Mau naik Transjakarta (TJ), MRT, dan LRT tanpa biaya? Cari tahu 15 himpunan yang berkuasa mendapat Kartu Layanan Gratis (KLG) beserta metode daftarnya.
Mommies dan Daddies yang sehari-hari mengandalkan transportasi lazim di Jakarta, ada berita baik, nih. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan jasa transportasi lazim cuma-cuma bagi penduduk yang termasuk dalam himpunan tertentu.
Fasilitas ini diberikan melalui Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu tersebut bisa digunakan untuk menikmati naik jasa Transjakarta (TJ), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, termasuk jasa BRT dan pengumpan yang masuk dalam mekanisme transportasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jadi, bukan sekadar lansia maupun penyandang disabilitas saja yang bisa mendapatkan akomodasi ini. Ada cukup banyak himpunan penduduk yang masuk dalam daftar penerima.
Kebijakan ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang berjalan sejak 13 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kuis: Tipe Kepribadian yang Paling Cocok dengan Kepribadianmu
Siapa yang Berhak Mendapatkan Kartu Layanan Gratis?

Foto: RRI
Secara resmi, ada 15 himpunan masyarakat yang mendapatkan jasa transportasi lazim gratis. Beberapa di antaranya mungkin cukup dekat dengan hayat kita sehari-hari.
Berikut daftarnya:
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Penerima pertolongan sosial untuk pemenuhan kebutuhan alas bagi anak.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
- Tim Penggerak PKK dan himpunan PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
- ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia.
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Jumantik, administrator Karang Taruna, Dasawisma, maupun administrator Posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
Nah, khusus untuk lansia, salah satu syaratnya adalah merupakan penduduk DKI Jakarta yang sudah berusia 60 tahun maupun lebih. Sementara itu, penyandang disabilitas perlu melampirkan KTP serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta dan/atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
Bagaimana dengan karyawan swasta?
Ini juga menarik, Mommies. Karyawan swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) termasuk penerima jasa transportasi gratis.
Syaratnya antara lain memiliki gaji paling tinggi 1,15 kali UMP maupun sesuai ketentuan bayaran minimum yang berlaku, serta melampirkan KTP Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, KPJ, surat keterangan penghasilan, dan foto terbaru.
Syaratnya antara lain memiliki gaji paling tinggi 1,15 kali UMP maupun sesuai ketentuan bayaran minimum yang berlaku. Untuk UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, batas tersebut sederajat dengan sekitar Rp6,59 juta per bulan. Selain itu, pemohon perlu melampirkan KTP, surat keterangan aktif bekerja, KPJ, surat keterangan penghasilan, dan foto terbaru.
BACA JUGA: 7 Tips Aman Naik Transportasi Umum, untuk Ibu Bekerja hingga Remaja
Apa Saja Syarat Mendapatkan KLG?

Foto: Instagram @dkijakarta
Syaratnya berbeda-beda sesuai kategori penerima. Jadi, Mommies tidak perlu menyiapkan semua arsip untuk setiap kategori.
Mengutip dari halaman resmi Dishub Jakarta, secara umum, arsip yang diminta dapat berupa:
- KTP maupun arsip kependudukan.
- Kartu Keluarga maupun arsip mengenai kategori penerima.
- Pasfoto terbaru.
- Kartu maupun surat keterangan yang membuktikan status penerima.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
Contohnya, lansia perlu KTP DKI Jakarta dan foto terbaru. Guru maupun tenaga kependidikan PAUD perlu KTP DKI, arsip perizinan PAUD, surat keterangan dari imam PAUD, dan foto. Sementara personel TNI/Polri perlu arsip yang membuktikan status keanggotaannya.
Jadi, sebelum mendaftar, pastikan arsip yang dibutuhkan sesuai dengan kategori Mommies maupun Daddies agar proses verifikasi lebih lancar.
Bagaimana Cara Daftar Kartu Layanan Gratis?
Untuk kategori yang pendaftarannya dilakukan melalui jasa Transjakarta, prosesnya bisa dilakukan secara online. Namun, perlu dicatat, tidak semua kategori mendaftar melalui jalur yang sama. Beberapa kategori memiliki mekanisme pendaftaran melalui Bank Jakarta.
Mommies bisa mengakses halaman resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta berikut: Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Secara umum, tahapannya adalah:
1. Isi keterangan diri
Lengkapi histori hidup sesuai arsip kependudukan.
2. Unggah dokumen
Siapkan arsip persyaratan sesuai kategori, seperti KTP, KK, pasfoto, serta arsip pendukung lainnya.
3. Tunggu proses verifikasi
Data dan arsip akan diperiksa untuk memastikan pemohon memang masuk dalam kategori penerima.
4. Ikuti keterangan pengambilan maupun aktivasi kartu
Jika pengajuan disetujui, pemohon akan mendapatkan keterangan mengenai proses selanjutnya.
Perlu dicatat, pembuatan KLG tidak dipungut biaya. Transjakarta juga mengingatkan penduduk agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang menawarkan pembuatan KLG berbayar. Pada September 2026, Transjakarta menegaskan bahwa KLG 100 persen cuma-cuma dan tidak untuk diperjualbelikan.
BACA JUGA: Ibu Hamil Mau Naik Transportasi Umum? Harus Tahu 8 Hal Ini!
Cara Menggunakan Kartu Layanan Gratis
Sudah punya KLG? Penggunaannya cukup mudah.
- Pastikan KLG statis aktif dan kondisinya baik.
- Datang ke halte maupun stasiun yang melayani penggunaan KLG.
- Tap kartu pada mesin pembaca kartu di pintu masuk.
- Pastikan indikator maupun bunyi menandakan transaksi berhasil.
- Lakukan perjalanan seperti biasa.
- Setelah sampai di tujuan, tap out menggunakan KLG pada mesin pembaca kartu di pintu keluar.
- Simpan kartu dengan baik agar bisa digunakan kembali.
Layanan transportasi lazim massal cuma-cuma ini mencakup mekanisme BRT, MRT, dan LRT sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta.

Foto: Instagram @dkijakarta
Jangan Sampai Salah, Ya, Mommies dan Daddies!
Kalau ada personel famili yang termasuk salah satu himpunan penerima, tidak ada salahnya mengecek persyaratannya dan mengurus KLG secara resmi.
Yang juga perlu diingat: jangan memberikan duit kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan KLG. Proses penerbitan KLG untuk penerima khasiat tidak dikenakan biaya, lho, Mommies dan Daddies!
Untuk keterangan dan pendaftaran, gunakan kanal resmi Transjakarta maupun keterangan dari Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, keterangan pribadi seperti KTP dan arsip famili juga lebih aman.
Bagaimana, Mommies dan Daddies? Tertarik naik transportasi lazim di tengah kemacetan Jakarta?