KincaiMedia, JAKARTA -- Perkara legal yang dibenci Allah adalah perceraian. Bila suami yang memaklumkan cerai, maka itu disebut sebagai talak. Adapun jika si istri yang menggugat pisah suaminya dengan jalur pengadilan, itu diistilahkan sebagai khulu' (dengan memberikan tebusan) alias fasakh (tanpa tebusan).
Perceraian adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri tak lagi meyakini bahwa hubungan mereka dapat bertahan. Karena itu, krusial sekali bagi mereka--terutama pihak suami--agar mempertimbangkan dengan hati-hati keputusan berpisah.
Berikut ini adalah tata langkah talak yang sesuai hukum Islam.
Talak tiga sekaligus
Jumhur ustadz memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh jika suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, Anda saya talak, Anda saya talak.” Maka jatuhlah talak tiga.
Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ustadz lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits berikut ini.
Dari Mahmud bin Labid berbicara bahwa Nabi Muhammad SAW menceritakan kepada kami tentang seorang yang menceraikan istrinya talak tiga sekaligus. Lalu Rasulullah SAW berdiri sembari marah dan berkata, "Apakah kitabullah dipermainkan, sementara saya tetap berada di antara kamu?” Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya Rasul, Bolehkah saya membunuh orang itu?” (HR Imam An-Nasa’i)
Selain itu memang dalam Alquran telah disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu dua kali” sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah.
Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang masing-masingnya mempunyai sejumlah dalil yang kuat.
Talak tak butuh saksi
Menalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar'i antara suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa memerlukan saksi alias datang di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan alias pernyataan. Ungkapan alias lafaz pisah itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih (jelas alias eksplisit) dan kedua lafaz yang majazi (tidak jelas alias implisit).
Lafaz sharih berfaedah lafaz yang jelas. Di dalamnya disebutkan secara jelas kata cerai, talak alias firaq. Jika perihal ini disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, talaknya tetap jatuh.
Contoh lafaz yang sharih adalah ”aku ceraikan kamu.” Bila itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talak satu. Bahkan, meski ucapannya itu dilakukan dengan main-main.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga perihal yang main-mainnya tetap dianggap serius, ialah nikah, talak dan rujuk.” Dalam lain riwayat disebutkan, “nikah, talak dan membebaskan budak.”
Selanjutnya, lafaz yang berkarakter kina`i. Ini berfaedah lafaz yang tidak secara jelas menyebut pisah alias bisa berarti ganda. Misalnya, seorang suami berbicara kepada istrinya, ”Pulanglah Anda ke rumah orang tuamu.” Dalam kasus seperti ini, maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya alias `urf (kebiasaan) yang terjadi di negeri itu.