KincaiMedia – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh kasus pemindahan makam pasangan suami-istri (pasutri) akibat perbedaan pilihan politik. Pemilik lahan meminta pihak family untuk memindahkan jenazah pasutri tersebut ke letak lain. Meskipun berat, keluarga mematuhi permintaan tersebut, dan makam akhirnya dipindahkan ke tempat pemakaman umum. Hal ini memunculkan pertanyaan, gimana norma memindahkan makam lantaran argumen ini dalam pandangan fikih?
Hukum Umum Memindahkan Makam
Dalam Islam, norma memindahkan makam jenazah yang telah dimakamkan umumnya dihukumi haram, selain terdapat argumen darurat (dharurat) yang diakui syariat. Hal ini lantaran pemindahan jenazah dianggap melanggar kehormatan orang yang telah meninggal. Dalam kitab Bidayatul Muhtaj Syarh al-Minhaj disebutkan;
(ونبشه بعد دفنه للنقل وغيره حرام) لأن فيه هتكًا لحرمة الميت (إلا لضرورة بأن دفن بلا غسل) ولا تيمم بشرطه؛ لأنه واجب فاستدرك عند فوته، ومحله: ما لم يتغير، قال الماوردي: بالنتن، وقال القاضي أبو الطيب: بالتقطع
“Menggali kembali mayit setelah dikubur, baik untuk dipindahkan alias untuk tujuan lainnya, adalah haram lantaran perihal itu melanggar kehormatan mayat, selain jika ada kebutuhan darurat, seperti mayit dikubur tanpa dimandikan, tanpa kafan, alias tidak menghadap kiblat. Pemindahan ini hanya diperbolehkan selama tubuh mayit belum berubah, seperti membusuk alias terpotong-potong.” (Bidayatul Muhtaj Syarh al-Minhaj [116])
Berdasarkan penjelasan ini, norma dasar pemindahan makam adalah haram, selain terdapat argumen darurat yang dibenarkan.
Lima Alasan Syariat Membolehkan Pemindahan Makam
Dalam beragam literatur fikih, ada beberapa argumen yang membolehkan, apalagi mewajibkan, pemindahan makam, yaitu:
Belum Sempurnanya Pengurusan Jenazah
Jika jenazah dikuburkan tanpa dimandikan, tanpa kafan, alias tidak menghadap kiblat, maka penggalian diperbolehkan untuk menyempurnakan tanggungjawab tersebut, selama jasadnya belum membusuk.
Jenazah Muslim Dikubur di Pemakaman Non-Muslim
Untuk menjaga kehormatan, jenazah muslim yang salah tempat dimakamkan dapat dipindahkan ke pemakaman muslim, asalkan tubuhnya tetap utuh.
Jenazah Non-Muslim Dikubur di Pemakaman Muslim
Pemindahan wajib dilakukan, meskipun tubuh jenazah telah mengalami kerusakan, lantaran pemakaman muslim hanya diperuntukkan bagi umat Islam.
Pemakaman di Lokasi yang Tidak Layak
Jika jenazah dikubur di tempat seperti masjid, sekolah, alias letak yang tidak semestinya, pemindahan diperbolehkan meskipun tubuh jenazah sudah rusak.
Barang Berharga Jatuh ke dalam Kubur
Jika peralatan milik orang lain jatuh ke dalam kubur dan tidak dapat diambil tanpa penggalian, maka penggalian dibolehkan, asalkan tetap menjaga kehormatan jenazah.
Referensi ini tercantum dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz II laman 778 dan diakui oleh kebanyakan ulama.
Pandangan Mazhab Maliki tentang Pemindahan Makam
Mazhab Maliki mempunyai pandangan yang sedikit lebih longgar, membolehkan pemindahan jenazah dengan syarat:
Jasad Jenazah Tidak Rusak
Pemindahan hanya boleh dilakukan jika jenazah tetap utuh dan tidak hancur selama proses pemindahan.
Kehormatan Jenazah Terjaga
Pemindahan kudu dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap jenazah.
