KincaiMedia – Di antara pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat adalah norma musafir hari Jumat. Bepergian alias melakukan perjalanan ke luar rumah pastinya pernah dialami oleh setiap orang. Baik berjalan jarak dekat maupun jauh.
Dan bagi orang yang melakukan perjalanan alias biasa disebut musafir tersebut telah diberikan rukhsah alias pengecualian oleh kepercayaan untuk boleh menjamak (menggabungkan dua salat fardu pada satu waktu) alias meng-qasar (meringkas empat rakaat menjadi dua rakaat) salat mereka jika perjalanannya telah mencapai kira-kira 81 km. dan perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat.
Bagi musafir laki-laki pun mempunyai pengecualian untuk tidak salat Jumat. Tetapi jika laki-laki yang diwajibkan salat jumat tersebut berjalan di hari Jumat setelah munculnya fajar di hari itu selain jika sangat memungkinkan baginya untuk melakukannya di tempat tujuannya alias di jalan, maka haram baginya melakukan perjalanan di hari Jumat.
Sebagaimana keterangan di dalam kitab-kitab beraliran Syafii seperti kitab Al Bajuri karya pemimpin Ibrahim Albajuri berikut ini
ويحرم على من تلزمه الجمعة السفر بعد فجر يومها الا اذا أمكنه فعلها في مقصده أوطريقه أو تضرر بتخلفه عن الرفقة وانما حرم قبل الزوال مع أنه لم يدخل وقتها لانها منسوبة الى اليوم ولذلك يجب السعي لها على بعيد الدار قبل الزوال وقد ورد أن المسافر يوم الجمعة يدعوعليه ملكان يقولان لانجاه الله من سفره.
Diharamkan bagi orang yang melaksanakan salat Jumat berjalan setelah fajarnya hari itu, selain jika dia memungkinkan mengerjakannya di tempat tujuannya, di jalan alias lantaran adanya ancaman (jika dia tidak berpergian) karena tertinggal oleh rombongan. Dan haram pula melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari, meskipun dia belum masuk waktu salat Jumat (tetapi) lantaran salat Jumat dinisbatkan pada hari itu.
Oleh lantaran itu, wajib berupaya untuk salat Jumat atas jauhnya rumah sebelum tergelincirnya matahari. Sungguh telah ada (sebuah sabda alias riwayat yang mengatakan) bahwa orang yang berjalan di hari Jumat, maka dua malaikat bakal mendokan untuknya agar Allah tidak bakal menyelamatkan perjalanannya.
Sementara di dalam kitab Assyarqawi syarh Attahrir karya Imam As Syarqawi memberikan konklusi bahwa, keharaman berjalan di hari Jumat bagi orang yang wajib melaksanakannya itu jika terdapat tiga unsur di dalamnya. Pertama, (sudah ada dugaan kuat jika perjalanannya itu) tidak memungkinkan salat Jumat di jalan.
Kedua, tidak ada ancaman dengan ketinggalan rombongan. Ketiga, perjalanannya bukan perihal yang wajib dilakukan segera. Selain itu, Imam As Syarqawi juga mengatakan bahwa tidak diragukan lagi keharamannya jika dia berjalan dengan maksud untuk meninggalkan shalat Jumat.
Demikian penjelasan mengenai norma musafir hari Jumat. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Surah yang Sunnah Dibaca Saat Shalat Jumat]