KincaiMedia,KAIRO--Alquran dan hadits menjadi dua sumber utama norma Islam. Ketika teks Alquran susah diterjemaahkan kepada bahasa sasaran (manusia), hadits menjelaskannya.
Syekh Manan Al-Kaththan dalam kitabnya Tarikh Tasyri (Sejarah Legislasi Hukum Islam) mengatakan, hukum-hukum yang terdapat di dalam sunnah, ada kalanya dia menetapkan hukum-hukum yang terdapat di dalam Alquran, alias menjelaskannya, alias menetapkan norma baru yang tidak dibahas di dalam Alquran.
"Dan Sunnah tidak terlepas dari salah satu tiga perihal tersebut (menetapkan, menjelaskan, dan menetapkan norma yang baru)," katanya.
Terkait perihal ini kata Syekh Manan, Imam Asy Syafi'i telah menjelaskannya dalam kitab Ar-Risalah, di mana beliau membagi norma kepada beberapa bagian yaitu.
Pertama, norma yang Allah jelaskan kepada hamba-Nya melalui nash, seperti mewajibkan zakat, sholat, haji, mengharamkan perbuatan biadab yang nampak alias tersembunyi, perzinaan minuman keras, menyantap bangkai, daging babi, begitu juga penjelasan tentang pokok-pokok legal dan haram.
Kedua, norma di dalam Alquran yang berkarakter global, kemudian Rasulullah SAW merincikan yang melalui sunnah qauliyah (perkataan) dan amaliah (perbuatan), seperti rincian waktu salat, jumlah rakaatnya, dan semua norma yang berangkaian dengannya.
Begitu juga kadar dalam berzakat, waktu pengeluarannya, dan jenis-jenis kekayaan yang wajib dikeluarkan amal begitu juga hukum-hukum seputar puasa, tata langkah ibadah haji, penyembelihan hewan, berburu jenis-jenis hewan yang boleh dimakan maupun yang diharamkan, norma pernikahan dengan segala perinciannya, norma jual beli, dan norma pidana yang berkarakter dunia di dalam Alquran perihal ini telah diisyaratkan di dalam surah An-Nahl ayat 44 yang artinya.
"Dan kami turunkan kepadamu Alquran agar Anda menerangkan pada umat manusia siapa yang telah diturunkan kepada mereka."
Ketiga, norma yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW sendiri pada persoalan yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran. Di dalam surah An-Nisa ayat 59, Allah mewajibkan manusia untuk mentaati beliau dan kembali kepada norma yang beliau putuskan.
"Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya."
Maka kata Imam Syafi'i barangsiapa yang menerima sunnah Rasulullah dia telah melaksanakan perintah Allah.
sumber : Dok Republika