Adanya Tujuan yang Manfaat
Alasan pemindahan kudu mempunyai faedah jelas, seperti menghindari bahaya, memindahkan ke pemakaman muslim, alias untuk mempermudah family mengunjungi makam.
Namun, jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pemindahan jenazah tetap haram, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqhul Islami Wa Adillatuhu;
وأما المالكية فيجوز عندهم نقل الميت قبل الدفن وكذا بعده من مكان إلى آخر بشروط هي : – أن لا ينفجر حال نقله – أن لا تنتهك حرمته – وأن يكون ; لمصلحة : كأن يخاف عليه أن يأكله البحر , أو ترجى بركة الموضع المنقول إليه , أو ليدفن بين أهله , أو لأجل قرب زيارة أهله , أو دفن من أسلم بمقبرة الكفار , فيتدارك بإخراجه منها , ودفنه في مقبرة المسلمين . فإن تخلف شرط من هذه الشروط الثلاثة كان النقل حراما
“Dalam Mazhab Maliki, memindahkan jenazah sebelum alias sesudah pemakaman diperbolehkan dengan syarat: jenazah tidak hancur selama pemindahan, kehormatannya tetap terjaga, dan ada tujuan yang bermanfaat, seperti menghindari bahaya, memperoleh keberkahan, dimakamkan di antara keluarga, mempermudah kunjungan, alias memindahkan jenazah muslim dari pemakaman non-muslim. Jika syarat ini tidak terpenuhi, pemindahan menjadi haram.”
Analisis Kasus Pemindahan Makam lantaran Perbedaan Politik
Dalam kasus pemindahan makam lantaran perbedaan pilihan politik, argumen ini tidak termasuk kategori dharurat yang diakui syariat. Selain itu, jenazah pasutri tersebut telah dikubur selama dua tahun, sehingga tubuhnya nyaris pasti sudah mengalami kerusakan, yang menurut ajaran apapun menjadikan pemindahan haram.
Bahkan jika merujuk pada ajaran Maliki yang lebih fleksibel, tindakan ini tetap tidak dibenarkan karena:
Tidak ada faedah syar’i yang jelas dari pemindahan.
Jasad jenazah kemungkinan besar sudah tidak utuh, sehingga syarat keutuhan jasad tidak terpenuhi.
Selain melanggar syariat, tindakan ini juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang semestinya dijunjung tinggi oleh semua pihak. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah sebagaimana mereka menghormati orang hidup, tanpa memandang perbedaan apa pun, termasuk dalam perihal politik.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa merusak kehormatan jenazah sama buruknya dengan merusak kehormatan orang yang tetap hidup, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Mematahkan tulang mayit itu sama dosanya dengan mematahkan tulang orang hidup” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dari sisi etika dan sosial, tindakan ini juga menimbulkan akibat negatif yang luas. Memindahkan makam lantaran argumen politik dapat memicu bentrok sosial, memperburuk polarisasi masyarakat, dan menurunkan rasa saling menghormati antarindividu dengan pandangan berbeda. Islam, yang mengajarkan toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman, sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kerukunan. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an mengingatkan pentingnya nilai ini: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Anda dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan Anda berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar Anda saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Pemindahan makam lantaran argumen perbedaan pilihan politik tidak dapat dibenarkan dalam norma Islam. Hal ini tidak memenuhi kriteria dharurat yang diakui syariat, baik dalam ajaran Syafi’i maupun ajaran lainnya. Tindakan ini justru melanggar kehormatan jenazah, yang bertentangan dengan prinsip utama dalam fikih Islam mengenai penghormatan terhadap orang yang telah wafat.
Sebagai umat Islam, krusial untuk selalu mematuhi prinsip hukum dalam setiap tindakan, terutama yang berangkaian dengan kehormatan jenazah. Perbedaan politik tidak semestinya menjadi argumen untuk melanggar norma dan etika Islam.
Demikian penjelasan mengenai norma memindahkan makam lantaran beda pilihan politik. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.