Surat Edaran Pengisian Aplikasi Sispena untuk Perpanjangan Sertifikat Akreditasi PKBM dan PAUD Tahun 2025 tertuang dalam Surat Edaran SE Ketua BAN PDM Nomor: 0542/BAN-PDM/TU/2025 tertanggal 9 April 2025 tentang Perpanjangan Sertifikat Akreditasi PKBM dan PAUD
Isi surat Edaran tersebut menyatakan bahwa berdasarkan informasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM), terdapat satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 52.831 satuan dan program kesetaraan (PKBM/PKPPS/SPNF) sebanyak 2.950 satuan yang diakreditasi pada tahun 2016 sampai dengan 2020, sehingga memerlukan surat perpanjangan sertifikat akreditasi.
Berdasarkan hal tersebut, pleno BAN-PDM pada tanggal 8 April 2025 menyepakati sistem perpanjangan akreditasi untuk satuan PAUD dan program kesetaraan sampai dengan Desember 2026 dengan sistem sebagai berikut:
1. PKBM (Program Kesetaraan)
a. Sosialisasi ke Dinas Pendidikan/Kemenag dan satuan pendidikan yang mempunyai program pendidikan kesetaraan: 9-17 April 2025;
b. Pengisian perpanjangan dalam aplikasi oleh satuan pendidikan yang mempunyai program pendidikan kesetaraan: 9-17 April 2025;
c. Validasi dari Sekretariat didampingi Anggota BAN-PDM Provinsi: 18-24 April 2025;
d. Verifikasi oleh Sekretariat didampingi Anggota BAN-PDM: 25-28 April 2025;
e. Penetapan dalam Pleno BAN-PDM: 29 April 2025; dan
f. Surat Penetapan Perpanjangan sertifikat oleh BAN-PDM: Mei 2025.
2. PAUD
a. Sosialisasi ke Dinas Pendidikan/Kemenag dan satuan PAUD: 9-30 April 2025;
b. Pengisian perpanjangan dalam aplikasi oleh satuan PAUD: 9-30 April 2025;
c. Validasi dari Sekretariat didampingi Anggota BAN-PDM Provinsi: 1-31 Mei 2025;
d. Verifikasi oleh Sekretariat didampingi Anggota BAN-PDM: 2-16 Juni 2025;
e. Penetapan dalam Pleno BAN-PDM: 17 Juni 2025; dan
f. Surat Penetapan Perpanjangan Sertifikat oleh BAN-PDM: Juni 2025.
Melalui Surat Edaran tersebut, Ketua BAN PDM mengharapkan agar setiap BAN-PDM Provinsi memberikan laporan kepada pembina daerah masing-masing setelah dilakukan validasi, baik untuk program kesetaraan maupun satuan PAUD.