Iu Tindak Tegas Pembully Yang Akui Tulis Komentar Jahat Karena Punya Gangguan Mental

Dec 04, 2024 05:30 AM - 1 bulan yang lalu 51463

Kasus perundungan siber yang dialami penyanyi asal Korea IU sekarang memasuki babak baru. Setelah agensi IU EDAM Entertainment mengumumkan pengaduan pidana pada 11 November 2024, ada beberapa kasus yang telah memasuki tahap persidangan.

Tak tanggung-tanggung, pihak agensi juga bekerja sama dengan firma norma dan otoritas luar negeri untuk mengusut kasus ini. Dalam kasus perundungan yang berbuntut panjang ini, telah ada beberapa kasus yang ditetapkan, serta mendapat balasan dan denda dari pengadilan setempat.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah adanya pelaku yang meminta keringanan balasan serta mengaku gangguan mental. Yuk, Bunda ikuti info terkini kasus perundungan IU selengkapnya.

Langkah tegas IU dalam kasus perundungan siber yang dialaminya

Kasus perundungan yang dialami IU bukanlah perkara baru. Telah ada lebih dari 180 kasus perundungan yang dilakukan netizen di media sosial sejak tahun 2023. Selain perundungan, kasus pidana yang terjadi ini juga disertai ancaman pembunuhan, pelecehan seksual, dan penyebaran hoaks. Mengutip dari laman The Korea Times, terdapat kasus-kasus yang menyebabkan jaksa meminta denda sebesar 3 juta won alias sekitar Rp34 juta.

Melansir laman Pinkvilla, kasus-kasus perundungan yang menerpa IU ini berujung pada enam penetapan denda pada beberapa kasus, non-penuntutan bersyarat dengan kursus pendidikan wajib, sementara satu kasus berujung pada non-penuntutan bersyarat dengan pengarahan masa percobaan.

Sebagai langkah tegas dalam memberikan pengaruh jera kepada para pelaku, IU dan agensinya bekerja sama dengan pihak otoritas terkait. EDAM Entertainment juga melakukan pemantauan terhadap organisasi daring. 

Hal ini dilakukan untuk melindungi para artis mereka dari paparan ancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik. Tindak tegas yang dilakukan EDAM Entertainment ini menuai tanggapan positif dari para penggemar.

Pelaku perundungan siber IU akui miliki gangguan mental

Dari sekian banyak kasus perundungan siber yang menyerang IU, seorang pelaku berjulukan Kim Mo yang melakukan hate speech menjadi sorotan. Dikutip laman kbizoom, dia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui sidang vonis yang dilaksanakan  pada tanggal 27 November 2024.

Kim diketahui mengunggah empat komentar jahat pada April 2022. Pada komentar tersebut, dia meremehkan keahlian menyanyi dan busana panggung IU. Atas kelakuannya itu, dia divonis balasan penjara selama empat bulan.

Putusan jaksa tersebut membikin Kim meminta keringanan hukuman. Ia berkilah bahwa dirinya hanya mengungkapkan pendapat pribadinya saja. Kim juga mengakui bahwa dia menderita penyakit mental yang memengaruhi keahlian menulisnya.

 "Saya mempunyai masalah kesehatan mental yang memengaruhi keahlian menulis saya," ujar Kim, dilansir Pinkvilla.

Kini, putusan pengadilan pertama dijadwalkan bakal dilaksanakan pada 3 Desember. Selain itu, ada satu kasus lagi yang menunggu sidang kedua pada tanggal 4 Desember.  Pada agenda tersebut, mantan kawan sekelas IU bakal disidang atas tuduhan pelecehan yang dilakukan secara daring. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Selengkapnya