Hukum I’tikaf 10 Malam Terakhir Ramadhan

Mar 10, 2026 02:51 PM - 1 bulan yang lalu 20817
Hukum I'tikaf 10 Malam Terakhir RamadhanHukum I'tikaf 10 Malam Terakhir Ramadhan

Kincai Media – Syekh Ali Jumah di Dar Ifta (Fatwa Nomor 2306, 7 Juni 2012) menjelaskan bahwa norma i’tikaf adalah sunnah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib dilakukan, selain jika seseorang telah bernazar alias memulainya sesuai dengan pendapat ustadz ajaran Maliki.

Lebih jauh, kata Syekh Ali Jumah, dalam perspektif ajaran Hanafi, menjelaskan i’tikaf mempunyai keistimewaan unik pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.

Pada periode ini, norma i’tikaf dikategorikan sebagai sunnah muakkadah, ialah sunnah yang sangat dianjurkan. Pasalnya, malam terakhir Ramadhan, ada satu malam yang lebih spesial dari seribu bulan, ialah Lailatul Qadar.

الاعتكاف سنةٌ باتفاق، ولا يلزم إلا بالنذر، أو بالشروع فيه عند السادة المالكية، وقال الحنفية: إنه سنَّة مؤكَّدة في العشر الأواخر من رمضان، ومستحب فيما عدا ذلك؛ بناءً على التفريق بين معنى السنة والمستحب عندهم.

Artinya; “Itikaf adalah sunnah menurut kesepakatan ulama, dan tidak wajib selain lantaran nazar, alias lantaran memulainya menurut pendapat para ustadz ajaran Maliki. Sedangkan menurut ajaran Hanafi, itikaf adalah sunnah muakkadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, dan disukai (mustahab) pada selain itu; perihal ini berasas perbedaan makna antara sunnah dan mustahab menurut mereka.”

Sementara itu, pandangan yang sejalan juga dikemukakan oleh Ibnu Mundzir dalam kitab al-Ijma’ (hlm. 50), yang menegaskan bahwa penyelenggaraan I’tikaf berkarakter sunnah. Ia menulis:

أجمعوا على أن الاعتكاف لا يجب على الناس فرضًا إلا أن يوجبه المرء على نفسه، فيجب عليه

Artinya:“Para ustadz sepakat bahwa I’tikaf tidak diwajibkan secara fardhu bagi umat secara umum, selain andaikan seseorang meniatkannya dan mewajibkannya atas dirinya sendiri, maka tanggungjawab itu menjadi tanggung jawabnya.”

Dengan kata lain, i’tikaf merupakan ibadah yang dianjurkan dan tidak menjadi tanggungjawab bagi semua orang, selain jika seseorang menetapkan niat untuk melakukannya sebagai tanggungjawab pribadi.

Teladan penyelenggaraan I’tikaf dapat dilihat dari Nabi Muhammad sendiri, yang rutin beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Allah ‘Azza wa Jalla menjemput Rasulullah. Setelah wafatnya, para istri Nabi meneruskan ibadah ini:

– أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ كانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأوَاخِرَ مِن رَمَضَانَ، حتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِن بَعْدِهِ.

Artinya; “Sesungguhnya Nabi ﷺ beritikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan, hingga Allah ‘Azza wa Jalla menjemput beliau. Setelah itu, istri-istri beliau beritikaf setelah beliau.” (HR Bukhari)

Dengan demikian, i’tikaf merupakan ibadah sunnah dan teladan praktis dari Nabi, terutama di malam 10 hari terakhir Ramadhan. Wallahu a’lam.

Selengkapnya