Haramnya Wanita Muslimah Memakai Parfum Di Hadapan Laki-laki Ajnabi

Dec 08, 2024 12:00 PM - 1 bulan yang lalu 59198

Wanita boleh memakai minyak wangi apa saja yang dia inginkan, baik di busana maupun di personil badannya. Namun, lantaran minyak wangi merupakan zinah zahirah, maka wajib baginya untuk tidak memakai wewangian di hadapan ajnabi (bukan suami dan bukan mahram).

Sesungguhnya Islam mengharamkan memakai minyak wangi bagi wanita yang hendak keluar dari rumahnya lantaran pastinya dia bakal berhadapan dengan laki-laki ajnabi. Wangi semerbak dari parfumnya dapat menggerakkan syahwat laki-laki dan membikin pandangan mata para laki-laki tertuju padanya.

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ، فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi yang semerbak wanginya lampau melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia adalah wanita pezina.” (Hadis shahih. HR. Abu Daud (4173), at-Tirmidzi (2786), an-Nasa’i (8/153), dan Ahmad (4/414))

Donasi Website KincaiMedia

Maknanya, perbuatan semacam ini (keluar menggunakan minyak wangi yang semerbak) merupakan perbuatan para pezina. Sehingga zina di sini maksudnya bukan zina yang asasi (hubungan intim) yang kudu dihukum dengan balasan had. Yang menjadi tolak ukurnya adalah lantaran perbuatan ini identik dengan kelakuan para pezina yang dapat menyebabkan gejolak syahwat dan menarik perhatian agar mata menoleh ke arahnya sehingga terjadilah zina hati dan mata.

إِنَّ اللّٰـهَ كَـتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا ، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَـحَالَـةَ: فَزِنَا الْعَيـْنِ: النَّظَرُ ، وَزِنَا اللّـِسَانِ: الْـمَنْطِـقُ ، وَالنَّـفْسُ تَـمَنَّى وَتَشْتَهِيْ ، وَالْفَـرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ وَيُـكَذِّبُـهُ 

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai kesempatan dalam melakukan zina sehingga dia pasti bakal menemuinya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan ucapan alias rayuan, zina hati dengan berambisi dan menginginkan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan alias mendustakannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bahkan, hidung pun dapat bercabul dengan bernikmat-nikmat menghirup wanginya minyak wangi wanita.

Dalil lainnya yang melarang wanita keluar rumah dengan memakai parfum, ialah sabda dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ أصابتْ بخورًا فلا تشهدنَّ عِشاءَ الآخرةِ

“Wanita mana saja yang memakai bukhur (jenis parfum), jangan sekali-kali menghadiri shalat isya berbareng kami.” (HR. Muslim)

Waktu shalat isya adalah malam hari yang mana suasana gelap dan memungkinkan untuk tidak saling mengenal orang yang satu dengan yang lainnya saja terlarang menggunakan parfum, lebih-lebih waktu shalat lainnya yang dilaksanakan pada pagi alias siang hari.

Larangan yang serupa juga terdapat dalam sabda dari Zainab ats-Tsaqafiyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

  إذا شَهِدَتْ إحْداكُنَّ المَسْجِدَ فلا تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah seorang di antara kalian (wanita) menghadiri shalat di masjid, maka janganlah memakai parfum.” (HR. Muslim)

Dua sabda terakhir melarang keras wanita keluar rumah dengan memakai minyak wangi dalam rangka melaksanakan shalat di masjid, maka lebih-lebih lagi jika wanita keluar rumah lantaran keperluan lain tentunya lebih terlarang.

Yang perlu menjadi perhatian juga dalam perihal ini adalah sebagaimana wanita diharamkan keluar rumah dengan memakai parfum, maka sama halnya jika di dalam rumahnya juga terdapat ajnabi, seperti kerabat laki-laki suami, tamu, dan yang lainnya bertindak pula norma ini.

Adapun, jika di rumah berbareng suaminya, dia semestinya antusias berdandan alias berdandan di hadapan suami, salah satunya dengan memakai wewangian terutama di malam hari lantaran ini bakal menimbulkan kedekatan dengan pasangan. Bukan termasuk adab yang baik seorang istri memakai busana alias dari tubuhnya tercium aroma dapur di hadapan suaminya sedangkan jika ada tamu alias jika hendak menghadiri suatu kegiatan dia berdandan dan memakai minyak wangi layaknya pengantin.

Dalil bolehnya perihal tersebut adalah kisah ibu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengusapkan minyak wangi ke tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mana otomatis minyak wangi tersebut menempel juga pada ibu ‘Aisyah.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,

كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ، حَتَّى أَجِدَ وَبِيصَ الطِّيبِ فِي رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ.

“Dahulu saya mengenakan minyak wangi pada tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan minyak wangi yang paling baik. Sehingga saya mendapati kemilau wewangian tersebut di kepala dan jenggotnya.” (HR. Bukhari  no.5923)

Dengan demikian, wanita diharamkan memakai minyak wangi di hadapan ajnabi, baik di luar rumah maupun di dalam rumahnya, sebaliknya dia dihalalkan memakai minyak wangi di hadapan suaminya.

***

Penulis: Atma Beauty Muslimawati

Artikel KincaiMedia

Referensi:

Salim, Amru Abdul Mun’im. 1996. Ahkamuz Zinah lin Nisa`. Saudi Arabia: Maktabah As-Sawadi

Al-Fauzan, Abdullah bin Shalih. 2013.  Zinah Mar’ah Muslimah. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi

Al-Fauzan, Shalih bin Fauzan bin Abdillah. 2013. Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat. (A. Fattah, Terjemahan). Solo: As-Salam Publishing

Selengkapnya