KincaiMedia, Tidak semua Muslimah bisa melaksanakan puasa Ramadhan hingga selesai. Sesuai dengan fitrahnya, wanita mengalami menstruasi atau menstruasi beberapa hari dalam setiap bulannya.
Wanita yang mengalami menstruasi tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan. Lantas, apakah mereka yang tidak puasa Ramadhan lantaran menstruasi kudu melakukan qadha puasa alias cukup bayar fidyah?
Ustazah Maharati Marfuah Lc dalam bukunya berjudul Qadha dan Fidyah Puasa menjelaskan, wanita yang mendapatkan menstruasi dan nifas, termasuk orang yang mendapatkan udzur syar'i sehingga diharamkan menjalankan puasa.
Menurut dia, jika wanita tersebut tetap nekat tidak makan dan minum ketika haid, dengan niat untuk tetap meneruskan puasanya, padahal dia sudah mengetahui keadannya yang mendapat darah menstruasi alias nifas, maka dia berdosa.
"Untuk itu (bagi wanita yang haidh saat puasa Ramadhan) ada tanggungjawab untuk menggantinya di hari lain alias yang kita sebut dengan qadha puasa," kata Ustazah Maharati dalam bukunya yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing.
Dalam bukunya dijelaskan bahwa wanita yang haid saat puasa Ramadhan wajib melakukan qadha puasa berasas penjelasan dari Aisyah Radhiyallahu Anha.
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, "Dahulu di era Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa." (HR Imam Muslim)
Para ustadz sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk melakukan qadha puasa adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai berjumpa lagi di Ramadhan tahun depan.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang betul dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara Anda ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit alias dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah Anda mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar Anda bersyukur. (QS Al-Baqarah: 185)