Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih Dan Tingkatannya

Oct 24, 2025 11:00 AM - 5 bulan yang lalu 183013

Dalam norma fikih, terdapat banyak sekali kaidah-kaidah yang diberikan oleh para ulama. Sebagaimana yang telah diketahui, tujuan dari perihal tersebut adalah untuk memudahkan penuntut pengetahuan dalam memahami permasalahan-permasalahan pengetahuan fikih. Berangkat dari perihal tersebut, pengetahuan norma fikih itu sendiri terdapat jenis-jenis dan tingkatan-tingkatannya, tidak hanya pada satu jenis alias satu tingkatan saja.

Secara garis besar, jenis dan tingkatan norma fikih terdapat pada dua hal:

Pertama: dari sisi cakupan norma dan luasnya jangkauan terhadap cabang-cabang dan persoalan fikih.

Kedua: dari sisi kesepakatan alias perbedaan pendapat para ustadz terhadap isi (maksud) norma tersebut.

Di bawah ini adalah penjelasan dari kedua perihal di atas.

Pertama: dari sisi cakupan norma dan luasnya jangkauan terhadap cabang-cabang dan persoalan fikih

Dari poin ini, terbagi menjadi tiga tingkatan:

Tingkatan pertama: Kaidah kubra yang cakupan kaidahnya luas dan menyeluruh terhadap bagian dan persoalan fikih

Terdapat lima kaidah kubra yang disepakati oleh para ulama,

Pertama:

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala perkara tergantung pada tujuannya (niatnya).”

Kedua:

اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّك

“Keyakinan tidak lenyap lantaran keraguan.”

Ketiga:

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Keempat:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار

“Tidak boleh menimbulkan mudharat (bahaya) dan tidak boleh membalas mudharat dengan mudharat.”

Kelima:

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Kebiasaan dapat dijadikan sebagai dasar hukum.”

Inilah lima kaidah kubra yang disepakati oleh para ulama. Sebagian ada yang menambahkannya menjad enam, ialah kaidah,

إِعْمَالُ الكَلَامِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهِ

“Mengamalkan makna suatu ucapan lebih utama daripada menelantarkannya (membuangnya).”

Dari kaidah kubra yang telah disebutkan, nantinya bakal terdapat banyak norma lainnya sebagai turunan dari kaidah-kaidah tersebut. Itulah di antara karena kenapa kaidah-kaidah di atas disebut dengan kaidah kubra, lantaran kaidah-kaidah tersebut merupakan inti di antara kaidah-kaidah yang lainnya.

Tingkatan kedua: Kaidah-kaidah yang cakupannya lebih sempit daripada kaidah-kaidah sebelumnya (meskipun tetap berkarakter luas dan mencakup banyak hal); di bawah setiap norma tersebut terdapat banyak sekali persoalan fikih yang tidak terhitung jumlahnya

Pada norma ini terdapat dua bagian:

Bagian pertama: norma yang menjadi turunan dari kaidah kubra

Contohnya adalah kaidah:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَات

“Keadaan darurat dapat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Kaidah ini adalah sebagai turunan alias bagian dari kaidah:

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْر

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Contoh lain, kaidah:

لَا يُنْكَرْ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ الاِجْتِهَادِيَّة بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ

“Tidak dapat diingkari bahwa hukum-hukum ijtihadiyah dapat berubah seiring dengan perubahan zaman.”

Kaidah ini merupakan turunan alias bagian dari kaidah:

العَادَةُ مُحَكَّمة

“Kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.”

Bagian kedua: norma yang tidak menjadi turunan dari kaidah kubra

Contohnya adalah kaidah:

الِاجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِالِاجْتِهَادِ، أَوْ بِمِثْلِهِ

“Ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain, alias oleh yang semisalnya.”

Dan juga kaidah:

التَّصَرُّفُ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan terhadap rakyat berjuntai pada kemaslahatan mereka.”

Kedua contoh norma ini, bukanlah turunan alias bagian dari kaidah kubra.

