Juknis Tpg Guru Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

Mar 13, 2025 08:10 PM - 2 hari yang lalu 2704

Kepdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

Kepdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan pekerjaan bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi pembimbing sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan profesi; c) bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Isi Kepdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1. Menetapkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan referensi bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

3. Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Keputusan ini mulai bertindak pada tahun anggaran 2025.

Dinyatakan dalam Lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2025, Juknis TPG Kepala Madrasah Tahun 2025 Dan Juknis TPG Pengawas Madrasah Tahun 2025, bahwa Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profess adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 alias D-IV;

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan telah tercatat pada EMIS GTK melalui format S26e. Setiap pembimbing hanya mempunyai satu NRG walaupun pembimbing yang bersangkutan mempunyai lebih dari satu sertifikat pendidik;

3. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu;

4. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian keahlian tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

5. Pengembangan diri guru, kepala dan pengawas madrasah dilaksanakan minimal satu semester satu kali dibuktikan dengan keikutsertaan di beragam kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP dan dicatatkan di EMIS GTK;

6. Ketentuan sebagaimana terdapat pada poin 5 (lima) bertindak mulai semester ganjil tahun aliran 2025/2026 dan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis;

7. Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

8. Guru ASN dan GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah mempunyai izin operasional;

9. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah alias yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

10. Pengawas madrasah yang aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah alias yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Memenuhi jumlah minimal madrasah bimbingan ialah 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 pembimbing pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) pembimbing pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;

b. Pengawas madrasah yang mempunyai bimbingan di atas pemisah minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh bimbingan tersebut wajib aktif secara kolektif pada EMIS GTK.

11. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui EMIS GTK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi GBASN yang telah mempunyai SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di EMIS GTK sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

b. Memenuhi beban kerja guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan ketentuan beban kerja yang berlaku;

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga selain madrasah dan tidak mendapatkan tunjangan pekerjaan ganda. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh agama;

b. Dosen Perguruan Tinggi yang mempunyai NIDN;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

d. ASN alias Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

f. Pengurus Partai Politik.

13. Tidak merangkap kedudukan di lembaga eksekutif, yudikatif, alias legislatif yang meliputi:

a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan kedudukan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial alias Ombudsman;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat alias Dewan Perwakilan Daerah.

Berikut ini Kriteria Satuan Administrasi Pangkal berasas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, yakni sebagai berikuy

1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah alias masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di EMIS GTK;

2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpatokan pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah;

3. Madrasah yang mempunyai jumlah rombongan belajar melampaui dari ketentuan diberikan pengecualian oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan;

b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berakibat pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru;

c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah pembimbing yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berakibat pada pengangkatan pembimbing baru; dan

4. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK pembimbing memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kerjasama dan reguler.

5. Bagi madrasah yang melaksanakan Kurikulum Merdeka pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh pembimbing secara tim (team teaching) sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

6. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, pembimbing yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator projek P5RA mendapatkan ekuivalensi 2 (dua) jam tatap muka, sedangkan penyedia P5RA mendapatkan ekuivalensi 1 (satu) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar.

Adapun Ketentuan Khusus

1. Tunjangan pekerjaan dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengambil libur dengan ketentuan:

1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari almanak dalam bulan melangkah dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari master puskesmas alias rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga ;

3) Cuti besar;

4) Cuti tahunan;

5) Cuti argumen krusial lantaran merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal bumi selama maksimal 6 (enam) hari.

b. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter alias Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari pemimpin langsung dan/atau pejabat terkait;

c. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya berdikari dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;

d. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, pengarahan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari pemimpin langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.

2. Tunjangan pekerjaan tidak dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak memenuhi beban kerja minimal;

b. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang tidak datang kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan melangkah tanpa keterangan yang sah;

c. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan libur sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

d. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan libur argumen krusial lebih dari 6 (enam) hari;

e. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan libur di luar tanggungan negara;

f. Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan kewenangan libur (cuti besar);

g. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Ketentuan Tambahan

1. Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan pengarahan konseling yang dilakukan oleh konselor alias pembimbing pengarahan dan konseling.

3. Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

4. Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berasas penghasilan pokok yang yang tercatat di SIMPEG.

5. GBASN yang mengusulkan cuti:

a. GBASN yang bekerja di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengusulkan cuti, surat libur GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

b. GBASN yang bekerja di madrasah negeri yang mengusulkan cuti, surat libur GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

6. Bagi pembimbing yang sudah mempunyai sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari penghasilan pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun;

7. Masa kerja pembimbing yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah pembimbing berumur minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan pembimbing di atas 2015 kudu sudah mempunyai kualifikasi akademik S1/D4;

9. Guru tetap pada EMIS GTK dibuktikan secara digital dengan publikasi NPK;

10. NPK diterbitkan otomatis melalui EMIS GTK bagi pembimbing yang tercatat aktif di Satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika pembimbing tidak melakukan keaktifan di EMIS GTK selama 2 (dua) semester berturut-turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah pembimbing kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di EMIS GTK;

11. Ketentuan informasi siswa terintegrasi dengan informasi EMIS 4.0;

12. Ketentuan yang kudu diperhatikan mengenai tugas tambahan bagi kepala perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:

a. Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada pembimbing (diutamakan ASN) berasas keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal dari Pusdiklat, Balai Diklat, Perguruan Tinggi alias lembaga lain yang mempunyai kewenangan;

b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan alias kepala laboratorium kepada pembimbing berdasarkan keputusan kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan;

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah Tahun 2025


Selengkapnya