Jakarta -
Puasa di bulan Ramadhan menjadi salah satu ibadah wajib bagi setiap umat Islam. Ketika menjalani puasa, Allah SWT melarang umat-Nya melakukan beberapa perihal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, tetap banyak pasangan suami istri yang bertanya-tanya mengenai berasosiasi intim di bulan Ramadhan. Tak sedikit pula yang penasaran mengenai norma berasosiasi setelah subuh.
Imam Abu Syuja’ di dalam kitabnya Al Ghayah wat Taqrib menjelaskan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal-hal yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh ialah masuknya suatu barang ke dalam rongga tubuh bagian dalam alias kepala alias memasukkan obat ke dalam kemaluan depan alias belakang secara sengaja, muntah dengan sengaja, memasukkan kemaluan ke dalam farji, keluar mani akibat persentuhan kulit, haid, nifas, gila (hilang ingatan), dan murtad.”
Lantas, gimana dengan berasosiasi intim antara suami dan istri setelah subuh di bulan Ramadhan? Simak berikut ini.
Bolehkah berasosiasi intim saat bulan puasa?
Dalam kitab 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan karya Ahmad Muhaisin B Syarbaini, dijelaskan bahwa melakukan senggama alias hubungan suami istri pada siang Ramadhan bagi orang yang wajib berpuasa hukumnya haram.
Baik suami maupun istri, keduanya dianjurkan untuk bertaubat meminta maaf kepada Allah SWT atas kecerobohan yang mereka lakukan. Kemudian, mereka berdua wajib mengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Hukum berasosiasi suami istri bulan Ramadhan setelah Subuh
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya:
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari)
Dilansir dari laman detikcom, sabda tersebut menjelaskan bahwa melakukan hubungan suami dan istri di siang hari pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa ketika berasosiasi badan dan belum melakukan mandi wajib saat Subuh, maka sah puasanya. Namun, ketika melakukan hubungan badan setelah azan Subuh selesai, maka puasa tidak sah dan batal.
“Misalnya ada orang di bulan Ramadhan ada orang berasosiasi biologis menjelang subuh, kemudian pas adzan subuh dia belum mandi. Maka sah saja puasanya. Kecuali dia berasosiasi biologis setelah adzan (subuh) selesai, sudah mulai puasa, baru batal puasanya,” jelasnya, dikutip dari kanal YouTube YSR Media Official.
Belum mandi junub sampai azan Subuh, apakah boleh puasa?
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, mengatakan jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar alias junub hingga masuk waktu Subuh, puasanya tetap sah.
Hal ini lantaran hubungan suami-istri dilakukan sebelum puasa. Hanya mandi besarnya saja yang dilakukan setelah Subuh.
Nah, itulah penjelasan mengenai norma berasosiasi suami-istri setelah Subuh di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)