Ibadah Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Wanita Haid

Mar 12, 2025 12:00 PM - 5 hari yang lalu 7052

Saudariku yang dirahmati Allah ‘azza wajalla, seorang wanita yang meninggalkan puasa Ramadan lantaran menstruasi adalah rukhshah atau keringan yang diberikan Allah kepada wanita haid. Wanita yang sudah selesai haid, maka wajib baginya meng-qadha’ atau mengganti puasanya di hari yang lain. Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar ibu Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dulu punya tanggungjawab puasa. Aku tidaklah bisa bayar utang puasa tersebut selain pada bulan Syakban.”  (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).

Hikmah di kembali keringanan hukum bagi wanita menstruasi adalah corak rahmat dan kasih sayang-Nya kepada setiap hamba-Nya. Wanita menstruasi juga dapat melakukan beragam ibadah yang lain selain melaksanakan salat, seperti: mengucapkan zikir dengan referensi tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illah), bersedekah, membaca Al-Quran, memperbanyak bermohon dan beragam ibadah ibadah yang disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.

Ada beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid, seperti:

Donasi Muslimahorid

Pertama, melakukan tawaf di Kakbah. Aisyah pernah mengalami menstruasi ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pedoman kepadanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Kakbah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

Kedua, wanita menstruasi juga dilarang melaksanakan salat. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah andaikan si wanita haid, dia tidak salat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan kepercayaan si wanita.” (HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Ketiga, wanita menstruasi dilarang menyentuh Al-Quran secara langsung. Jika mau membaca Al-Quran, hendaknya menggunakan sarung tangan alias pembatas lainnya sehingga tidak langsung menyentuh Al-Quran.

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Keempat, wanita menstruasi juga dilarang berdiam diri di masjid alias i’tikaf pada bulan Ramadan dan kebanyakan ustadz bermufakat atas perihal ini. Dalilnya sudah dijelaskan dalam Al-Quran,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah Anda salat, sedangkan Anda dalam keadaan mabuk, sehingga Anda mengerti apa yang Anda ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang Anda dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga Anda mandi.” (QS. An-Nisa: 43)

Kelima, wanita menstruasi juga dilarang berasosiasi intim pada bulan Ramadan (dan juga di luar bulan Ramadan). Dalilnya sudah dijelaskan dalam Al-Quran,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Oleh karena itu, hendaklah Anda menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Baca juga: Hikmah di Balik Dibolehkannya Wanita Tidak Berpuasa lantaran Haid, Nifas, Hamil, dan Menyusui

***

Penulis: Rahmadita Fajri Indra

Artikel KincaiMedia

Referensi:

Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui, ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, https://rumaysho.com/24554-aturan-membayar-utang-puasa-ramadhan-qadha-puasa-yang-jarang-diketahui.html

Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid, ustadz Ammi Nur Baits, https://konsultasisyariah.com/18741-amalan-wanita-haid.html

Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh, ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, https://rumaysho.com/1239-ibadah-bagi-wanita-di-masa-haidh.html

Selengkapnya