Hukum Parkir Mobil Sembarangan Depan Rumah

Oct 13, 2025 11:32 PM - 5 bulan yang lalu 190239
Hukum Parkir Mobil Sembarangan Depan RumahHukum Parkir Mobil Sembarangan Depan Rumah

Kincai Media – Fenomena parkir mobil sembarangan di depan rumah alias pinggir jalan umum sering kali menimbulkan masalah sosial. Bukan hanya membikin jengkel tetangga, tetapi juga mengganggu kelancaran lampau lintas dan kenyamanan pengguna jalan lain. Nah berikut ini penjelasan norma parkir mobil sembarangan di depan rumah dalam Islam.

Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab bi Syarh Minhaj At Thulab menjelaskan bahwa jalan umum tidak boleh dijadikan sarana yang mengganggu para pengguna jalan. Maksudnya adalah, setiap orang memang boleh menggunakan jalan, tetapi tidak boleh menguasai alias memanfaatkannya secara pribadi dengan langkah yang merugikan orang lain.

Parkir mobil sembarangan depan rumah alias di pinggir jalan termasuk dalam kategori ini, sehingga hukumnya dilarang. Sebab bakal menganggu pengguna jalan. Simak penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari berikut:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

Artinya: “Jalan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun gedung, menanam tanaman, alias sesuatu yang membahayakan para pejalan kaki. Sebab kewenangan atas jalan itu bukan hanya milik pribadi, tetapi milik seluruh kaum Muslimin.” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab bi Syarh Minhajut Thulab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971 M), Jilid I, hlm, 385)

Dalam kitab Bidayatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj karya Syaikh Badruddin Al-Asy-Syafi’i juga dijelaskan bahwa segala corak pemanfaatan jalan umum yang mengganggu masyarakat, seperti membikin gedung melintang alias kanopi yang menjorok ke jalan, hukumnya terlarang. Bahkan jika sudah terlanjur dibangun, maka seyogianya dibongkar.

(فصل: الطريق النافذ لا يُتصرف فيه بما يضرُّ المارة) لأن الحق فيه ليس للمتصرف خاصة بل للمسلمين كافة. (ولا يُشرع فيه جناحٌ، ولا ساباطٌ يضرُّهم) لما تقدم، قال في “زيادة الروضة”: فإن فعله. . هدم (١)، والجناح: هو الخارج من الخشب، والساباط: سقيفة بين حائطين تحتها طريق

Artinya; Pasal: Jalan umum (yang dapat dilalui orang banyak) tidak boleh digunakan alias dimanfaatkan dengan langkah yang membahayakan para pejalan kaki, lantaran kewenangan atas jalan tersebut bukan hanya milik pihak yang memanfaatkannya semata, melainkan milik seluruh kaum Muslimin.

Tidak boleh pula dibangun atap/kanopi (jannah) alias gedung melintang di atas jalan (sabat) yang dapat membahayakan mereka, berasas argumen yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam kitab Ziyādah ar-Raudhah disebutkan: Apabila perihal itu dilakukan, maka wajib dihancurkan.

Adapun yang dimaksud jannah adalah bagian gedung dari kayu yang menjorok keluar (dari tembok rumah ke arah jalan), sedangkan sabat adalah semacam genting alias lorong beratap yang dibangun di antara dua dinding, dan di bawahnya terdapat jalan umum. (Syaikh Badruddin Al-Asadi As-Syafi’i, Bidayatul Muhtaj fi Syarh Minhaj, (Jedah: Darul Minhaj lin Nasyr wa Tawzi’, 2011 M) Jilid II, laman 204)

Larangan parkir sembarangan tidak hanya ditegaskan dalam fikih Islam, tetapi juga diatur oleh norma negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 menyebut bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang jalan dengan langkah yang mengganggu kegunaan jalan.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan hukuman tegas bagi pelanggar. Bagi mereka yang parkir sembarangan hingga mengganggu kegunaan jalan, ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 500.000.

Dari penjelasan fikih dan norma positif di atas, jelaslah bahwa norma parkir mobil sembarangan di depan rumah alias jalan umum adalah perbuatan yang terlarang, baik menurut hukum maupun menurut patokan negara. Jalan umum adalah kewenangan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selengkapnya