Jadwal Dan Persyaratan Seleksi Pppg Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025

Jun 10, 2025 05:02 PM - 5 bulan yang lalu 190265

Jadwal dan Persyaratan Seleksi PPPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025

Jadwal dan Persyaratan Seleksi PPPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 1972/1/HM.01.03/6/2025 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Menindaklanjuti perihal tersebut, Kemensos bakal melakukan seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 letak Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 1.554 susunan JF pembimbing mahir pertama. Rekrutmen PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025 dilakukan bekerja-sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sehubungan dengan hal tersebut, berbareng ini kami sampaikan info mengenai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025, kewenangan dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi, dan agenda penyelenggaraan seleksi.

A. Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Sejumlah kewenangan dan kewajiban yang diperoleh sebagai pembimbing Sekolah Rakyat.

Hak Guru PPPK Sekolah Rakyat

1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;

2. Memperoleh penghasilan pokok ASN PPPK;

3. Memperoleh tunjangan sebagai pembimbing PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Mendapatkan training sebagai Guru Sekolah Rakyat.

Kewajiban PPPK Sekolah Rakyat

1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai patokan yang bertindak di Kemensos;

2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang bertindak dan ditetapkan;

3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.

B. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Persyaratan umum,

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berumur paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berdomisili sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau personil Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) alias diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan alias PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus,

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

2. Memiliki keahlian Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);

4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan unsur adiktif lainnya (NAPZA); dan

5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

C. Tahapan Seleksi

1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.

Detail mekanisme seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada  https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat

2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat

a. Daftar  calon pembimbing Sekolah Rakyat  yang  disampaikan ke  Kemensos sebagaimana dimaksud pada nomor 1, calon pembimbing Sekolah Rakyat yang diselenggarakan Kemensos.

b. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas:

1) Psikotes;

2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan

3) Wawancara.

c. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring

d. Bagi calon pembimbing yang tidak mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dinyatakan mengundurkan diri.

Penetapan Hasil Seleksi

1.    Kemensos menyerahkan  data hasil seleksi  calon pembimbing Sekolah  Rakyat  sebagaimana dimaksud pada huruf C diserahkan ke BKN.

2.    BKN mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi BKN

3.    Kemensos mengumumkan hasil seleksi calon pembimbing Sekolah Rakyat melalui laman resmi  kemensos.go.id. Berdasarkan pengumuman tersebut:

4.    Bagi calon pembimbing yang dinyatakan lulus menjadi pembimbing Sekolah Rakyat, maka statusnya dikeluarkan dari keikutsertaan pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 susunan Pemerintah Daerah sesuai dengan konfirmasi kesediaan yang disampaikan pada seleksi bakal calon.

5.    Bagi calon pembimbing yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon pembimbing Sekolah Rakyat, masih dapat melanjutkan keikutsertaannya pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024.

6.    Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bakal menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos.

Jadwal Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat T.A 2025

No

Aktivitas

Tanggal*)

1.

Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Oleh Kemendikdasmen

10-12 Juni 2025

2.

Pengumuman calon pembimbing Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen

16 Juni 2025

3.

Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos

16-17 Juni 2025

4.

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan

18 Juni 2025

5.

Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos

19- 23 Juni 2025

6.

Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos

30 Juni 2025

7.

Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Juli 2025

*) Perubahan agenda bakal disampaikan pada laman: https://kemensos.go.id

Demikian pengumuman seleksi calon pembimbing Sekolah Rakyat untuk dapat menjadi perhatian. Informasi Lebih lanjut terkait Sekolah Rakyat dapat di akses melalui laman  https://sekolahrakyat.kemensos.go.id . Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Bagi yang memerlukan salinan Pengumuman Resmi (download disini)

Demikian info tentang Jadwal dan Persyaratan Seleksi PPPG Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025 disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 1972/1/HM.01.03/6/2025 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025

Selengkapnya