Di Masa Sulit, Khalifah Umar Tak Potong Tangan Pencuri

Apr 13, 2025 06:16 AM - 6 hari yang lalu 7350

Kincai Media , JAKARTA -- Umar bin Khattab merupakan pemimpin (amirul mu`minin) yang kedua, ialah setelah Abu Bakar ash-Shiddiq. Sahabat Nabi SAW yang bergelar al-Faruq itu tercatat dalam sejarah sebagai seorang khalifah yang tegas, cerdas, dan adil.

Dalam mengadili suatu kasus, dia selalu berupaya memahami terlebih dulu konteks peristiwanya. Hal itu tercermin dalam kisah sebagai berikut.

Suatu hari, beberapa pembantu Hatib bin Abi Balta’ah ketahuan mencuri seekor unta milik seorang laki-laki asal Muzainah. Seorang penduduk setempat lantas membawa para pencuri yang tertangkap basah itu kepada Khalifah Umar.

Sang amirul mukminin lantas menggelar sidang untuk mengadili perkara tersebut. Umar lantas mengetahui, mereka melakukan perbuatan jelek itu lantaran terpaksa. Sebab, mereka sudah kelaparan dan tak tahu lagi kudu melakukan apa.

Umar apalagi mengimbau Abdurrahman bin Hatib agar bayar dua kali lipat nilai unta yang dimiliki orang Muzainah itu. Dengan demikian, status unta tadi menjadi halal--yakni tak lagi sebagai peralatan curian.

"Sebab, Hatib yang telah melakukan demikian sehingga mereka terpaksa mencuri. Mereka dalam kondisi kelaparan dan perbuatan ini dilakukannya hanya sekadar memperkuat hidup," kata Umar.

Kebijakan Umar ini bukan tanpa didasari nash. Ia justru mengambil petunjuk dari Alquran. Yakni, surah al-Baqarah ayat 173. Artinya, “… jika dalam keadaan terpaksa bukan sengaja hendak melanggar alias mau melampaui pemisah maka tidaklah dia berdosa. Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih.”

Pernah dalam masa pemerintahannya, kaum Muslimin diuji dengan pandemi dan kelaparan. Gagal panen melanda sebagian provinsi sehingga orang-orang kesulitan hanya untuk mengganjal perut lapar. Maka, Umar pun tidak menerapkan balasan pangkas tangan bagi pencuri, ialah mereka yang mencuri hanya untuk memperkuat hidup. Pada saat yang sama, Umar membuka Bait al-Maal untuk menyalurkan support kepada penduduk yang membutuhkan.

Selengkapnya