KincaiMedia, JAKARTA -- Pada suatu hari, Nabi Muhammad SAW sedang berada di antara para sahabatnya. Kemudian, datanglah seorang pemuda dengan agak tergesa-gesa. Tampak sebagai seorang pemuda, dia sedang bergelora. Mudah terjerumus ke hal-hal yang negatif, termasuk perbuatan zina.
Padahal, mestilah dia tahu perbuatan biadab seperti itu tak layak dilakukan seorang Muslim. Namun, dia merasa susah mengatasi gelora nafsunya.
Maka, pemuda itu berbicara kepada baginda shalallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk melakukan zina."
Gemparlah para sahabat Rasulullah SAW mendengarkan kata-kata itu. Bahkan, ada di antara mereka yang mencibir pemuda itu. Untuk apa laki-laki ini menanyakan sesuatu yang sudah jelas jawabannya?
Namun, Nabi Muhammad SAW tetap bijak dalam menanggapi. Beliau kemudian berbicara kepada para sahabat, "Suruhlah pemuda itu mendekatiku." Maka remaja ini pun mendekat.
Setelah itu, beliau dengan lembut bertanya kepadanya, "Wahai anak muda, apakah engkau suka jika perzinaan itu terjadi atas diri ibumu?"
Pemuda ini menjawab, "Tidak. Demi Allah, biarlah Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu."
Beliau shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Demikianlah emosi orang lain, dia juga tidak suka jika perihal itu terjadi pada diri ibunya."
Rasulullah SAW bertanya lagi, "Wahai anak muda, apakah Anda rela jika perihal itu terjadi atas diri putrimu?"
Ia menjawab, "Tidak. Demi Allah, biarlah Allah menjadikan diriku sebagai tebusanmu."
Beliau bersabda, "Ya, orang lain pun demikian, tentu tidak rela jika perihal itu terjadi pada putrinya."
Rasulullah SAW mengusulkan pertanyaan serupa jika perihal itu menimpa tante ataupun kerabat perempuannya. Pemuda itu menyampaikan jawaban yang sama.
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai anak muda, ketahuilah bahwa tidak seorang pun yang rela terhadap perbuatan yang menodai kehormatan keluarganya."
Kemudian beliau meletakkan tangan beliau pada pemuda tersebut seraya berkata, "Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya, dan peliharalah kemaluannya (jauhkan dari zina)."
Sesudah kejadian itu, pemuda tersebut tidak pernah lagi melakukan perbuatan yang menodai kehormatan orang lain (HR Ahmad).
Hikmah haramnya zina