Ketahui Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil Menurut Islam

Feb 12, 2025 08:30 AM - 1 bulan yang lalu 23890

Jakarta -

Pada Bulan Ramadhan, ibu mengandung mungkin mau tetap berpuasa. Ada beragam pendapat tentang norma puasa bagi ibu hamil. Bagaimana norma puasa bagi ibu hamil? Begini pandangan menurut Islam.

Puasa di Ramadhan memang menjadi tanggungjawab seluruh umat Muslim Namun, pada ibu mengandung diberikan kelonggaran. Umumnya ibu mengandung Ibu bayar fidyah alias tukar puasa. 

Hukum puasa untuk ibu hamil

Hukum puasa untuk ibu mengandung dalam aliran Islam pada dasarnya tidak diwajibkan. Dalam kitab Majelis Ramadhan karya Muhammad Shalih Al-Utsaimin, disebutkan terdapat suatu hadits riwayat Anas bin Malik al-Ka'bi r.a., dia berbicara Rasulullah SAW bersabda:

إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى

"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut tanggungjawab puasa bagi musafir, ibu menyusui, dan ibu hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Bagaimana norma wanita mengandung yang tidak berpuasa? Ustazah Dra. Siti Aisyah, M.Ag, mengatakan bahwa ibu mengandung diperbolehkan untuk berpuasa, namun mendapatkan keringanan jika memutuskan untuk tidak puasa.

"Namun, Allah SWT memberikan keringanan pada Bunda hamil, bahwa tidak semua bisa ditunaikan di bulan Ramadhan, tapi bisa diganti di bulan lain alias memberikan fidyah. Itulah keringanan Allah SWT," kata Ustazah dan personil Majelis Tabligh PP 'Aisyiyah itu kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.

Ibu mengandung boleh berpuasa wajib selama dirinya percaya sehat dan telah berkonsultasi dengan master terkait. Namun ibu mengandung juga diperbolehkan tidak berpuasa jika mengkhawatirkan dirinya sendiri maupun janinnya. Nantinya dibayar dengan fidyah puasa ibu hamil

Mengutip dari kitab Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, ada penjelasan yang berbeda-beda dari tiap madzhab mengenai norma puasa untuk hamil. Berikut ini penjelasannya:

1. Madzhab Maliki

Berdasarkan madzhab Maliki, ibu mengandung alias menyusui, baik sebagai ibu kandung dari anak yang disusuinya alias bukan, jika merasa cemas bakal sakit jika berpuasa, baik lantaran mengkhawatirkan dirinya sendiri alias anak yang disusuinya maupun keduanya, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, ibu mengandung dan menyusui yang tidak berpuasa tetap wajib mengqadha puasa tersebut. Khusus ibu yang menyusui, selain wajib mengqadha puasanya, dia juga diwajibkan untuk bayar fidyah.

Jika ibu mengandung cemas dengan berpuasa dapat memengaruhi keselamatan jiwanya alias bakal terjadi musibah yang berat pada dirinya alias anaknya, maka dia tidak hanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, melainkan diwajibkan untuk tidak berpuasa.

2. Madzhab Hanafi

Berdasarkan madzhab Hanafi, ibu mengandung alias menyusui cemas jika berpuasa bakal terjadi sesuatu yang jelek maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Kekhawatiran tersebut bisa  atas dirinya sendiri, atas anaknya, alias atas keduanya.

Namun, menurut madzhab ini ibu mengandung dan menyusui yang tidak berpuasa tidak diharuskan untuk bayar fidyah, melainkan hanya wajib mengqadha puasanya. Mengqadha puasa juga tidak perlu dilakukan secara berturut-turut.

3. Madzhab Hambali

Menurut madzhab Hambali, ibu mengandung alias menyusui boleh tidak berpuasa jika cemas perihal jelek bakal terjadi pada dirinya alias keduanya. 

Ibu mengandung dan menyusui wajib mengqadha puasa dan tidak perlu bayar fidyah. Jika kekhawatiran tersebut hanya terhadap anaknya, dia kudu mengqadha puasanya sekaligus bayar fidyah.

Apabila seorang ibu bisa untuk bayar wanita lain untuk menyusui anaknya, maka dapat memberikan anaknya kepada wanita yang mau menyusui tersebut dengan membayarkan upahnya agar dia tidak perlu meninggalkan puasa.

4. Madzhab Syafi'i

Berdasarkan madzhab Syafi'i, ibu mengandung alias menyusui yang cemas bakal terjadi sesuatu yang tidak diinginkan lantaran berpuasa, baik pada dirinya sendiri, anaknya, alias keduanya, wajib untuk tidak berpuasa.

Madzhab ini mewajibkan ibu mengandung dan menyusui yang tidak berpuasa wajib mengqadha puasanya di waktu yang lain, tanpa bayar fidyah selain pada kondisi ketika kekhawatiran tersebut hanya atas diri anaknya.

