Juknis Pencairan TPG Guru Kemendikdasmen Tahun 2025, Pencairan Tunjangan Dasus dan Pencairan Tamsil Guru Tahun 2025 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Dasus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2025
Peraturan tentang Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025, Pencairan Tunjangan Dasus dan Pencairan Tamsil Guru Tahun 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pembimbing aparatur sipil negara daerah;
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025, Pencairan Tunjangan Dasus dan Pencairan Tamsil Guru Tahun 2025 ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan norma sehingga perlu diganti;
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi a) Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025; b) Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus (Daerah Khusus) Tahun 2025; dan c) Petunjuk Teknis (Juknis) Tambahan Penghasilan Tahun 2025
TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, bahwa Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mempunyai Sertifikat Pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASND di bawah bimbingan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan corak satuan pendidikan; g) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud hurup (e) selain bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah; Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi: a) Guru ASND yang mengikuti pengembangan pekerjaan berupa pendidikan dan training dengan lama pendidikan dan training 600 (enam ratus) jam alias selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau b) Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk duit yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan setara 1 (satu) kali penghasilan pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran alias sesuai kebijakan Kementerian. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi. Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
TUNJANGAN KHUSUS (DASUS)
Guru ASND yang ditugaskan di daerah unik diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah unik merupakan daerah yang terpencil alias terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat budaya yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, musibah sosial, alias daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mempunyai status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; b) mempunyai NUPTK; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah unik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan e) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk duit yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Khusus diberikan setara 1 (satu) kali penghasilan pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran alias sesuai kebijakan Kementerian. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus. Tahapan penyaluran Tunjangan Khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
TAMBAHAN PENGHASILAN (TAMSIL)
Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mempunyai status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; b) mempunyai NUPTK; c) belum mempunyai Sertifikat Pendidik; d) mempunyai kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV); e) terdaftar aktif pada Dapodik; f) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; g) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan h) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan pekerjaan berupa pendidikan dan training dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam alias selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Tambahan Penghasilan diberikan dalam corak duit yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan Penghasilan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran alias sesuai kebijakan Kementerian. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan. Tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:
a. libur di luar tanggungan negara;
b. meninggal dunia;
c. mencapai pemisah usia pensiun;
d. libur sakit melampaui dari 6 (enam) bulan;
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan norma tetap;
g. mendapat tugas belajar; dan/atau
h. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASND.
Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan pada bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah
Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025, Pencairan Tunjangan Dasus dan Pencairan TamsilGuru Tahun 2025
Demikian info tentang Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Pencairan TPG Guru Kemendikdasmen Tahun 2025, Pencairan Tunjangan Dasus dan Pencairan Tamsil Guru Tahun 2025 Semoga ada manfaatnya.