Bolehkah Sedekah dari Uang Hasil Pinjaman?Kincai Media – Sedekah merupakan salah satu corak ibadah sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia menjadi simbol kepedulian, kasih sayang, dan solidaritas di antara sesama. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh masyarakat: apakah boleh infak dari duit hasil pinjaman, padahal utang itu belum dilunasi?
Imam an-Nawawi menjelaskan tentang infak dari duit hasil pinjaman dalam kitab Minhajut Thalibin, dia berbicara bagi seseorang yang mempunyai utang alias mempunyai tanggungan nafkah terhadap orang lain, disunahkan tidak bersedekah sebelum dia menunaikan kewajibannya tersebut.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, infak justru bisa menjadi haram, ialah andaikan seseorang bersedekah dengan kekayaan yang sebenarnya tetap dia butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, alias untuk melunasi utang yang tidak ada angan dapat dibayar di kemudian hari.
Artinya, seseorang tidak boleh bersedekah jika hasilnya dia menelantarkan tanggungjawab nafkah alias memperburuk kemampuannya bayar utang. Namun, jika seseorang mempunyai kelebihan kekayaan dan tetap bisa bersabar tanpa merasa kekurangan, maka infak tetap dianjurkan sebagai corak kedermawanan dan kebaikan amal yang berpahala besar.
صدقة التطوع سنة وتحل لغني وكافر ودفعها سرا وفي رمضان ولقريب وجار أفضل ومن عليه دين أوله من تلزمه نفقته يستحب أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه قلت: الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه النفقة من تلزمه نفقته أو لدين لا يرجو له وفاء والله أعلم وفي استحباب الصدقة بما فضل عن حاجة أوجه أصحها إن لم يشق عليه الصبر استحب وإلا فلا
Artinya; Sedekah sunnah (shadaqah tathawwu‘) hukumnya sunah. Boleh diberikan kepada orang kaya maupun orang kafir. Memberikannya secara sembunyi-sembunyi, pada bulan Ramadan, serta kepada kerabat dan tetangga, adalah lebih utama.
Bagi seseorang yang mempunyai utang alias mempunyai tanggungan nafkah terhadap orang lain, disunahkan tidak bersedekah sebelum dia menunaikan kewajibannya tersebut.
Aku (Imam an-Nawawi) berkata: Pendapat yang lebih sahih (al-ashah) adalah haram hukumnya bersedekah dengan kekayaan yang sebenarnya diperlukan untuk menafkahi orang yang wajib dia nafkahi, alias dengan kekayaan yang diperlukan untuk bayar utang yang tidak ada angan dapat dilunasi (jika disedekahkan).
Adapun bersedekah dengan sisa kekayaan setelah kebutuhan pokok terpenuhi, terdapat beberapa pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah: Jika dia bisa bersabar tanpa merasa berat, maka disunahkan bersedekah; namun jika perihal itu memberatkannya, maka tidak disunahkan. (Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin, (Beirut: Darul Fikr, 2005 M) laman 203).
Sementara itu, Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, bahwa menjelaskan bahwa seseorang yang mempunyai tanggungan—baik berupa utang kepada Allah seperti zakat, kafarat, alias nadzar, maupun utang kepada sesama manusia—sebaiknya menunda infak sunnah hingga kewajibannya terpenuhi.
Hal ini lantaran bayar utang dan menunaikan tanggungjawab nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya merupakan perihal yang lebih krusial dan berkarakter wajib, sedangkan infak hanya berkarakter sunnah. Dengan demikian, mendahulukan yang wajib atas yang sunnah menunjukkan corak kehati-hatian dan tanggung jawab seorang Muslim dalam menunaikan amanah.
Begitupun pendapat Al-Adzra‘i yang memberikan penjelasan yang lebih kontekstual. Ia menegaskan bahwa larangan bersedekah bagi orang berutang tidak bertindak secara mutlak. Misalnya, jika seseorang mempunyai utang tetapi bersedekah dengan sesuatu yang kecil—seperti makanan ringan alias sebagian mini hartanya yang tidak bakal berpengaruh pada keahlian bayar utang—maka perihal itu tetap diperbolehkan. Sebab, yang ditekankan adalah tidak menelantarkan kewajiban, bukan melarang kebaikan secara total.
