Juknis Penerimaan Murid Baru (pmb) Madrasah 2026/2027

Mar 14, 2026 10:45 PM - 1 bulan yang lalu 10991

Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 alias kalau dengan mengunakan istilah sebelumnya dikenal dengan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

Juknis PMB (PPDB) Madrasah 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

b. bahwa untuk mengatur sistem penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;

c. bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah;

Dasar norma diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Juknis PMB (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,

5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6676) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan referensi dalam penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru Madrasah.

KETIGA :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam Bagian Pendahuluan Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah 2026/2027, dinyatakan bahwa salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan kepercayaan pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan kepercayaan Islam dalam bimbingan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru merupakan jasa pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar penduduk negara untuk memperoleh pendidikan yang berbobot dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses jasa pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang berbobot di madrasah, ialah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan siswa baru pada madrasah.

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun 2026/2027 bermaksud untuk:

1. memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PMBM;

2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan PMBM;

3. menjamin penerimaan siswa baru di madrasah melangkah secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis PMBM meliputi tata langkah penerimaan siswa pada:

1. Raudlatul Athfal;

2. Madrasah Ibtidaiyah;

3. Madrasah Tsanawiyah;

4. Madrasah Aliyah; dan

5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Dalam Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah 2026/2027 ini, yang dimaksud dengan:

1. Penerimaan Murid Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PMBM adalah penerimaan siswa baru pada Madrasah.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan umum dalam bimbingan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan kepercayaan Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat

5. Rombongan Belajar adalah golongan siswa yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.

6. Murid berkebutuhan unik adalah siswa yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas dobel alias multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta mempunyai potensi kepintaran dan bakat istimewa.

7. Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama yang memuat Data Induk, Data Pokok dan Data Program yang datanya terus menerus diperbaharui secara periodik.

Bagaimana Tata Cara Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 ? Berikut Ketentuan Umum penyelenggaraan PMB Madrasah Tahun 2026/2028

1. PMBM dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) alias secara luring (luar jaringan/manual).

2. PMBM kudu memenuhi asas:

a. Objektivitas, artinya bahwa PMBM maupun pindahan kudu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b. Transparansi, artinya PMBM berkarakter terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya PMBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d. Berkeadilan, artinya PMBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e. Kompetitif, artinya PMBM dilakukan melalui seleksi berasas kompetensi, prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.

3. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PMBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PMBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing- masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing- masing.

4. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PMBM dengan jalur:

a. Jalur Reguler;

b. Jalur Prestasi;

c. Jalur Afirmasi.

5. Madrasah Negeri wajib mengumumkansecara terbuka proses penyelenggaraan dan informasi PMBM antara lain mengenai dengan:

a. persyaratan;

b. sistem seleksi;

c. daya tampung berasas ketentuan rombongan belajar;

d. hasil penerimaan siswa baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).

6. Kuota yang bakal diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 4b maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

7. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 4c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

8. Setiap madrasah kudu memberikan akses pendidikan bagi semua Murid yang berasal dari family ekonomi tidak bisa dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK).

9. Murid yang berasal dari family ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan:

• Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);

• Program Keluarga Harapan (PKH);

• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Jika kemudian hari arsip bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan langkah yang tidak betul maka siswa yang berkepentingan akan didiskualifikasi.

10. Murid dinyatakan sebagai Anak Berkebutuhan Khusus berdasarkan:

• Ketetapan/keterangan dari psikolog/profesional;

• Dokter spesialis;

• Surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).

11. Dalam perihal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima MBK maka:

a) MBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah.

b) Jika MBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum mempunyai Unit Layanan Disabilitas (ULD), maka pihak madrasah yang berkepentingan kudu melapor dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan support dan pendampingan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam perihal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.

12. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PMB Bersama.

13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PMB Bersama dengan ketentuan:

a. menyusun petunjuk teknis berasas prinsip dan petunjuk teknis PMBM yang ditetapkan Kementerian Agama;

b. menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PMBM berbareng sesuai kebutuhan;

c. menyediakan Sumber Daya;

d. menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel.

