Hukum Makan Saat Puasa Dalam Keadaan Lupa

Mar 06, 2025 09:49 AM - 1 minggu yang lalu 8764

KincaiMedia, BOGOR – Maksud dari ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah untuk tidak makan dan minum dari waktu subuh hingga waktu maghrib. Bagi seluruh umat muslim hendaknya untuk membiasakan perihal tersebut.

Namun, ketika pekan pertama Ramadhan tetap ada orang yang makan alias minum lantaran lupa dan tetap beradaptasi untuk berpuasa. Bagaimana hukum makan saat puasa karena lupa?

“Orang yang makan lantaran lupa sementara dia sedang berpuasa, maka hendaknya tidak membatalkan puasa. Singkatnya, norma seseorang lupa makan saat berpuasa maka tidak membatalkan puasanya.,” dikutip dari kitab karya Prof. Nashr Farid Muhammad Washil yang berjudul, Quwaid Fiqhiyyah.

Jika makanan yang telah dimakan lantaran lupa bahwa dia sedang menjalankan ibadah puasa, maka itu merupakan rezeki dari Allah SWT. Seperti yang tertulis pada Hadits Riwayat Bukhari yang berbunyi:

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya : “Barangsiapa makan lantaran lupa sementara dia sedang berpuasa, hendaklah dia menyempurnakan puasanya lantaran sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”

Menanggapi perihal yang sama menurut hadits yang diatas, Ibnu Qayyim pernah berkata,

“Di antara petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah SAW adalah mengenai tidak wajibnya qadha’ bagi orang yang makan alias minum lantaran lupa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sebenarnya memberi makan dan minum kepadanya.

Bukan makan dan minum ini yang dinisbatkan kepadanya sehingga dia dinilai berbuka karenanya, namun dia dianggap telah berbuka dengan apa yang dia lakukan jika dengan kesengajaan.”

Dijelaskan juga pada hadits lain bahwa orang yang makan pada saaat berpuasa dalam keadaan lupa tidak diwajibkan untuk mengqadha alias bayar kafarat.

Menurut Hadits Riwayat Hakim yang berbunyi,

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya : “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan lantaran lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.”

Namun, jika seseorang yang makan lantaran menyangka sudah maghrib berasas info yang keliru, maka puasanya batal, karena dalam perihal ini dia tidak tepat jika dikatakan sebagai orang yang lupa, tapi lantaran keteledorannya dalam menggali info tentang waktu maghrib hingga memunculkan prasangka yang salah. 

Selengkapnya