Jakarta -
Agar penjualan LPG sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan, pemerintah menetapkan warung pengecer LPG 3 kilogram (kg) bisa menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025, nih Bunda.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, "Ini kami kan lagi menata, gimana nilai yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batas nilai yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada umum untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu."
Yuliot menjelaskan perubahan pengecer menjadi pangkalan bakal memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga akibat oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply alias untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," jelasnya.
Ia menambahkan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jarak waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
"Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kami juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Pengecer alias perseorangan yang mau menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg:
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
Akses laman www.oss.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Isi blangko pendaftaran dengan informasi lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lampau klik 'Submit'.
Cek email untuk proses aktivasi, lampau klik 'Aktivasi'.
Sistem OSS bakal mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Mengajukan NIB
Akses laman www.oss.go.id.
Masuk ke laman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
Pilih izin upaya mikro dan mini (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil upaya dan lanjutkan untuk mengusulkan izin usaha.
Setelah informasi terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak arsip NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store alias App Store.
Pengajuan NIB memerlukan informasi letak usaha, produk barang/jasa, serta arsip persetujuan lingkungan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)