KincaiMedia – Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan di hari Jumat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Ibadah ini hukumnya wajib ‘ain bagi laki-laki/pria dewasa berakidah islam, merdeka dan menetap di dalam negeri alias tempat tertentu. Jadi bagi para wanita/perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya. Hal ini sebagaimana dalil Alquran dalam QS Aljumah ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, andaikan diseru untuk menunaikan shalat Jumat, Maka bersegeralah Anda kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika Anda mengetahui”
Adapun pembacaan surat Alikhlas, Alfalaq, dan Annas sebanyak tujuh kali setelah penyelenggaraan shalat Jumat, hukumnya adalah sunah. Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib menegaskan perihal tersebut dengan hadits sebagai berikut:
وَرَوَى الحَافِظُ اَلْمُنْذِرِيُّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ :مَنْ قَرَأَ إذا سَلَّمَ الإمامُ يَوْمَ الجُمُعَةِ قَبْلَ أنّ يُثْنِيَ رِجْلَهُ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وقُلْ هُوَ الله أحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ سَبْعاً سبعاً غَفَرَ الله له ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وما تَأخَّرَ وأُعْطِيَ مِنَ الأجْرِ بِعَدَدِ كُلّ منْ آمَنَ بالله ورَسُولِه.
“Al-Hafizh al-Mundziri meriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi Saw. bersabda, ‘Barang siapa yang membaca surat Alfatihah, Alikhlash, Alfalaq dan surat Annas (al-mu`awwidzatain) masing-masing sebanyak tujuh kali ketika pemimpin selesai membaca salam shalat Jumat, sebelum melipat kakinya, Allah bakal mengampuni dosanya yang lampau dan sekarang, dan diberi pahala sebanyak orang yang beragama kepada Allah dan Rasul-Nya,”
Hadits tersebut menunjukkan besarnya keistimewaan membaca surat Alikhlas, Alfalaq, dan Annas sebanyak tujuh kali setelah shalat Jumat. Dengan penuh rahmat-Nya, Allah memberikan pembebasan untuk dosa yang telah diperbuat dan juga bingkisan pahala sebesar pahala orang-orang yang beragama kepada Allah dan Rasul-Nya. Dari sabda di ataslah praktik membaca Alikhlas, Alfalaq, dan Annas sebanyak tujuh kali dianjurkan setelah shalat Jumat.
Dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah dan at-Targhib fi Fadhail al-A’mal wa Tsawabu dzalik juga disebutkan bahwa, peralatan siapa membaca surat Alikhlas, Alfalaq, Annas masing-masing tujuh kali sesudah selesai shalat Jumat, maka Allah bakal melindunginya dari kejahatan sampai hari Jumat yang bakal datang. Hal tersebut berasas hadits Nabi:
وَرَوَى ابْنُ السُّنِّيِّ مِنْ حَدِيثِ عاَئِشَةَ أَنَّ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ قَرَأَ بَعْدَ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أَعَاذَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ السُّوءِ إِلَى الْجُمُعَة الْأُخْرَى
Keterangan di atas cukup menjadikan kita semangat untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad, jika kita betul-betul mencintainya. Karena sejatinya cinta kepada Nabi juga kudu dibuktikan dengan mengikuti Sunah Rasul dan menjauhi apa yang dilarangnya. Tidak sekedar bilang cinta, tanpa menghiraukan apa yang disukainya. Hal ini senada dengan QS Alhasyr ayat 7:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah banget keras hukumannya.