Hukum Bersetubuh Malam Hari Bulan Ramadhan

Mar 09, 2025 11:56 AM - 2 minggu yang lalu 22698

KincaiMedia– Berhubungan badan alias jima’ adalah bagian dari hubungan suami istri yang sah dalam kehidupan rumah tangga. Dalam Islam, hubungan ini diperbolehkan, namun ada beberapa ketentuan dan batas yang perlu diperhatikan, terutama di bulan Ramadhan. Lantas gimana norma bersetubuh malam hari bulan Ramadhan?

Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai norma berasosiasi badan di malam hari pada bulan suci ini. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ustadz mengenai perihal tersebut.

Pada dasarnya, norma berasosiasi badan di malam hari pada bulan Ramadhan adalah diperbolehkan secara syar’i, dengan beberapa syarat. Salah satu syarat utama adalah bahwa hubungan tersebut hanya boleh dilakukan setelah waktu berbuka puasa (maghrib) hingga sebelum waktu imsak (fajar).

Hal ini berasas pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan bahwa umat Islam diizinkan untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari selama bulan Ramadhan.

Firman Allah tersebut berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah busana bagimu, dan Anda adalah busana bagi mereka…” (Q.S. Al-Baqarah/2: 187).

Ayat ini memberikan keringanan alias rukhsah bagi umat Islam untuk berasosiasi badan setelah berbuka puasa hingga datangnya fajar. Namun, ini hanya bertindak jika tidak ada udzur syar’i, seperti jika istri dalam keadaan menstruasi alias nifas.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pada awal Islam, umat Muslim diizinkan untuk makan, minum, dan berasosiasi badan setelah berbuka puasa hingga sebelum shalat Isya’.

Namun, setelah tidur alias melaksanakan shalat Isya’, mereka dilarang untuk melakukan perihal tersebut hingga malam berikutnya. Oleh lantaran itu, berasosiasi badan di malam hari Ramadhan sebelum waktu fajar adalah perihal yang diperbolehkan, selain jika ada argumen tertentu yang menghalanginya, seperti menstruasi alias nifas.

Imam Al-Jashshash dalam kitabnya Ahkamul Qur’an juga memberikan penafsiran serupa, di mana beliau menegaskan bahwa Allah swt. memberikan izin untuk berasosiasi badan, makan, dan minum mulai dari waktu maghrib hingga fajar. Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang berpuasa untuk menjalani rutinitas mereka dengan tetap menjaga hak-hak suami istri di bulan yang penuh berkah ini.

Namun, krusial untuk dicatat bahwa setelah waktu fajar, hubungan badan tidak diperbolehkan lantaran pada saat itu seseorang kudu sudah memasuki waktu puasa. Jadi, berasosiasi badan yang diperbolehkan adalah selama malam hari setelah berbuka hingga sebelum terbitnya fajar. Setelah itu, umat Muslim kudu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan hingga waktu berbuka pada hari berikutnya.

Bagi suami istri yang mau berasosiasi badan di malam Ramadhan, krusial untuk memperhatikan waktu dengan baik. Mereka kudu memastikan bahwa mereka tidak melakukannya setelah waktu fajar, lantaran itu bakal membatalkan puasa mereka pada hari tersebut. Selain itu, mereka juga kudu menjaga diri agar tetap menjaga kekhusyukan dalam beragama dan tidak terjebak dalam perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.

Hal yang perlu diperhatikan juga adalah adanya kondisi-kondisi tertentu yang melarang hubungan badan di malam Ramadhan. Jika istri sedang menstruasi alias nifas, maka hubungan badan tersebut menjadi haram, meskipun itu dilakukan pada malam hari. Oleh lantaran itu, suami istri kudu menjaga kehormatan satu sama lain dan mengikuti patokan syar’i yang berlaku.

Dengan demikian, norma berasosiasi badan di malam hari pada bulan Ramadhan adalah legal selama dilakukan dalam batas waktu yang benar, ialah setelah berbuka puasa hingga sebelum fajar, serta tidak ada udzur syar’i yang menghalangi. Menjaga patokan ini adalah corak ketaatan terhadap perintah Allah swt. dan merupakan bagian dari menjaga ibadah puasa yang sah di bulan Ramadhan.

Demikian penjelasan mengenai norma bersetubuh malam hari bulan Ramadhan. Semoga dengan memahami norma ini, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan menjaga keselarasan rumah tangga dengan mengikuti ketentuan-ketentuan syar’i yang telah ditetapkan. Wallahu a’lam bishawab.

Selengkapnya