan dan penusukan kepada dua orang santri Pondok Pesantren Al-Fatimiyah Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta. Dua korban santri tersebut ialah Shafiq Faskhan berumur 20 tahun dan Muhammad Aufal Maromi berumur 23 tahun. Ada sekitar 7 pelaku penganiayaan yang diduga mabuk.
Peristiwa itu menjadi potret mafsadat khamar. Tetapi terkadang, segelintir pihak menyatakan bahwa khamar alias miras mempunyai manfaat. Inilah yang membikin pemerintah Indonesia tak kunjung mengharamkan secara Undang-Undang selain sekedar mengawasi. Terlebih, daerah tertentu di Indonesia menganggap minuman keras alias miras sebagai kearifan lokal.
Lalu benarkah khamar dan minuman keras mempunyai manfaat?
Sebagaimana kita tahu, Al-Qur’an mengharamkan khamar melalui beberapa tahap. Tahap pertama dan kedua inilah yang mengesankan khamar ada manfaatnya. Tahap pertama, Allah berfirman dalam QS. Al-Nahal ayat 67.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, Anda membikin minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu betul-betul terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”
Menurut Syekh Aly al-Shabuni dalam kitabnya Tafsir Rawai’u al-Bayan (1/270), orang Islam legal mengonsumsi khamar dan miras saat ayat itu turun. Sebab, ayat itu hanya menyinggung ketidaksukaan secara tidak langsung. Serta menyampaikan kebenaran sosial di mana orang-orang jahiliyah membikin minuman memabukkan dari perasan anggur dan kurma yang disangka sebagai rezeki.
Tahap kedua, Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 219.
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌۭ كَبِيرٌۭ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِۖ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَاۗ …
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa faedah bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan dari apa yang diperlukan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar Anda berpikir.”
Secara tegas Allah mengatakan dalam ayat ini bahwa khamar mempunyai faedah kendatipun mafsadat dan dosanya lebih besar. Oleh karena itu, saat ayat ini turun umat muslim terbelah menjadi dua kubu.
Pertama, memilih berakhir mabuk-mabukan. Kedua, tetap bertahan. Tetapi lagi-lagi dalam tahap ini Islam hanya memberikan timpalan antara maslahat dan mafsadat khamar sehingga orang yang berakal sehat dan tidak kecanduan bisa memutuskan sendiri mana yang baik.
Barangkali ini yang menjadi preseden segelintir orang berkilah bahwa khamar dan minuman keras lainnya mempunyai manfaat. Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya Al-Jami Li Ahkami al-Qur’an (3/57) menjelaskan sisi faedah khamar yang mempunyai dua kemungkinan. Pertama, faedah materi-uang, dan ini yang paling tampak. Kedua, faedah ke badan. Beliau menegaskan.
(وَمَنافِعُ لِلنَّاسِ) أَمَّا فِي الْخَمْرِ فَرِبْحُ التِّجَارَةِ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَجْلِبُونَهَا مِنَ الشَّامِ بِرُخْصٍ فَيَبِيعُونَهَا فِي الْحِجَازِ بِرِبْحٍ، وَكَانُوا لَا يَرَوْنَ المماكسة فِيهَا، فَيَشْتَرِي طَالِبُ الْخَمْرِ الْخَمْرَ بِالثَّمَنِ الْغَالِي. هَذَا أَصَحُّ مَا قِيلَ فِي مَنْفَعَتِهَا،
“Adapun (manfaat) dalam khamar, manfaatnya adalah untung dalam perdagangan, lantaran mereka (para pedagang) mendatangkannya dari Syam dengan nilai murah, lampau menjualnya di Hijaz dengan keuntungan. Mereka tidak merasa perlu menawar nilai dalam perdagangan tersebut, sehingga pencari khamar membeli khamar dengan nilai tinggi. Ini adalah pendapat yang paling sahih tentang manfaatnya.”
Sementara faedah kedua, ialah sebagaimana Imam Al-Qurtubi menuliskan dugaan tersebut, kemanfaatan berupa kelezatan rasa mabuk yang dianggap menyenangkan.
وَقَدْ قِيلَ فِي مَنَافِعِهَا: إِنَّهَا تَهْضِمُ الطَّعَامَ، وَتُقَوِّي الضَّعْفَ، وَتُعِينُ عَلَى الْبَاهِ، وَتُسَخِّي الْبَخِيلَ، وَتُشَجِّعَ الْجَبَانَ، وَتَصُفِّي اللَّوْنَ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ اللَّذَّةِ بِهَا. وَقَدْ قَالَ حَسَّانُ بْنُ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
“Dan telah dikatakan dalam manfaat-manfaat khamar: bahwa khamar melancarkan pencernaan, menguatkan yang lemah, membantu meningkatkan gairah, membikin orang kikir menjadi dermawan, membikin orang pengecut menjadi berani, menyegarkan warna wajah, dan memberikan kenikmatan lainnya.”
Mengenai perihal ini, Hassan bin Tsabit penyair Nabi itu bersenandung.
وَنَشْرَبُهَا فَتَتْرُكُنَا مُلُوكًا … وَأُسْدًا مَا يُنَهْنِهُنَا اللِّقَاءُ
“Kami meminumnya hingga kami merasa seperti raja, dan seperti singa yang tidak gentar menghadapi pertempuran.”
فَإِذَا شَرِبْتُ فَإِنَّنِي … رَبُّ الْخَوَرْنَقِ وَالسَّدِيرِ
وَإِذَا صَحَوْتُ فَإِنَّنِي … رَبُّ الشُّوَيْهَةِ وَالْبَعِيرِ
“Jika saya minum, maka saya adalah penguasa Khawarnaq dan as-Sadir, namun jika saya sadar, saya hanyalah pemilik kambing dan unta.”
Dari keterangan diatas, seolah khamar mempunyai manfaat. Tetapi sesuatu yang dianggap faedah tersebut ditentang oleh Al-Quran yang mengategorikan sebagai “kotoran” (rijsun) dan perbuatan setan.
Di sisi lain, faedah itu hanya bermuara pada untung ekonomi semisal investasi, pajak dan lain semacamnya. Hal itu, faedah hanya bagi kaum kapitalis dan oligarki!
Sementara untuk faedah kedua sebagaimana syair kedua hanyalah menggambarkan kesenangan semu. Membawa orang berkhayal, serta membawa kepada keretakan kohesi sosial lantaran orang yang mabuk condong arogan seolah-olah singa dalam perang sebagaimana dalam syair Hassan bin Tsabit.
Terakhir, dua ayat Al-Qur’an di atas tak bisa menjadi justifikasi bahwa khamar berfaedah lantaran poinnya bukanlah bermanfaatnya khamar alias tidak melainkan hendak melarang yang menggunakan strategi gradual untuk mempengaruhi psikologisnya dulu.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·