Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025 disampaikan melalui pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/12/II/DIK.2.1./2025 tentang Penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.
Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Tamtama Polri pada khususnya, maka dalam penyelenggaan penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025, berbareng ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri;
b. pendidikan pembentukan Tamtama Polri dilaksanakan untuk menjadi Tamtama Polri yang mempunyai pengetahuan dan keahlian dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
c. kuota didik sesuai DIPA: 750 orang;
d. buka pendidikan : 7 Juli 2025;
e. tutup pendidikan :3 Desember 2025;
f. lama pendidikan : 5 (lima) bulan;
g. tempat pendidikan : SPN Polda Metro Jaya alias SPN Polda Jatim;
h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
Adapun Jadwal Pendaftaran TAMTAMA POLRI Tahun 2025, dimulai tanggal 5 Februari - 6 Maret 2025, sedangkan Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berasas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. usia minimal18 tahun (pada saat dilantik menjadi personil Polri);
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
h. berwibawa, jujur, setara dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025 adalah sebagai berikut
a. jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan personil Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI!Sekolah Kedinasan lainnya;
b. berijazah serendah-rendahnya:
1) SMA/MA/SMK/MAK semua bidang selain bidang tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus;
2) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus;
3) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehka n berijazah paket A dan paket B.
c. bagi yang tetap duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan abjad dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 alias minimal C bagi yang menggunakan abjad (A=80-89, 8=70-79, C=60-69, 0=50-59);
d. usia minimal17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
e. tinggi badan minimal165 em, sedangkan unik OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal163 em;
f. tidak bertato dan tidak mempunyai tindik di telinga alias personil badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g. dinyatakan bebas narkoba berasas hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
h. tidak mendukung alias ikut serta dalam organisasi alias mengerti yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggallka;
i. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
j. . membikin surat pernyataan bermatera i tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tualwali ;
k. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan , menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali ;
I. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di daerah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berasas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), selain OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili;
2) khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah alias Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan pemisah waktu minimal domisili);
3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
m. belum pernah menikah secara norma positif/agama/adat. dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan , dan andaikan peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan ;
n. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun , terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
o. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
p. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan lembaga lain;
q. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif;
r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala lembaga yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
s. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:
1) pemeriksaan manajemen awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) ;
3) tes ilmu jiwa tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
4) tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
a) pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) ;
b) wawasan kebangsaan (Pancasila , UUD 194!), NKRI, Bhinneka Tunggallka , wawasan nusantara dan kewarganegaraan);
c) tes penalaran numerik ;
d) bahasa Indonesia .
5) tes Mentalldeologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
6) sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih);
7) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
8) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan re ang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
9) tes ilmu jiwa tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
10) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
11) pemeriksaan manajemen akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
12) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.
t. bagi peserta yang telah gagai/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
u. bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
v. mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
w. Sistem penilaian dan norma kelulusan merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian ilmu jiwa berasas Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) andaikan nilai akhir minimal 61;
2) penilaian jasmani berasas Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) andaikan Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".
x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;
y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berangkaian dengan persyaratan, bakal diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.
Tata cara pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan personil Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada laman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah) ;
c. mengisi form registrasi yang berangkaian dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan informasi yang betul dan jeli pada form registrasi online, mengecek dengan teliti informasi yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah sukses mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar bakal mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju laman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek info perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang cliikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar bakal mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
g. batas waktu verifikasi informasi pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai agenda pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:
a. . verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;
b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;
c. pendaftar kudu datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas manajemen ;
d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
e. pendaftar membawa berkas manajemen original dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi ;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegali >ir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu family (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu d legalisir;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yan! ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) pas toto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
7) surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) surat permohonan menjadi personil Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat pemyataan belum pernah menikah secara norma positif alias norma kepercayaan atau hukum budaya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) surat perjanjian ikatan dinas pertama personil Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan lembaga lain (form dapat diunduh di website:penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan arsip yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: peneri1 maan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship alias ketebelece (form dapat diunduh di w19bsite: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat pemyataan tidak mendukung alias ikut serta dalam organisasi alias mengerti yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggallka;
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang rnelanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. . pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat bade n dengan perangkat ukur yang sudah ditera ;
g. bagi peserta yang dinyatakan komplit menyerahkan adm nistrasi pendaftaran (pain 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang bakal digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025 yang Bersih, Transparan , Akuntabel dan Humanis (BETAH) , panitia penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polrilltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekstemal (LSM/Orrnas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i. bagi peserta alias orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotfine Rim Polri dan aplikasi whistleblowing system berbasis website;
j. melibatkan tenaga mahir dari luar lembaga (outsourcing) yang dapat dipercaya dan mahir di bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lkatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan Sarjana Psikologi lnclonesia untuk membantu penyelenggaraan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen ,jujur dan tidak KKN serta melaporkan apabila ada persoalan yang ditemukan kepada panitia;
k. membentuk pengawas internal dari ltwasda dan Bidpropam serta pengawas ekstemal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan melaporkan kepada panitia andaikan ditemukan ada persoalan .
Selengakpnya silahkan download dan baca Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025
Link download Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025
Baca Juga Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.