Hukum Bersuci Dengan Air Dalam Kemasan

Nov 30, 2024 05:30 PM - 1 bulan yang lalu 57194

KincaiMedia – Saat ini air bungkusan sudah menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan air bungkusan sejenis AQUA dan lainnya sudah menjadi kebutuhan harian masyarakat. Umumnya air bungkusan ini digunakan untuk minum. Namun dalam keadaan tertentu, juga digunakan untuk bersuci seperti digunakan untuk wudu dan istinja. Bagaimana norma bersuci dengan air kemasan, apakah boleh?

Air mineral bungkusan seperti AQUA dan sejenisnya dihukumi suci dan mensucikan. Ia termasuk kategori air absolut yang bisa digunakan untuk minum dan bersuci. Hal ini lantaran meskipun dalam pengolahan air mineral dicampur dengan bahan tertentu, namun bahan tersebut tidak sampai merubah status air mineral dari kategori air mutlak. Perubahan yang diakibatkan bahan campuran saat pengolahan air mineral hanya sedikit, baik pada warna, rasa dan baunya. Karena itu, air mineral tetap dikategorikan sebagai air absolut yang boleh digunakan untuk bersuci.

Dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, Imam Albajuri mengatakan sebagai berikut;

فان لم يمنع اطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسيرا أو بما يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره

“Jika bahan campuran tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air lantaran bercampur dengan barang suci lain alias suatu unsur yang sifatnya menyerupai air dan antara unsur dan air bisa diberdakan, namun tidak merubah sifat air, maka bahan campuran tersebut tidak merusak kesucian air. Air tersebut tetap bisa mensucikan pada lainnya.”

Dalam fiqih, air dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut;

Pertama, disebut air mutlaq. Selama warna, aroma dan rasa air tidak berubah, alias berubah namun sedikit, maka air tersebut disebut air absolut dan dihukumi suci dan mensucikan. Contoh air yang berubah sedikit lantaran ada campuran bahan tertentu adalah air mineral seperti AQUA dan sejenisnya. Karena itu, air bungkusan boleh digunakan untuk bersuci seperti wudu dan istinja.

Kedua, disebut air musta’mal. Yang disebut air musta’mal adalah air yang sudah digunakan bersuci wajib alias bercampur dengan bahan suci yang sampai merubah warna, aroma dan rasa air. Contoh air musta’mal adalah air yang sudah digunakan berwudhu, air teh, air pacar dan sejenisnya. Air musta’mal hukumnya suci tapi tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Ketiga, disebut air mutanajjis. Air mutanajjis adalah air yang terkena najis alias bercampur dengan najis. Hukumnya adalah najis, tidak boleh diminum dan bersuci.

Selengkapnya