Bolehkah Menikahi Wanita Hamil Karena Zina?

Feb 17, 2025 06:47 PM - 1 bulan yang lalu 19370

Ilustrasi hamil.

KincaiMedia, JAKARTA -- Bagaimana hukumnya menikahi seorang wanita mengandung lantaran zina? Pengajar Rumah Fiqih Indonesia, Ustazah Aini Aryani, menjelaskan, ada nash yang melarang laki-laki beragama menikahi wanita pezina (az zaniyah). Artinya, wanita itu tetap aktif dengan kegiatan zina. Hal ini disinggung dalam Alquran surah an-Nur ayat ketiga.

Alumnus Pesantren Gontor itu mengatakan, sebuah riwayat menyebut bahwa ada seorang laki-laki beragama berjulukan Mirtsad. Ia datang ke Makkah dan meminta izin pada Nabi Muhammad SAW untuk menikahi 'anaq (wanita pezina).

Rasulullah tidak menjawabnya. Kemudian, turunlah wahyu kepada beliau, ialah Alquran surah an-Nur ayat ketiga. Isinya adalah larangan bagi laki-laki alias wanita yang beragama menikahi pezina.

Kendati demikian, jumhur (kebanyakan) ustadz mengatakan lafaz hurrima pada surah an-Nur ayat 3 tidak dimaknai diharamkan, melainkan makruh tanzih alias perbuatan yang sangat tidak disukai. Jumhur ustadz mengatakan, menikahi wanita pezina masuk kategori janji nikah yang sah.

Ustazah Aini mengatakan, kebanyakan ustadz dari ajaran Hanafi, Maliki, dan Syafi'i membolehkan menikahi pezina dengan tujuan husnuzhan pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat. Sedangkan, ustadz ajaran Hambali beranggapan bahwa jika sudah betul-betul wanita pezina itu tobat (tidak bercabul lagi), maka boleh dinikahi. Tetapi jika tidak bertobat, tidak boleh dinikahi.

"Kita tak pernah tahu apa yang ada di hati manusia. Bisa saja jika ada orang yang bercabul dia mau nikah, kita husnuzhan berfaedah dia tidak mau bercabul lagi. Intinya kebanyakan ustadz mewakili ajaran Hanafi, Maliki, dan Syafi'i mengatakan memperbolehkan menikahi pezina dengan tujuan kita husnuzhan-nya pernikahan itu ditujukan sebagai tindakan tobat," kata Ustazah Aini dalam tayangan video di saluran YouTube Sekolah Fiqih.

Tentang menikahi wanita hamil, Ustazah Aini mengatakan, wanita yang sedang mengandung boleh dinikahi asalkan yang menikahinya adalah mantan suaminya. Misalnya, suami menceraikan, lampau diketahui wanita itu hamil, laki-laki itu rujuk, maka perihal tersebut diperbolehkan. Namun haram hukumnya seorang wanita yang mengandung menikah dengan mantan suami yang pernah menalaknya tiga kali (talak bainunah kubra).

Selengkapnya