( ومن عليه دين ) لله ، أو لآدمي ( أو له من تلزمه نفقته يستحب ) له ( أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه ) تقديما للأهم ، وعبارة أصله كالروضة وغيرها لا يستحب له أن يتصدق والأولى أولى ؛ لأن أهمية الدين إن لم تقتض الحرمة على هذا القول فلا أقل من أن تقتضي طلب عدم الصدقة [ ص: 181 ] قال الأذرعي وهذا ليس على إطلاقه إذ لا يقول أحد فيما أظن : إن من عليه صداق ، أو غيره إذا تصدق بنحو رغيف مما يقطع بأنه لو بقي لم يدفعه لجهة الدين أنه لا يستحب له التصدق به ، وإنما المراد أن المسارعة لبراءة الذمة أولى وأحق من التطوع على الجملة .
( قلت : الأصح تحريم صدقته ) ومنها فيما يظهر إبراء مدين له موسر مقر ، أو له به بينة ( بما يحتاج إليه ) حالا كما ارتضاه ابن الرفعة ، وينبغي أن مراده به يومهم وليلتهم ( لنفقة ) ومؤنة ( من تلزمه نفقته ، أو لدين ) ولو مؤجلا لله ، أو لآدمي ( لا يرجو ) أي : يظن ( له وفاء ) حالا في الحال ، وعند الحلول في المؤجل من جهة ظاهرة .
Artinya; (Dan orang yang mempunyai utang) —baik kepada Allah (seperti zakat, kafarat, nadzar, dan sejenisnya) maupun kepada sesama manusia— alias mempunyai tanggungan nafkah terhadap orang yang wajib dia nafkahi, maka disunahkan baginya untuk tidak bersedekah sebelum dia melunasi kewajibannya, lantaran mendahulukan yang lebih penting.
Dalam kitab induk mazhab, seperti ar-Raudhah dan lainnya, disebutkan: “Tidak disunahkan baginya untuk bersedekah.” Ungkapan ini lebih utama, karena pentingnya melunasi utang —meskipun belum sampai pada derajat haram jika dia bersedekah— setidaknya menunjukkan adanya rekomendasi untuk menahan diri dari infak sebelum tanggungjawab itu ditunaikan.
Al-Adzra‘i berkata: “Ketentuan ini tidak bertindak secara mutlak. Sebab, sejauh yang saya ketahui, tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa seseorang yang mempunyai tanggungjawab bayar mahar alias utang lainnya, lampau dia bersedekah dengan sesuatu yang kecil, seperti sepotong roti—dan sudah pasti bahwa jika dia tidak bersedekah pun dia tidak bakal menggunakannya untuk bayar utang—maka tidak disunahkan bersedekah dengannya. Yang dimaksud sebenarnya adalah bahwa segera membebaskan diri dari tanggungan (membayar utang) itu lebih utama dan lebih layak daripada melakukan ibadah sunnah seperti sedekah.”
Aku (Imam an-Nawawi) berkata: Pendapat yang lebih sahih (al-ashah) adalah bahwa bersedekah itu haram —termasuk juga mengampuni alias membebaskan orang yang berutang kepadanya, jika orang yang berutang itu bisa bayar dan mengakui utangnya, alias dia mempunyai bukti kuat atas utang tersebut— dengan kekayaan yang dia butuhkan saat itu, sebagaimana pendapat yang disetujui oleh Ibnu ar-Rif‘ah.
Maksud “harta yang dibutuhkan” adalah kebutuhan untuk dirinya dan keluarganya pada hari dan malam itu, baik berupa nafkah maupun keperluan hidup lainnya, alias kekayaan yang semestinya digunakan untuk bayar utang, meskipun utangnya belum jatuh tempo, baik kepada Allah maupun kepada manusia, andaikan tidak ada dugaan kuat bahwa dia bakal bisa melunasinya baik saat ini maupun kelak ketika jatuh tempo. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, Juz VII, laman 181)
Dengan demikian, para ustadz juga tidak menutup ruang bagi kelapangan hati dan niat baik seseorang yang mau sedekah, sekalipun dengan hasil duit pinjaman. Jika seseorang mempunyai keahlian finansial yang memadai, bisa mengelola pinjamannya dengan baik, dan percaya dapat melunasi utangnya tanpa kesulitan, maka infak tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan.
Dalam konteks ini, infak dari hasil pinjaman bukanlah corak kelalaian, melainkan manifestasi dari semangat berbagi dan kepercayaan bahwa rezeki bakal terus mengalir melalui niat yang tulus dan upaya yang jujur. Dengan kata lain, Islam tidak menutup kesempatan kebaikan, selama kebaikan itu dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·