Enam Jenis Jual Beli Yang Dilarang Islam

Oct 24, 2025 06:27 AM - 5 bulan yang lalu 179396

Kincai Media , BOGOR -- Jual beli merupakan kegiatan yang dibolehkan dalam Islam. Karena dengan jual beli, bakal memutar perekonomian masyarakat, serta sebagai sarana saling tolong menolong antar sesama manusia.

Hanya saja, dalam prakteknya Islam mengatur gimana agar jual beli itu tidak melanggar syariat. Tujuannya, agar baik penjual maupun pembeli tidak ada yang merasa dirugikan.

Karena dalam muamalah alias perdagangan, sangat berkawan dengan akibat untung dan rugi. Setiap pihak, bakal selalu mendambakan untung dalam usahanya, namun apabila untung ini didapat dengan langkah yang tidak setara dan merugikan pihak lain, maka perihal ini tentu tidak dibenarkan. 

Dikutip dari kitab “Rahasia Bisnis Rasulullah” oleh Malahayati, disebutkan bahwa berbisnis memang sangat krusial agar bisa mendapat rezeki, namun ada batas-batas dan patokan yang perlu diperhatikan. 

Allah Swt. memperbolehkan jual-beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan perkara yang lebih krusial dan bermanfaat. Misalnya, lantaran terlalu enak-enak berbisnis lampau lalai bakal ibadah wajib. Bukannya membawa manfaat, kegiatan upaya justru bisa membikin mudharat.

Berikut ini, lima macam jual beli yang dilarang dałam Islam.

Pertama, Maysir, ialah segala corak spekulasi gambling (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah5, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar Anda mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara Anda lantaran (meminum) khamar dan bertaruh itu, dan menghalangi Anda dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah Anda (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al Ma’idah ayat 90-91) 

Dua, Gharar, ialah segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Menurut Ibnu Taimiyah di dalam gharar terdapat unsur menyantap kekayaan orang lain dengan langkah bathil lantaran itu dilarang dalam syariat.

“Dan janganlah sebahagian Anda menyantap kekayaan sebahagian yang lain di antara Anda dengan jalan yang bathil dan (janganlah) Anda membawa (urusan) kekayaan itu kepada hakim, agar Anda dapat menyantap sebahagian daripada kekayaan barang orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal Anda mengetahui.” (QS. al Baqarah ayat 188) 

'Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar ra berkata;  “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menambahkan nilai peralatan dagangan yang mengandung unsur penipuan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari) 

Tiga, Asusila ialah praktik upaya yang melanggar kesusilaan dan norma sosial

Empat, Haram, ialah objek transaksi dan proyek upaya yang diharamkan syariah. Misalnya jual beli khamar alias jual beli untuk kemaksiatan alias sesuatu yang digunakan untuk melaksanakan hal-hal haram. 

Lima, Ihtikar, ialah penimbunan dan monopoli peralatan dan jasa untuk tujuan permainan harga. 

Enam, Berbahaya, ialah segala corak transaksi dan upaya yang membahayakan perseorangan maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari'ah.

sumber : Dok Republika

Selengkapnya