Tingkatan ketiga: Kaidah-kaidah yang mempunyai ruang lingkup sempit dan tidak berkarakter umum, lantaran hanya unik pada satu bab fikih alias sebagian dari satu bab; dan inilah yang dinamakan dengan dhowabith

Dalam perihal ini, seorang ustadz berjulukan Al-Imam Abdul Wahab As-Subki rahimahullah berkata,

(الأَمْرُ الكُلِّي الَّذِي يَنْطَبِقُ عَلَيْهِ جُزْئِيَّات كَثِيْرَة تُفْهَمُ أَحْكَامُهَا مِنْهَا)  وَمِنْهَا مَا لَا يَخْتَصّ بِبَابٍ كَقَوْلِنِا: (اليَقِيْنُ لَا يُرْفَعُ بِالشَّك) وَمِنْهَا مَا يَخْتَصُّ كَقَوْلِنَا: (كُلُّ كَفَّارَةٍ سَبَبُهَا مَعْصِيَة فَهِيَ عَلَى الفَوْر)

“Kaidah adalah suatu perkara yang berkarakter umum, yang mencakup banyak bagian (masalah) yang dapat dipahami hukumnya melalui norma tersebut.”

“Sebagian norma tidak unik pada satu bab, seperti perkataan kita, “Keyakinan tidak lenyap lantaran keraguan.” Dan sebagian unik pada satu bab, seperti, “Setiap kafarat yang sebabnya adalah kemaksiatan, maka wajib segera dilakukan.”

Secara umum, norma yang dimaksudkan untuk satu bab tertentu dan mengatur contoh-contoh yang serupa di dalamnya disebut dengan dhabith.

Kedua: dari sisi kesepakatan alias perbedaan pendapat para ustadz terhadap isi (maksud) norma tersebut

Dari pembahasan ini, terdapat dua tingkatan sebagaimana berikut:

Tingkatan pertama: Kaidah yang disepakati isi kandungannya di antara seluruh ustadz dari lintas mazhab

Di antara contoh dari tingkatan pertama ini adalah kaidah kubra, yang disepakati keabsahannya oleh seluruh ulama, apalagi para ustadz dari ajaran yang berbeda-beda.

Tingkatan kedua: Kaidah yang unik untuk satu ajaran tertentu, alias yang diamalkan oleh sebagian fuqaha (ulama fikih) tetapi tidak diamalkan oleh ajaran alias fuqaha yang lain, meskipun cakupannya luas dan mencakup banyak persoalan fikih dari beragam bab

Kaidah-kaidah dari tingkatan kedua ini termasuk penyebab adanya perbedaan pendapat di kalangan ustadz fikih dalam menetapkan suatu hukum, berangkat dari perbedaan langkah pandang mereka dalam menyusun illat (alasan hukum) terhadap suatu masalah.

Contoh dari tingkatan ini adalah kaidah:

لَا حُجَّةَ مَعَ الاِحْتِمَالِ النَّاشِئ عَنْ دَلِيْلٍ

“Tidak ada kekuatan hujah andaikan tetap ada kemungkinan makna lain yang didapatkan dari dalil itu sendiri.”

Kaidah ini diamalkan oleh ustadz Hanafiyah dan Hanabilah, tetapi tidak diamalkan oleh ustadz Syafi’iyah, sementara Malikiyah mengamalkannya dengan batasan-batasan tertentu.

Demikian di antara jenis norma fikih dan tingkatan-tingkatannya. Yang terpenting dari pembahasan ini adalah, mengetahui kaidah kubra yang menjadi inti dari kaidah-kaidah fikih lainnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Faidah Mengenal dan Mempelajari Kaidah Fikih

***

Depok, 20 Rabi’ul akhir 1447/ 12 Oktober 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Kincai Media

Referensi:

  • Al-Mumti’ fil Qowa’id Al-Fiqhiyyah, karya Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary.
  • Al-Wajiz fi Idaahi Qowa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, karya Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad.
Selengkapnya