KincaiMedia, Jakarta – Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat, meminta Mahkamah Agung menunda penerapan undang-undang yang dapat melarang TikTok di negara tersebut.
Permintaan ini diajukan melalui sebuah amicus brief oleh pengacaranya, D. John Sauer, yang menjelaskan bahwa Trump mau mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini melalui cara-cara politik setelah pelantikannya.
Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai bertindak pada 19 Januari 2025, sehari sebelum Trump resmi dilantik. Dalam arsip tersebut, tanggal pelarangan dianggap sebagai “penjadwalan yang kurang tepat” dan dinilai bakal membatasi waktu Trump untuk menyusun kesepakatan dengan TikTok.
BACA JUGA:
- Berubah! Ini Sikap Donald Trump Terhadap Kondisi TikTok di AS
- Kembali Beroperasi, Ini Cara Belanja di TikTok Shop Indonesia
Tim norma TikTok juga mengusulkan kekhawatiran serupa dalam permohonan mereka untuk menunda larangan tersebut.
Trump berdasar bahwa dirinya mempunyai skill dalam membikin kesepakatan yang diperlukan untuk menyelesaikan rumor ini. Dalam arsip itu, disebutkan bahwa skill negosiasi Trump, mandat elektoralnya, serta keinginannya yang kuat untuk menyelesaikan masalah ini menjadi argumen utama kenapa penundaan diperlukan.
Trump menyatakan dapat menemukan solusi yang tidak hanya menyelamatkan platform tersebut tetapi juga mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang diangkat oleh pemerintah.
Sikap Trump terhadap TikTok ini menunjukkan perubahan dibandingkan dengan masa jabatannya yang pertama, di mana dia mendukung pelarangan aplikasi tersebut pada tahun 2020.
Saat itu, dia apalagi menyarankan agar Microsoft membikin kesepakatan sehingga Departemen Keuangan Amerika Serikat mendapat untung finansial dari transaksi tersebut, meskipun rincian mekanismenya tidak pernah dijelaskan.
Namun, selama kampanye kepresidenannya yang kedua, Trump mengubah pandangannya terhadap larangan TikTok. Dalam wawancaranya dengan CNBC pada bulan Maret, dia menyatakan bahwa pelarangan TikTok justru bakal memperbesar pengaruh Facebook, yang dia anggap sebagai “musuh rakyat,” berbareng dengan sejumlah media lainnya.
Mahkamah Agung dijadwalkan untuk mendengar argumen mengenai larangan ini pada 10 Januari 2025. Hal ini menambah dimensi baru pada obrolan mengenai izin teknologi di AS, terutama mengenai aplikasi asing yang dianggap mempunyai akibat terhadap keamanan nasional.
BACA JUGA:
- ByteDance Harus Jual TikTok ke Entitas di AS, Atau Diblokir!
- Lihat Peluang Besar, Mantan Bos Activision Mau Akuisisi TikTok
Apakah pendekatan negosiasi Trump dengan TikTok dapat membawa solusi yang memuaskan beragam pihak tetap menjadi pertanyaan besar, dan hanya waktu yang bisa menjawabnya.