Hukum Melakukan Hubungan Seksual Dengan Robot

Oct 26, 2025 05:32 PM - 5 bulan yang lalu 170450
Hukum Melakukan Hubungan Seksual dengan RobotHukum Melakukan Hubungan Seksual dengan Robot

Kincai Media – Perkembangan teknologi di era modern melahirkan beragam penemuan yang dulu mungkin tak terpikirkan, salah satunya adalah robot alias boneka seks (sex robot). Alat ini diciptakan untuk meniru hubungan intim manusia, apalagi sebagian orang memakainya untuk mencari kepuasan seksual tanpa pasangan. Namun, gimana norma melakukan hubungan seksual dengan robot semacam ini?

Dalam Islam, dorongan seksual (syahwat) merupakan fitrah manusia yang kudu disalurkan melalui jalan yang halal, ialah pernikahan. Allah SWT telah menetapkan batas yang jelas bagi umat manusia dalam menyalurkan gairah ini. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٥) إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٦) فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (٧)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, selain terhadap istri-istri mereka alias hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 5–7)

Syekh Nawawi al-Bantani  di kitab Tafsir Marah Labib, menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan larangan mencari kenikmatan seksual di luar hubungan pernikahan yang sah. Semua corak tindakan seksual di luar nikah, seperti berzina, homoseksual, berasosiasi dengan hewan, ataupun masturbasi, termasuk dalam kategori dosa.

وَرَاءَ ذلِكَ أي فمن طلب غير ذلك المستثنى كإتيان بهيمة أو زنا أو لواط، أو استمناء بيد، فَأُولئِكَ هُمُ العادُونَ (٧)

Artinya: “[Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu], maksudnya ialah peralatan siapa yang mencari selain yang dikecualikan seperti mendatangi hewan (zoofilia), berzina, melakukan liwath (homoseksual), alias masturbasi/onani dengan tangan, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Syekh Nawawi al-Bantani, Tafsir Marah Labib, Beirut: Dar al-Fikr)

Dengan demikian, segala corak kegiatan seksual di luar pernikahan termasuk tindakan yang melampaui pemisah syariat, tak terkecuali jika dilakukan dengan media barang meninggal seperti robot alias boneka seks. Karena tujuan penggunaannya sama, ialah memperoleh kenikmatan seksual tanpa janji yang sah.

Sementara itu, Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyathi dalam kitab I’anah ath-Thalibin, menegaskan bahwa melakukan istimna’ alias masturbasi dengan tangan sendiri, alias tangan orang lain yang bukan istri, hukumnya haram, meskipun dengan argumen takut berzina.

وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الأحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا.

Artinya: “Dan perkataannya ‘tidak dengan tangannya’: artinya tidak boleh melakukan masturbasi dengan tangannya, dan tidak boleh dengan tangan orang lain selain istrinya. Karena dalam beberapa hadits, Allah melaknat orang yang menggauli tangannya. Dan perkataannya ‘dan jika dia takut zina’: artinya tidak boleh dengan tangannya meskipun dia takut zina.” (Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1997, hlm. 388)

Jika dengan tangan saja tidak diperbolehkan, maka melakukan perihal serupa dengan barang buatan seperti robot seks alias boneka seks tentu lebih tidak dibenarkan, lantaran sama-sama termasuk istimna’ menggunakan selain tangan istri, apalagi menyerupai hubungan dengan makhluk buatan tanpa ruh.

Bahkan, dalam perkara yang tampak ringan seperti memandang dengan syahwat, ustadz seperti Imam Ramli telah mengharamkannya dengan tegas.

والنظر بشهوة حرام قطعا لكل منظور إليه من محرم وغيره غير زوجته وأمته والتعرض له هنا في بعض المسائل ليس للاختصاص بل لحكمة تظهر بالتأمل قاله الشارح رحمه الله تعالى

Artinya: “Memandang dengan syahwat hukumnya haram secara pasti terhadap siapa pun yang dipandang, baik dari kalangan mahram maupun non-mahram, selain istri dan budak perempuannya. Pembahasan masalah ini bukan lantaran berkarakter khusus, tetapi lantaran ada hikmah tertentu yang bakal tampak bagi siapa yang mau merenunginya.” (Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut: Dar al-Fikr, 1984, Juz VI, hlm. 160)

Maka, jika sekadar pandangan syahwat saja diharamkan, apalagi melakukan simulasi hubungan seksual dengan perangkat buatan, tentu lebih dilarang lantaran mengotori kesucian hatikecil yang semestinya diarahkan kepada pasangan yang halal.

Dari beragam pendapat ustadz di atas, dapat disimpulkan bahwa norma melakukan hubungan seksual dengan robot alias boneka seks hukumnya haram. Sebab, termasuk dalam kategori istimna’ (masturbasi) menggunakan selain istri. Mengandung unsur tasyabbuh (penyerupaan) terhadap zina. Menyimpang dari tujuan pernikahan dalam Islam yang bermaksud menjaga kehormatan dan keturunan (hifzh an-nasl). Menjerumuskan pada kerusakan moral dan hilangnya rasa malu.

Islam tidak melarang pemenuhan gairah biologis, tetapi menuntunnya melalui jalan yang terhormat: pernikahan. Karena hanya di dalam pernikahanlah, hubungan antara laki-laki dan wanita menjadi suci, berbobot ibadah, dan membawa keberkahan.

Selengkapnya