Jakarta -
Ketika memasuki penghujung bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan amal fitrah, Bunda. Namun, seperti apa norma dan ketentuan amal fitrah untuk bayi yang baru lahir?
Menurut Ustazah Siti Majidah, L.c., M.A dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP 'Aisyiyah, amal fitrah adalah amal yang wajib dikeluarkan lantaran berbuka untuk mengakhiri Ramadhan. Pemberian amal fitrah pun bisa dikeluarkan dalam ukuran 2,5 kg.
"Besarnya amal fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits ialah tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju)," uja Ustazah Siti Majidah kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Ustazah Siti Majidah juga menjelaskan ada banyak tujuan dari amal fitrah ini. Salah satunya adalah untuk membersihkan hal-hal yang merusak puasa lantaran perbuatan yang dilarang ketika berpuasa sehingga puasa dapat disempurnakan.
Hal ini turut dijelaskan dalam sebuah dalil yang disabdakan Rasulullah SWT kepada Ibnu Abbas, yang artinya sebagai berikut:
"Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan amal fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah amal yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].
"Dalam sabda di atas juga disebutkan bahwa tujuan lain dari amal fitri mempunyai dimensi sosial dengan menumbuhkan sikap solidaritas kepada kepada orang miskin di hari Raya Idul Fitri sehingga semua umat muslim baik yang kaya maupun yang miskin dapat merasakan kebahagiaan dalam menyambut hari Lebaran," papar Ustazah Siti.
Lalu, gimana norma serta ketentuan pembayaran amal fitrah untuk bayi yang baru lahir?
Hukum bayar amal fitrah bagi bagi yang baru lahir
Bayi yang baru lahir tetap wajib mengeluarkan amal ya, Bunda. Hal ini sebagaimana dengan dalil hadits dari Ibnu Umar RA yang mengungkapkan bahwa:
"Rasulullah SAW mewajibkan amal fitrah sebanyak satu sha' kurma alias satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak mini dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan salat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari Muslim).
Dikutip dari buku Dalam Naungan Bulan Penuh Kemuliaan: Fikih Ramadan 4 Madzhab, penerbit Elex Media Komputindo (2020), ada beberapa golongan yang diharuskan untuk mengeluarkan amal fitrah. Berikut ini deretannya:
- Anak yang baru lahir
- Nikah (menyebabkan adanya istri)
- Berkecukupan
- Islam
Oleh lantaran itu, seluruh umat Muslim baik laki-laki maupun perempuan, dan bisa secara perekonomian, diwajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada yang memerlukan dengan mengeluarkan amal fitrah, Bunda.
Ketentuan amal fitrah bayi yang lahir di malam takbiran
Jika bayi dilahirkan apalagi satu menit setelah mentari terbenam, maka mereka tidak ada tanggungjawab untuk mengeluarkan zakat. Meski begitu, ada perbedaan pendapat mengenai pemisah ukuran waktu kelahiran bayi dalam perihal ini.
Menurut Kitab Al-Mahalli, Hamisy dari Kitab Al-Qalyubi, disebutkan bahwa pemisah tanggungjawab bayar amal fitrah bukanlah saat mentari terbenam, melainkan saat fajar di pagi Hari Raya. Sehingga andaikan seorang bayi lahir saat isya maka dia tetap dikenai tanggungjawab bayar zakat. Ketentuannya yang bertindak pun dikembalikan lagi kepada Bunda yang menganut mahzab yang dianut.
Besaran amal fitrah
Setelah mengetahui gimana norma Islam mengatur mengenai tanggungjawab amal fitrah bagi bayi baru lahir, Bunda juga kudu mengetahui besaran amal yang kudu dikeluarkan. Berikut ini penjelasannya:
1. Pembayaran amal dengan uang
Apabila Bunda mau membayarkan amal fitrah Si Kecil dengan uang, Bunda bisa mengeluarkan jumlah yang setara dengan pembelian 2,5 kg beras alias 3,5 liter beras. Zakat fitrah dengan duit ini pun bisa disesuaikan dengan nilai beras di masing-masing daerah tempat tinggal.
Menurut SK Ketua Baznas No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk daerah DKI Jakarta dan sekitarnya, nominal amal fitrah yang setara dengan duit sebesar Rp45 ribu per jiwa.
2. Pembayaran amal dengan beras
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tanggungjawab bayar amal fitrah dengan beras bersarannya adalah sebanyak 2,5 kg alias setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
Waktu tepat pembayaran amal fitrah
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum penyelenggaraan salat Idul Fitri, Bunda. Ketentuan waktu pembayaran amal fitrah pun terbagi dalam lima bagian, ialah sebagai berikut:
- Waktu yang diperbolehkan, ialah sejak awal bulan Ramadan hingga hari penghabisan bulan Ramadan alias malam takbiran.
- Waktu wajib ialah ketika mulai terbenamnya mentari pada akhir bulan Ramadan alias malam takbiran.
- Waktu sunah saat amal fitrah dibayarkan sesudah salat subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri).
- Waktu makruh ialah bayar amal setelah salat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya mentari pada Hari Raya.
- Waktu haram ialah ketika amal fitrah dibayar sesudah terbenamnya mentari saat Hari Raya Idul Fitri.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)