Hukum Memakai Softlens Dalam Islam

Dec 03, 2024 10:53 AM - 1 bulan yang lalu 59767

KincaiMedia– Softlens, alias lensa kontak, telah menjadi bagian dari kehidupan modern. Awalnya, perangkat ini digunakan untuk membantu penglihatan bagi penderita gangguan mata seperti minus, silinder, alias keratokonus. Kini, softlens juga terkenal sebagai aksesori estetika, terutama dalam tren kecantikan. Namun, gimana norma memakai softlens dalam Islam? Apakah softlens sesuai dengan aliran syariat?

Dalam Islam, prinsip dasar penggunaan peralatan yang bergesekan dengan tubuh adalah mubah (diperbolehkan), selain jika terdapat dalil yang melarangnya. Hal ini didasarkan pada sabda yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan al-Thabrani melalui jalur Abu Darda’:

“Apa saja yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dibolehkan (dimaafkan). Oleh lantaran itu, terimalah pemaafan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikit pun.”

Hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang tidak diharamkan secara definitif oleh Allah alias Rasul-Nya secara default adalah halal.

Softlens dan Isu Mengubah Ciptaan Allah

Salah satu rumor yang sering muncul mengenai penggunaan softlens adalah apakah ini termasuk dalam larangan mengubah buatan Allah (taghyir khalqillah), sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 119. Dalam ayat ini, setan berjanji untuk memerintahkan manusia mengubah buatan Allah sebagai corak penyesatan.

Namun, para ustadz seperti Imam Al-Qurthubi dan ats-Tsa’labi menjelaskan bahwa perubahan yang berkarakter sementara alias membawa faedah tidak termasuk dalam larangan tersebut. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan:

الْمَنْهِيُّ عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا يَكُونُ بَاقِيًا، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، فَأَمَّا مالا يَكُونُ بَاقِيًا كَالْكُحْلِ وَالتَّزَيُّنِ بِهِ لِلنِّسَاءِ فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ


“Larangan mengubah buatan Allah hanya bertindak pada perubahan yang berkarakter permanen lantaran termasuk dalam kategori merusak buatan Allah. Sedangkan perubahan yang berkarakter sementara, seperti penggunaan celak alias hiasan, diperbolehkan oleh para ulama, termasuk Imam Malik. (al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, jilid V, hal. 393).

Softlens yang digunakan untuk tujuan kesehatan alias mempercantik penampilan tanpa mengubah buatan Allah secara permanen jelas termasuk dalam kategori yang dibolehkan.

Lebih lanjut, ats-Tsa’labi dalam Tafsir al-Jawahir al-Hassan [III/287] menjelaskan bahwa:

وملاك تفسير هذه الآية أن كل تغيير ضار فهو داخل في الآية، وكل تغيير نافع فهو مباح

“Setiap perubahan yang membawa faedah hukumnya boleh, sedangkan perubahan yang membawa kerugian hukumnya haram.”

Hal ini memperkuat argumen bahwa softlens tidak termasuk dalam kategori mengubah buatan Allah yang terlarang, asalkan penggunaannya tidak menimbulkan mudarat.

Dimensi Estetika dalam Islam

Dalam Islam, mempercantik diri alias berdandan diperbolehkan selama tidak melanggar syariat. Penggunaan softlens untuk tujuan estetika, seperti memperindah mata alias menyesuaikan warna lensa dengan pakaian, termasuk dalam kategori berdandan yang mubah. Namun, penggunaannya tidak boleh disertai niat menipu alias berlebihan hingga melampaui pemisah kewajaran.

Sebagai contoh, Thahir bin ‘Asyur dalam Tahrir wa Tanwir mencontohkan praktik-praktik yang membawa faedah seperti sunat, mencukur rambut, alias memotong kuku sebagai tindakan yang diperbolehkan meskipun mengubah corak alami tubuh. Ia menegaskan:

وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ.

“Tindakan yang membawa faedah dan diizinkan tidak termasuk dalam kategori mengubah buatan Allah yang terlarang. Contohnya, khitan, mencukur rambut, memotong kuku, dan menusukkan anting pada telinga wanita, semuanya diperbolehkan lantaran mempunyai faedah kesehatan alias kemudahan dalam aktivitas.”

Perspektif Kesehatan dan Kehati-hatian

Selain memperhatikan aspek syariat, penggunaan softlens juga kudu memperhatikan aspek kesehatan. Penggunaan yang tidak tepat, seperti tidak menjaga kebersihan alias memakainya terlalu lama, dapat menyebabkan iritasi alias jangkitan pada mata. Dalam Islam, menjaga kesehatan adalah bagian dari tanggungjawab sebagai corak syukur atas amanah tubuh yang diberikan Allah. Rasulullah SAW bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh ada ancaman dan tidak boleh menyebabkan bahaya.” (HR. Ibnu Majah).

Oleh lantaran itu, pengguna softlens kudu memperhatikan prosedur pemakaian yang benar, seperti mencuci tangan sebelum memasang alias melepas lensa, serta memastikan lensa dalam kondisi steril.

Dari beragam penjelasan ustadz dan pertimbangan syariat, dapat disimpulkan bahwa norma memakai softlens dalam Islam, baik untuk tujuan kesehatan maupun estetika, hukumnya mubah (boleh). Softlens tidak termasuk dalam kategori mengubah buatan Allah yang dilarang, selama penggunaannya bermaksud untuk kebaikan, tidak membawa mudarat, dan tidak melampaui pemisah kewajaran.

Namun, kehati-hatian tetap menjadi prioritas. Pengguna softlens kudu memastikan bahwa perangkat ini digunakan dengan langkah yang betul dan tidak membahayakan kesehatan mata. Dengan demikian, softlens dapat menjadi solusi praktis tanpa melanggar nilai-nilai syariat. Wallahu a’lam.

Selengkapnya