Tanda-tanda ibu mengandung dilarang berpuasa

Ibu mengandung yang berpuasa, perlu memperhatikan tanda-tanda yang menunjukkan Bunda dilarang berpuasa, antara lain:

1. Pusing alias sakit kepala yang parah

Sakit kepala yang sangat intens dan tidak kunjung reda bisa menjadi indikasi untuk tidak berpuasa. Bunda perlu rehat dan mendapatkan perhatian medis jika sakit kepala berlanjut.

2. Dehidrasi alias kurangnya cairan tubuh

Ibu mengandung kudu memperhatikan kadar cairan tubuh. Ibu mengandung yang mengalami dehidrasi sebaiknya menghindari puasa. Tanda yang muncul seperti mulut kering, debar jantung yang meningkat, alias warna urine yang pekat alias sangat kuning. 

3. Lemas dan tidak bertenaga

Badan terasa lemas yang berkepanjangan dan tidak kunjung membaik bisa menjadi pertanda tubuh Bunda perlu rehat dan nutrisi tambahan. Jika seperti ini, ibu mengandung sebaiknya menghindari berpuasa jika lemas berlebihan. 

4. Berat badan turun

Ibu mengandung yang mengalami penurunan berat badan yang signifikan bisa menandakan tubuh memerlukan lebih banyak nutrisi. Pada kondisi tersebut Bunda sebaiknya tidak berpuasa.

5. Mimisan

Ibu mengandung yang mengalami epistaksis parah alias pendarahan yang tidak berakhir setelah 30 menit segera hentikan puasa. Gejala lainnya saat epistaksis termasuk pusing, kulit pucat, susah bernapas, alias nyeri dada.

6. Gerak bayi berkurang

Ibu mengandung yang berpuasa sebaiknya memperhatikan aktivitas bayi dalam kandungan. Jika Bunda merasa aktivitas bayi berkurang secara signifikan, bisa menjadi petanda sebaiknya Bunda tidak berpuasa untuk menjaga kesehatan anak.

7. Nyeri perut

Jika Bunda merasakan nyeri perut yang mirip kontraksi alias mengalami kontraksi secara teratur, ini bisa menjadi tanda bahwa berpuasa tidak disarankan. Sebaiknya segera berkonsultasi dengan dokter.

Alasan kenapa ibu mengandung tidak dianjurkan berpuasa

Kesehatan ibu dan janin dapat terpengaruhi jika ibu mengandung berpuasa. Ada beberapa argumen ibu mengandung tidak dianjurkan berpuasa, antara lain:

  1. Meningkatnya akibat dehidrasi, terutama trimester pertama.
  2. Kebutuhan nutrisi dan cairan tidak terpenuhi.
  3. Berpotensi menyebabkan gangguan pertumbuhan janin.

Trimester kehamilan yang kondusif berpuasa

Puasa untuk ibu mengandung trimester 1 mungkin cukup menantang bagi Bunda. Apalagi jika Bunda mual dan muntah. Lantas usia kehamilan berapa ibu mengandung kondusif berpuasa? Puasa relatif lebih kondusif dilakukan pada trimester kedua (bulan 4-6).

Pada usia tersebut kondisi ibu dan janin dianggap sudah lebih stabil. Namun, untuk memastikannya ibu mengandung kudu berkonsultasi dengan master sebelum memutuskan berpuasa. 

Syarat ibu mengandung saat menjalankan ibadah puasa

Ada beberapa syarat ibu mengandung yang mau menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

  1. Pertama dan terutama, ibu kudu sehat: Ibu mengandung tidak mempunyai riwayat penyakit seperti diabetes, anemia, alias hipertensi.
  2. Tidak ada komplikasi kehamilan: Seperti akibat keguguran alias kehamilan kembar.
  3. Tetap terhidrasi: Selama berpuasa, pastikan ibu mengandung mencukupi kebutuhan airnya.
  4. Cobalah minum air putih minimal 8 gelas sehari di antara waktu berbuka dan sahur.
  5. Asupan nutrisi terpenuhi: Ketika sahur maupun berbuka, usahakan untuk menyiapkan hidangan yang tercukupi kebutuhan nutrisi harian.
  6. Ibu mengandung sebaiknya menghindari kegiatan berat yang dapat menyebabkan kelelahan.
  7. Segera membatalkan puasa jika merasa lemas alias tidak sehat.

5 Dampak puasa bagi ibu mengandung dan bayi

Ada akibat yang dapat ibu mengandung alami jika berpuasa, seperti:

  1. Risiko dehidrasi.
  2. Berkurangnya asupan nutrisi untuk janin.
  3. Potensi gangguan pertumbuhan janin.
  4. Meningkatnya akibat kelahiran prematur.
  5. Ibu mengandung rentan mengalami kelelahan dan pusing.
  6. Hipoglikemia (gula darah rendah).

5 Manfaat puasa bagi ibu hamil

Salah satu faedah puasa bagi ibu mengandung menurut Islam adalah dapat membikin Bunda lebih mendekatkan diri ke Allah SWT. Sedangkan dari sisi medis, puasa juga memberikan banyak faedah untuk kesehatan.