Adapun Jadwal Pelaksanaan PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut

1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama Januari s.d Maret

2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei

3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi) Maret s.d Juli

4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta Maret s.d Juli

Persyaratan PMB Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

1. Persyaratan penerimaan calon siswa baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk golongan A;

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk golongan B (dibuktikan dengan akta kelahiran alias surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Persyaratan calon siswa baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai berikut:

a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai siswa dengan mempertimbangkan pemisah daya tampung berasas ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun melangkah dapat diterima dengan mempertimbangkan pemisah daya tampung berasas ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kepintaran istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam perihal psikolog ahli tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh pembimbing Madrasah/Sekolah;

d. Calon murid yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik alias Calistung.

3. Persyaratan calon siswa baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi siswa yang berkebutuhan unik dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa kudu mempertimbangkan faktor usia;

c. Khusus bagi calon siswa baru baik penduduk negara Indonesia alias penduduk negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama alias Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berkuasa dan dilegalisir oleh pejabat yang berkuasa sesuai dengan domisili calon murid;

e. Persyaratan akademik alias arsip sesuai kebutuhan jasa yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Persyaratan calon siswa baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi siswa yang berkebutuhan unik dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa kudu mempertimbangkan aspek usia;

c. khusus bagi calon siswa baru baik penduduk negara Indonesia alias penduduk negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama alias Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berkuasa dan dilegalisir oleh pejabat yang berkuasa sesuai dengan domisili calon Murid baru;

e. Persyaratan akademis alias arsip sesuai kebutuhan jasa yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Adapaun Tata Cara Seleksi PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

1. Tata langkah seleksi masuk RA

Seleksi calon siswa baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berasas usia calon murid.

2. Tata langkah seleksi masuk MI

a. Penerimaan siswa kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes keahlian membaca, menulis dan berbilang atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan siswa baru.

b. Penerimaan calon siswa baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berasas ketentuan rombongan belajar.

c. Dalam perihal jumlah calon siswa melampaui daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.

Bagaima Tata langkah seleksi masuk MTs ? Seleksi calon siswa baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. Usia.

b. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan keahlian satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. Prestasi di bagian keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti keahlian baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kejuaraan sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, alias Internasional.

d. Prestasi di bagian akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OSP, OSK dan kejuaraan sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam alias luar negeri, alias corak prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah.

e. Prestasi di bagian non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan lencana emas, perak, perunggu pada AKSIOMA alias arena kejuaraan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

f. Satuan Pendidikan dapat melakukan penjelasan atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan langkah tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

Bagaiamana Cara Daftar Seleksi Masuk MA ? Seleksi calon siswa baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. usia;

b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan keahlian satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. prestasi di bagian keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti keahlian baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kejuaraan sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, alias Internasional;

d. prestasi di bagian akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, hasil TKA, perolehan lencana emas, perak, perunggu pada OMI BIDANG SAINS, OMI BIDANG RISET, OSN, OPSI, dan kejuaraan sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam alias luar negeri, alias corak prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

e. prestasi di bagian non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan lencana emas, perak, perunggu pada O2SN, FLS3N, Robotika, AI dan arena kejuaraan sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

Adapa saja Kebijakan Afirmatif dalam PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027? Madrasah negeri wajib menerima calon Murid sebagai afirmasi dengan ketentuan sbb:

1. MBK yang diterima sesuai dengan kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.

2. Murid berasas kebijakan afirmasi lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dan melaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Kapan agenda Daftar Ulang PMB Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon siswa baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai siswa pada madrasah yang bersangkutan.

2. Daftar ulang dilakukan dengan menunjukkan arsip original yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi informasi sesuai dengan kebutuhan pangkalan informasi madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.

3. Dalam perihal terdapat calon siswa yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berakibat pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon siswa cadangan.

4. Madrasah dilarang menerima calon siswa baru yang:

a. tidak diumumkan sebagai siswa yang lulus seleksi;

b. bukan siswa persediaan sebagai pengganti calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan

c. tidak melakukan daftar ulang.

Adapun pembiayaan dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun 2026 Tahun Ajaran 2026/2027

Link download Juknis PMB Madrasah Tahun Tahun Pelajaran 2026/2027

Demikian info tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB PPDB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2026/2027, Semoga ada manfaatnya

Selengkapnya