Hukum Orang Yang Berbuka Pada Siang Hari Ramadhan

Mar 07, 2025 03:12 PM - 1 minggu yang lalu 14248

KincaiMedia – Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa hukum-hukum yang berangkaian dengan berbuka di siang hari Ramadhan ada empat: Qadha, kafarat, fidyah, dan imsak pada sisa hari puasa. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Qadha.

Qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan puasa di hari-hari lain. Hal ini bertindak atas setiap Muslim yang dewasa dan berakal, yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alias tanpa argumen yang dibenarkan dalam agama.

Berdasarkan itu, seorang wanita yang sedang menstruasi kudu mengqadha hari-hari puasa yang ditinggalkannya ketika hari-hari haidnya. Demikian pula orang murtad, kudu mengqadha puasanya andaikan dia telah kembali memeluk kepercayaan Islam. Adapun orang kafir, anak-anak dan orang gila, tidak diwajibkan qadha atas mereka.

2. Kafarat (denda)

Kafarat, wajib atas orang yang membatalkan puasanya dengan sanggama. Adapun selain lantaran senggama seperti membatalkannya dengan istimna‘ (onani), makan, dan minum maka tidak ada kafarat atas semua ini yang wajib, hanya qadha.

Kafarat adalah denda yang wajib ditunaikan karena suatu dosa yang dilakukan dengan tujuan untuk menutup dosa tersebut baik di bumi dan akhirat. Pada era Nabi, kafarat biasanya dilakukan dengan memerdekakan seorang budak, perihal itu tidak mungkin saat ini lantaran sistem perbudakan telah dihapuskan.

Biasanya sekarang, kafarat dilakukan dengan mengerjakan puasa dua bulan berturut-turut selain Ramadhan. Dan andaikan yang demikian itu tidak bisa dilakukan, dia kudu memberi makan enampuluh orang miskin, masing-masing satu mud alias 2/3 kilogram.

3. Imsak.

Yakni tetap wajib meninggalkan makan, minum, dan sebagainya pada sisa hari yang dibatalkan puasanya. Hal ini, hanya wajib atas orang yang membatalkan puasanya dengan karena yang haram, alias lantaran kelalaian yang disengaja. Maka, tidak wajib imsak atas seorang wanita yang berakhir haidnya pada siang hari puasa.

Juga, tidak wajib atas musafir yang pulang dari kepergiannya sebelum waktu maghrib. Tetap berpuasa pada waktu berjalan jauh, lebih afdal daripada tidak berpuasa, selain bagi musafir yang merasa sangat berat melakukannya. Dan andaikan pagi harinya dia telah berpuasa, lampau dia memulai kepergiannya setelah itu, hendaknya dia tidak menghentikan puasanya. Demikian pula, andaikan dia pulang dari kepergiannya dalam keadaan puasa.

4. Fidyah (tebusan).

Fidyah wajib atas wanita mengandung alias yang sedang menyusui andaikan meninggalkan puasa, lantaran takut bakal terganggunya kesehatan bayinya. Selain fidyah, dia kudu mengqadha puasanya itu. Adapun jumlah fidyah adalah satu mud, diberikan kepada seorang miskin, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Demikian pula seorang yang telah lanjut usia, sehingga puasa terasa sangat memberatkan baginya, dia dibolehkan tidak berpuasa, dan sebagai gantinya, hendaknya dia bayar fidyah tanpa qadha.

Adapun wanita mengandung alias menyusui jika meninggalkan puasa lantaran cemas dengan kesehatan dirinya, maka dia hanya wajib qadha tanpa fidyah.

Selengkapnya