1. Menstabilkan gula darah bagi bumil dengan glukosuria gestasional

Diabetes gestasional adalah jenis glukosuria yang berkembang pada kehamilan ketika kadar gula darah terlalu tinggi. Kondisi ini umumnya berkembang selama pertengahan kehamilan.

Bunda yang mempunyai glukosuria gestasional juga dapat memperoleh faedah dari puasa. Beberapa ibu mengandung dengan glukosuria gestasional mempunyai kadar gula darah yang stabil ketika berpuasa.

Namun, Bunda perlu kontrol dulu ke master sebelum menjalani puasa dengan kondisi hamil.

2. Meminimalkan indikasi morning sickness

Morning sickness biasanya terjadi di awal kehamilan. Sejumlah ibu mengandung yang morning sickness memang tidak disarankan berpuasa. Namun, ada juga ibu mengandung yang kondisinya membaik dengan berpuasa.

Tapi, morning sickness dapat mereda jika Bunda betul-betul memenuhi asupan nutrisi di waktu sahur dan berbuka ya. Jangan lupa untuk memenuhi asupan cairan.

3. Belajar sabar

Manfaat lain berpuasa pada ibu mengandung adalah belajar sabar. Perubahan hormon selama kehamilan bisa memicu mood swing alias perubahan suasana hati. Karena itu, ibu mengandung condong lebih emosional dan mudah marah.

4. Menjaga kesehatan jantung

Meski penelitian tetap terbatas, puasa saat mengandung disebut bisa membantu mengurangi akibat terjadinya masalah jantung. Alasannya, puasa bisa memperbaiki metabolisme tubuh, termasuk menjaga kadar kolesterol tetap stabil dan mencegah tekanan darah tinggi.

5. Memperbaiki metabolisme tubuh

Dikutip dari Health24, salah satu faedah puasa pada ibu mengandung adalah memperbaiki metabolisme tubuh. Saat Bunda berpuasa, sel dalam tubuh bakal membersihkan sisa-sisa kotoran dan memperbaiki sistem metabolisme yang rusak.

Tata langkah qadha puasa bagi ibu hamil

Ibu mengandung yang tidak berpuasa di Bulan Ramadhan dapat bayar fidyah alias mengganti puasa. Bagaimana untuk bayar fidyah ibu mengandung selama 1 bulan?

Mengutip dari kitab Ihya Ulumiddin 2 karya Imam Al-Ghazali, tata langkah qadha puasa pada ibu mengandung sama halnya dengan qadha puasa pada umumnya. Yakni, Bunda mengqadha tanggungjawab puasa yang ditinggalkan.

Qadha puasa dilakukan di luar Bulan Ramadhan sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya. Dalam mengqadha puasa, seseorang tidak diharuskan mengganti puasa yang ditinggalkannya secara berturut-turut.

Ia diperbolehkan menyelang-nyelang hari asalkan bisa terbayar sebelum bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Menurut beberapa madzhab, ibu mengandung alias yang tengah menyusui bayinya tidak sanggup berpuasa lantaran cemas terhadap kesehatan anaknya, mereka turut wajib untuk bayar fidyah.

Membayar fidyah dapat dilakukan dengan memberi satu mud (kurang lebih enam ons) beras kepada seorang fakir miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Waktu bayar fidyah dapat dilakukan pada saat Bulan Ramadhan maupun di luar Bulan Ramadhan.

Dengan demikian, norma puasa untuk ibu mengandung tidak diwajibkan dalam norma Islam andaikan terdapat kekhawatiran yang mendasarinya. Selain itu, ibu mengandung yang meninggalkan puasa wajibnya tetap bertanggung jawab mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Besaran fidyah ibu mengandung yang tidak berpuasa

Ibu menyusui dan mengandung dapat bayar fidyah menggunakan dua cara, ialah dengan duit alias beras. Berikut penjelasan komplit dan patokan bayar fidyah dengan metode pembayaran yang berbeda.

1. Nominal duit rupiah

Melansir dari laman Badan Amal Zakat (Baznaz), tanggungjawab bayar fidyah dengan duit ditetapkan sebesar Rp60.000 per orang. Cara membayarkan fidyah dengan duit ialah menyesuaikan jumlah waktu puasa yang ditinggalkan.

Jika Bunda sedang mengandung alias menyusui dan tidak berpuasa Ramadhan selama 30 hari, wajib mengganti fidyah duit yang telah ditentukan dikalikan dengan jumlah waktu berpuasa.

Perhitungannya adalah Rp60.000 x 30 hari = Rp1.800.000. Maka besaran fidyahnya ialah Rp1.800.000.

2. Takaran beras

Ibu mengandung dan menyusui juga dapat bayar fidyah dengan beras, ialah dengan memberikan sekitar separuh sha’.

Ukuran sha’ ini setara dengan hitungan sekitar 2,5 alias 3 kg. Jika satu sha’ 3 kg (untuk kehati-hatian) berfaedah ukuran fidyah yang kudu dibayarkan ibu menyusui dan mengandung ialah sekitar 1,5 kg beras.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Selengkapnya