Batas Usia Pensiun Guru berapa tahun ? Untuk mengetahuinya mari kita cermati Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.ll9-2/99 Perihal Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2017 lantaran saat ini informasi tersebut tetap berlaku.
Isi Surat Edaran Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.ll9-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah adalah sebagai berikut
1. Berkenaan dengan telah dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V .105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dan untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi terhadap surat dimaksud maka perlu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan sebagai berikut:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabatfungsional ahli muda, pejabat fungsional mahir pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat ketua tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, bertindak ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d. PNS yang berumur di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai bertindak Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
e. PNS yang berumur di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF mahir muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai bertindak Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang menduduki kedudukan fungsional mahir pertama, mahir muda, dan jabatan fungsional keahlian pemisah usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki kedudukan fungsional mahir madya, pemisah usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki kedudukan fungsional mahir utama, pemisah usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) pemisah usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) alias kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki kedudukan fungsional mahir madya yang pemisah usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka pemisah usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki kedudukan fungsional mahir madya yang pemisah usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka pemisah usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki kedudukan fungsional mahir pertama, kedudukan fungsional ahli muda, dan kedudukan fungsional penyelia, yang pemisah usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka pemisah usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki kedudukan fungsional mahir pertama, kedudukan fungsional ahli muda, dan kedudukan fungsional penyelia yang pemisah usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka pemisah usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki kedudukan fungsional mahir utama yang pemisah usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka pemisah usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
3. Dalam perihal PNS sebagaimana dimaksud pada nomor 2 huruf d nomor 1) dan nomor 3) telah mencapai pemisah usia pensiun 60 (enam puluh) alias 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4. Dalam perihal terdapat PNS yang menduduki kedudukan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya lantaran mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang semestinya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi tetap bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengusulkan pernyataan tetap bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan ditinjau kembali.
5. Dalam perihal terdapat PNS yang menduduki kedudukan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya lantaran mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang semestinya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengusulkan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
6. Pada saat dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini maka surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30N.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dinyatakan tidak berlaku.
Mengacu pada informasi tersebut Berapa Tahun Batas Usia Pensiun Guru termasuk untuk Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pemong Belajar yang telah diintegrasikan menjadi kedudukan guru? Jawaban adalah 60 tahun. Mengapa demikian? Alasannya merujuk pada point 1 bagian c Surat Edaran BKN di atas yang menyatakan: Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, bertindak ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ialah Pasal 30 ayat 4 dinyatakan Pemberhentian pembimbing lantaran pemisah usia pensiun dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Berbeda dengan Dosen yang dinyatakan dalam pasal 67 ayat 4 dan 5. Ayat 4 menyatakan Pemberhentian pengajar lantaran batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun. Ayat 5 menyatakan Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang pemisah usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
Oleh lantaran itu, Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 terdapat ketentuan peralihan unik bagi Pengawas Sekolah dan Penilik yang sudah terlanjur mendapat perpanjang BUP sampai 65 tahun dengan pernyataan: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mahir utama dan Jabatan Fungsional Penilik mahir utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai pemisah usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun alias pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar pembimbing bisa seperti pejabat fungsional lainnya yang mendapat BUP pada Usia 65 bagi memangku pejabat fungsional mahir utama, maka terlebih dulu kudu diadakan perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kapan? Wallahu a'lam bishawab.