Dalil Sunnah Melaksanakan Akad Nikah Di Masjid

Oct 27, 2025 12:36 PM - 5 bulan yang lalu 174932
Dalil Sunnah Melaksanakan Akad Nikah di MasjidDalil Sunnah Melaksanakan Akad Nikah di Masjid

Kincai Media – Salah satu praktik yang umum dipraktikkan di masyarakat Indonesia adalah melaksanakan janji nikah di masjid, biasanya pada hari Jumat, kemudian dilanjutkan dengan pesta pada hari libur. Melaksanakan pernikahan di masjid dipilih lantaran sebagai tempat ibadah yang mulia; yang diyakini membawa keberkahan, sekaligus memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.

Ibnu Hammam dalam kitab Fathul Qadir berbicara bahwa sunnah hukumnya melaksanakan janji nikah di masjid. Ia berkata;

 ويستحب مباشرة عقد النكاح في المسجد؛ لأنه عبادة، وكونه في يوم الجمعة

Artinya; “Disunahkan langsung mengadakan janji nikah di masjid, lantaran termasuk ibadah, dan biasanya dilakukan pada hari Jumat.”

Dengan dilaksanakan di masjid, pasangan suami-istri baru dapat memulai kehidupan rumah tangga mereka dengan atmosfer keberkahan yang kental, diiringi angan dan kesadaran bakal prinsip pernikahan sebagai ibadah.

Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al-Alish dalam Manḥil Jalīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalil menyebut bahwa pernikahan boleh dilaksanakan di masjid, apalagi para ustadz menyukai praktik ini. Melakukan janji di masjid memberi kesempatan bagi masyarakat alias jamaah yang datang untuk menjadi saksi, sekaligus menanamkan nilai kebersamaan, saling menghormati, dan tanggung jawab sosial.

Hal ini sejalan dengan tujuan hukum pernikahan, yang tidak hanya mengatur hubungan suami-istri, tetapi juga membangun harmoni dan keseimbangan dalam masyarakat.

 (و) جاز (عقد نكاح) بمسجدٍ، واستحسنه جماعة

Artinya; “Akad nikah boleh dilakukan di masjid, dan sebagian ustadz menyukainya.”

Al-Bahuti dalam Kasyf al-Qina‘ ‘an Matn al-Iqna‘ menjelaskan bahwa janji nikah dibolehkan dilakukan di mesjid, apalagi sebagian ustadz menyarankan agar diselenggarakan di sana. Ia berkata;

ويباح فيه عقد النكاح، بل يستحب كما ذكره بعض الأصحاب

Artinya; “Akad nikah dibolehkan di masjid, apalagi disunahkan sebagaimana dikatakan sebagian ulama.

Singkatnya, pernikahan di masjid hukumnya adalah diperbolehkan dan hukumnya adalah sunnah. Pasalnya, melaksanakan di masjid itu sarat barakah dan hikmah. Dengan memilih masjid sebagai tempat akad, pasangan memulai rumah tangga mereka dengan angan dan keberkahan, serta menegaskan komitmen mereka terhadap nilai-nilai kepercayaan dan masyarakat.

Selengkapnya