KincaiMedia,MAKKAH -- Apakah dalam Islam, orang yang korupsi (koruptorl bisa isamakan dengan pencuri? Bila disamakan dengan pencuri, bisakah diputuskan vonis balasan pangkas tangan?
Allah ﷻ berfirman,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Laki-Iaki yang mencuri dan wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa Iagi Maha Bijaksana". (Alquran surah Al Maidah ayat 38).
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Firman Allah yang memerintahkan untuk memotong tangan pencuri berkarakter mutlaq. Tidak dijelaskan berapa pemisah maksimal nilai peralatan yang dicuri, di mana tempat peralatan yang dicurinya dan lain sebagainya. Akan tetapi kemutlaqan ayat diatas ditaqyid (dirinci) oleh hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa salIam.
Oleh lantaran itu, para ustadz mensyaratkan beberapa perihal untuk menjatuhkan norma pangkas tangan bagi pencuri. Di antaranya, peralatan yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan orang lain, seperti brankas alias lemari yang kuat yang berada di bilik tidur untuk peralatan berharga, semisal: emas, perhiasan, uang, surat berbobot dan lainnya dan seperti kandang mobil untuk mobil. Bila persyaratan ini tidak terpenuhi tidak boleh memotong tangan pencuri.
Berdasarkan sabda Nabi shaIIaIIahu 'aIaihi wa sallam saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang balasan untuk pencuri buah kurma,
"Pencuri buah kurma dari pohonnya Ialu dibawa pergi, hukumannya adalah dia kudu bayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah pangkas tangan, jika nilai kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (kurang lebih 1,07 gram emas). (HR. Nasa'i dan Ibnu Majah).
Hadits ini menjelaskan maksud ayat yang memerintahkan pangkas tangan bahwa peralatan yang dicuri berada dalam penjagaan pemiliknya dan sampai seharga 1/4 dinar.
Persyaratan ini tidak terpenuhi untuk kasus korupsi, karena koruptor menggelapkan duit milik negara yang berada dalam genggamannya melalui kedudukan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri duit negara dari instansi kas negara. Oleh lantaran itu, para ustadz tidak pernah menjatuhkan hukuman pangkas tangan kepada koruptor.
Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengingkari amanah duit alias peralatan yang dititipkan, lantaran koruptor dititipi amanah duit alias peralatan oleh negara. Dan orang yang mengingkari amanah dengan menggelapkan duit alias peralatan yang dipercayakan kepadanya tidaklah dipotong tangannya, berasas sabda Nabi shallallahu ’aIaihi wa sallam,
"Orang yang mengingkari amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya". (HR. Tirmidzi).
sumber : Dok Republika