KincaiMedia, JAKARTA -- Suci dari najis, baik pada badan dan busana termasuk syarat sahnya sholat. Karena itu, masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius.
"Jika seseorang lenyap buang air besar alias air mini langkah membersihkannya alias bersucinya tidak benar, maka sholatnya tidak," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, kepada KincaiMedia, Selasa (3/12/2024).
Menurut dia, umat Islam juga telah banyak yang mengeluhkan model tempat kecing alias kloset yang tidak ramah fikih tersebut. Karena itu, dia mendorong pengelola mal dan hotel untuk menyediakan akomodasi toilet yang bersih dan sesuai syariat.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata juga telah dikatakan bahwa hotel syariah wajib menyediakan fasilitas, peralatan, dan sarana yang memadai untuk penyelenggaraan ibadah, termasuk akomodasi bersuci.
Langkah MUI ini merupakan corak perhatian terhadap kebutuhan umat Islam di ruang publik. Apalagi, menurut dia, persoalan thaharoh termasuk didalamnya soal istinja' merupakan sesuatu yang krusial dalam kepercayaan Islam.
BACA JUGA: Mengapa Surat Al-Waqiah Berada Setelah Ar-Rahman, Apakah Ada Hubungan Antarkeduanya?
Kiai Muiz menjelaskan, di dalam Alquran surat Al Maidah ayat 6 telah diperintahkan untuk berwudhu (bersuci) ketika hendak melaksanakan sholat. Kiai Muiz juga mengutip ayat tentang pentingnya berpakaian suci:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya: "Dan bersihkanlah diri kalian" (QS Al-Muddatsir [74]:4)